Ini Kekesalan Menkumham Tahu John Kei Berbuat Ulah di Tengah Pembebasan Bersyarat

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 22 Juni 2020
Ini Kekesalan Menkumham Tahu John Kei Berbuat Ulah di Tengah Pembebasan Bersyarat

Tersangka kejahatan John Kei dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menkum HAM Yasonna Laoly mengatakan akan menunggu hasil penyelidikan polisi untuk menentukan tindakan terhadap John Kei yang sebelumnya mendapatkan bebas bersyarat pada Desember 2019 lalu.

"Nah, dia baru berakhir 2025 bebas murni. Tapi ada kejadian ini, kita tunggu dulu bagaimana polisinya," ujar Yasonna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/6).

Baca Juga:

Polisi: John Kei Perintahkan Anak Buah Bunuh Nus Kei karena Sengketa Lahan

Yasonna mengatakan, pihaknya menganut azas praduga tak bersalah. Namun jika John Kei ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dirinya akan mendapatkan tambahan hukuman.

"Kita kan anut azas praduga tak bersalah. Kalau polisi menyatakan (John Kei) tersangka, maka dia sudah melanggar ketentuan pembebasan bersyarat," jelas dia.

Yasonna pun menyesalkan kejadian di Green Lake City yang melibatkan John Kei. Pihak Kemenkum HAM pun disebutnya akan menunggu hasil dari kepolisian.

"Kita sesalkan kejadian ini. Dulunya sebelum pembebasan bersyarat, baik, sudah ini. Tiba-tiba mungkin entahlah apa yang membuat ini, kalau betul nanti dia terlibat di sini, kita serahkan dulu ke polisi, kita tunggu dulu polisi bagaimana status beliau," ujarnya.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti menjelaskan, John Kei statusnya masih klien pemasyarakatan yang menjalani pembebasan bersyarat sejak 26 Desember 2019.

“John Kei selama menjalani pembebas bersyarat di bawah pembimbingan dan pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas),” kata Rika.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana (tengah) memimpin jumpa pers penangkapan John Kei cs di Mako Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2020). ANTARA/Fianda Rassat
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana (tengah) memimpin jumpa pers penangkapan John Kei cs di Mako Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2020). ANTARA/Fianda Rassat

Menurut Rika, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait kasus John Kei. Selanjutnya, Ditjen PAS menunggu hasil koordinasi dari PK Bapas. Hasil koordinasi itu akan disidangkan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Bapas.

“Dari sidang TPP itu akan ditentukan tindakan apa diberikan kepada John Kei,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya, Minggu (21/6) malam, menangkap John Kei beserta kelompoknya, dalam penggerebekan di Perumahan Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi.

Dia ditangkap terkait pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda bernama Yustus Corwing Key (46) di sekitar Duri Kosambi, Jakarta Barat, Minggu Siang (21/6).

Pada 26 Desember 2019, John Kei memperoleh bebas bersyarat setelah menghuni Lapas Nusakambangan sejak 2014.

Bebas bersyarat tersebut berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tertanggal 23 Desember 2019.

Baca Juga:

Ketahui Peran John Kei, Polisi: Kan Big Bos

John Kei pada 27 Desember 2012 divonis 12 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung yang ditemukan tewas di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada tanggal 26 Januari 2012.

Setelah mengajukan banding, Mahkamah Agung justru menambah vonis terhadap John Kei menjadi 16 tahun penjara.

Setelah mendapat remisi 36 bulan 30 hari, berdasarkan perhitungan, John Kei akan bebas pada 31 Maret 2025.

Namun, setelah memenuhi persyaratan, John Kei diberikan program pembebasan bersyarat sejak 26 desember 2019 dan masa percobaan hingga 31 Maret 2026. (Knu)

Baca Juga:

Driver Ojol dan Satpam Jadi Korban Ulah Kelompok John Kei

#John Kei #Kasus Pembunuhan
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Menurut Sahroni, proses deportasi perlu segera dilakukan agar pelaku dapat diproses hukum di negara asalnya.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Indonesia
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Bogor Usai Kejar-kejaran Dramatis di Tol
Pelaku pembunuhan perempuan di Bogor berhasil ditangkap polisi setelah aksi kejar-kejaran dramatis di jalan tol. Mobil pelaku sempat terguling saat mencoba kabur.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 23 Mei 2026
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Bogor Usai Kejar-kejaran Dramatis di Tol
Lifestyle
Jaksa Tuduh D4vd Tikam Korban, Beli Alat-Alat Pembunuhan secara Daring
Jaksa mengatakan D4vd memiliki hubungan seksual yang berlangsung lama dengan Celeste Rivas Hernandez.
Dwi Astarini - Jumat, 01 Mei 2026
Jaksa Tuduh D4vd Tikam Korban, Beli Alat-Alat Pembunuhan secara Daring
ShowBiz
D4vd Terlibat Kasus Pembunuhan, Kolaborasi dengan Kali Uchis hingga Damiano David Dihapus
D4vd atau David Anthony Burke terseret kasus pembunuhan terhadap Celeste Rivas Hernandez. Sejumlah musisi pun menarik lagu kolaborasinya dari streaming.
Soffi Amira - Minggu, 26 April 2026
D4vd Terlibat Kasus Pembunuhan, Kolaborasi dengan Kali Uchis hingga Damiano David Dihapus
Indonesia
Kasus Pembunuhan Nus Kei Naik ke Penyidikan, 2 Pelaku Terancam Hukuman Mati
Status kasus pembunuhan Ketua DPD Golkar Maluku Utara, Nus Kei, naik ke penyidikan. Kedua pelaku terancam hukuman mati.
Soffi Amira - Kamis, 23 April 2026
Kasus Pembunuhan Nus Kei Naik ke Penyidikan, 2 Pelaku Terancam Hukuman Mati
Indonesia
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Cucu Mpok Nori yang Dilakukan WN Irak
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyebut, insiden ini diduga dipicu rasa sakit hati pelaku setelah korban ingin memutus hubungan.
Frengky Aruan - Minggu, 22 Maret 2026
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Cucu Mpok Nori yang Dilakukan WN Irak
Indonesia
Pelaku Pembunuhan Perempuan di Bambu Apus Ternyata Suaminya Sendiri Warga Negara Irak
Polisi mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial DA (36) yang ditemukan tewas bersimbah darah di sebuah kontrakan di kawasan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.
Frengky Aruan - Minggu, 22 Maret 2026
Pelaku Pembunuhan Perempuan di Bambu Apus Ternyata Suaminya Sendiri Warga Negara Irak
Indonesia
Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan Pensiunan JICT Ermanto Usman
Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembunuhan pensiunan JICT, Ermanto Usman. Pelaku ditangkap di daerah Pondok Gede, Bekasi.
Soffi Amira - Selasa, 10 Maret 2026
Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan Pensiunan JICT Ermanto Usman
Indonesia
Komisi III DPR Desak Penanganan Adil dalam Kasus Sabu 2 Ton dan Pembunuhan di Lombok
Komisi III DPR menyoroti dua kasus yang menjadi perhatian publik, yakni pembunuhan di Lombok dan penyelundupan sabu seberat 2 ton di Batam.
Soffi Amira - Jumat, 27 Februari 2026
Komisi III DPR Desak Penanganan Adil dalam Kasus Sabu 2 Ton dan Pembunuhan di Lombok
Indonesia
Kejanggalan Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah Lombok, Hasil Visum dan Prosedur BAP Jadi Sorotan
Soedeson menekankan pentingnya perlindungan hak tersangka untuk memastikan hukum tidak dijalankan secara sepihak atau di bawah tekanan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 26 Februari 2026
Kejanggalan Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah Lombok, Hasil Visum dan Prosedur BAP Jadi Sorotan
Bagikan