Ini Kantong Parkir 505

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 05 Mei 2017
Ini Kantong Parkir 505

FUI saat Aksi 212 jilid dua. (MP/Dery Ridwansah)

Ukuran:
14
Audio:

Polda Metro Jaya telah menyiapkan 4 tempat sebagai kantong parkir untuk menampung kendaraan massa Aksi 505 yang digagas GNPF MUI dari Masjid Istiqlal ke Gedung Mahkamah Agung.

"Ada di Gelora Bung Karno, Lapangan Banteng, Masjid Istiqlal, dan IRTI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada merahputih.com, Jumat (5/5).

Di Gelora Bung Karno, kata Argo, mampu menampung sebanyak 3.500 kendaraan massa aksi. Adapun 3.500 itu terdiri dari 500 Bus, 1000 kendaraan mini bus, dan 2000 unit sepeda motor.

Sementara di Lapangan Banteng akan memuat 100 Bus, 150 kendaraan minibus, dan 1.000 unit sepeda motor. Masjid Istiqlal akan memuat 30 bus, 100 mini bus, dan 500 kendaraan roda dua.

Sementar di IRTI, akan memuat 630 unit berbagai kendaraan terdiri dari 50 unit Bus, 100 kendaraan roda empat, dan 500 unit motor.

Selain itu, Polda Metro juga telah menyiapkan beberapa bahu jalan yang akan dipergunakan sebagai alternatif parkir peserta massa.

"Ada di depan Mabes AD, Medan Merdeka Selatan depan Balai Kota Jakarta, Medan Merdeka Barat sisi timur, dan Jalan Kebon Sirih," kata Argo.

Polda juga menyiapkan 3 lokasi parkir bagi kendaraan taktis dan kendaraan pribadi Anggota TNI/Polri.

"Ada di Jalan Majapahit, Medan Merdeka Barat, dan Medan Merdeka Selatan," tandasnya.

GNPF MUI menargetkan sebanyak 10.000 orang akan hadir dalam Aksi 505. Aksi akan dimulai usai massa melakukan salat Jumat bersama di Masjid Istiqlal. Setelah itu, massa akan bergerak ke depan Gedung Mahkamah Agung.

GNPF MUI meminta MA menjaga independensi Majelis Hakim Pengadilan Megeri Jakarta Utara yang menyidang terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama. (Ayp)

Baca berita terkait Aksi 505 lainnya di: Hindari Jalan Ini Saat Aksi 505

#Polda Metro Jaya #GNPF MUI #Aksi 505
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan