Ini Kantong Parkir 505


FUI saat Aksi 212 jilid dua. (MP/Dery Ridwansah)
Polda Metro Jaya telah menyiapkan 4 tempat sebagai kantong parkir untuk menampung kendaraan massa Aksi 505 yang digagas GNPF MUI dari Masjid Istiqlal ke Gedung Mahkamah Agung.
"Ada di Gelora Bung Karno, Lapangan Banteng, Masjid Istiqlal, dan IRTI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada merahputih.com, Jumat (5/5).
Di Gelora Bung Karno, kata Argo, mampu menampung sebanyak 3.500 kendaraan massa aksi. Adapun 3.500 itu terdiri dari 500 Bus, 1000 kendaraan mini bus, dan 2000 unit sepeda motor.
Sementara di Lapangan Banteng akan memuat 100 Bus, 150 kendaraan minibus, dan 1.000 unit sepeda motor. Masjid Istiqlal akan memuat 30 bus, 100 mini bus, dan 500 kendaraan roda dua.
Sementar di IRTI, akan memuat 630 unit berbagai kendaraan terdiri dari 50 unit Bus, 100 kendaraan roda empat, dan 500 unit motor.
Selain itu, Polda Metro juga telah menyiapkan beberapa bahu jalan yang akan dipergunakan sebagai alternatif parkir peserta massa.
"Ada di depan Mabes AD, Medan Merdeka Selatan depan Balai Kota Jakarta, Medan Merdeka Barat sisi timur, dan Jalan Kebon Sirih," kata Argo.
Polda juga menyiapkan 3 lokasi parkir bagi kendaraan taktis dan kendaraan pribadi Anggota TNI/Polri.
"Ada di Jalan Majapahit, Medan Merdeka Barat, dan Medan Merdeka Selatan," tandasnya.
GNPF MUI menargetkan sebanyak 10.000 orang akan hadir dalam Aksi 505. Aksi akan dimulai usai massa melakukan salat Jumat bersama di Masjid Istiqlal. Setelah itu, massa akan bergerak ke depan Gedung Mahkamah Agung.
GNPF MUI meminta MA menjaga independensi Majelis Hakim Pengadilan Megeri Jakarta Utara yang menyidang terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama. (Ayp)
Baca berita terkait Aksi 505 lainnya di: Hindari Jalan Ini Saat Aksi 505
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
