Ini Kesimpulan Sementara Pansus Angket DPRD DKI
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (tengah) bersama Wakil Ketua Muhammad Taufik (kiri), Triwisaksana (kanan) memimpin rapat paripurna di Jakarta, Kamis (26/2). (Antara Foto)
MerahPutih Megapolitan - Setelah menggelar rapat terbuka dengan Pemprov DKI Jakarta, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2015 telah menemukan kesimpulan sementara.
Kesimpulan sementara temuan ini dibacakan oleh Ketua Pansus Hak Angket, Ongen Sangaji. Kata dia, ada lima kesimpulan yang dapat dipetik dari hasil rapat terbuka ini. (Baca Juga: Nasdem Tarik Dukungan, Inggar Joshua Ikut Rapat Angket)
Pertama, Tim anggaran pemerintah daerah (TAPD)) mengakui bahwa pembahasan tahapan RAPBD berjalan tidak ideal. Kedua, KUAP dan PPA diakui tapi tidak ada perjanjian rinco. Ketiga, Pembahasan RAPBD sudah melalui pembahasan Bamus dan Tatib Dewan. Ketiga, adanya indikasi yang dikirim ke kemendagri bukan yang sisetujui bersama, bukan pembahasan bersama.
"Mudah-mudahan kesimpulan ini bisa didengar semua orang," papar politisi dari Fraksi Partai Hanura ini. (hur)
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
No Mercy untuk Bandar! Raperda P4GN Jadi Benteng Terakhir Lindungi Generasi Emas Jakarta dari Sabu Hingga Ekstasi
Bukan Sekadar Bongkar Tiang, Pemprov DKI Jakarta Bakal Melakukan Penataan Drainase di Jalan Rasuna Said
Tiang Mangkrak Rasuna Said, Pramono Anung Pastikan Pembongkaran Berjalan Humanis
Prakiraan Cuaca Jakarta 14 Januari: Waspada Hujan Ringan dari Pagi Hingga Siang Hari
Tanpa Tutup Tol, Jalur Layang LRT Jakarta Fase 1B Kini Tersambung 100 Persen
Senin Pagi Mencekam, Pohon Angsana 10 Meter Roboh Tutup Jalan Kemang Raya
Pembongkaran Tiang Monorel Diharap Bebaskan Jalan HR Rasuna Said dari Cengkeraman Kemacetan
DPRD DKI Jakarta Godok Pembentukan 5 Pansus Strategis untuk Tahun 2026
Anggaran Transjakarta 2026 Disunat, Pemprov DKI Jakarta Putar Otak Cari Tambahan Triliunan Rupiah
Flyover Pesing Berlubang, Belasan Kendaraan Menepi Akibat Ban Pecah di Daan Mogot