Ini Hasil Analisis Satgas Waspada Investasi Cirebon terhadap BMT Global Insani
Ilustrasi. (FB/Official: Otoritas Jasa Keuangan)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Tim Kerja Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) Cirebon melakukan analisis dan pemanggilan terhadap pengurus BMT Global Insani dan PT Surabraja Mandiri (PT SBM).
Pemanggilan sehubungan dengan diterimanya informasi dari masyarakat terkait potensi kerugian yang dialami oleh investor BMT Global Insani. Sementara, Satgas Waspada Isvestasi terdiri dari Bank Indonesia, Kepolisian, Kejaksaan Negeri, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Tepadu, Dinas Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Agama.
BMT Global Insani adalah lembaga yang berkantor di Kecamatan Plumbon dan Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon yang menawarkan produk investasi Al Qiradh kepada masyarakat. Produk tersebut ditawarkan per paket sebesar Rp8 juta dengan prinsip bagi hasil.
Berdasarkan keterangan Basuni selaku Dirut PT SBM, dana investor yang dikumpulkan oleh BMT Global Insani kemudian disalurkan melalui PT SBM yang bekerja sama dengan pihak lain untuk mengelola perkebunan jabon dan jahe seluas 116 hektare di daerah Ciemas, Sukabumi.
Permasalahan timbul ketika pada jangka waktu yang diperjanjikan selama 3 tahun, investor tidak mendapat bagi hasil dan pokok sesuai yang diperjanjikan akibat kegagalan panen yang dialami.
Di sisi lain, sebagian investor merencanakan dana bagi hasil dan pokok tersebut untuk beribadah umroh dan melakukan pelunasan biaya porsi haji.
Atas dasar pelaporan dari beberapa investor BMT Global Insani, Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Cirebon melakukan pemanggilan terhadap pengurus BMT Global Insani dan PT SBM bertempat di kantor OJK Cirebon.
Pertemuan dilakukan sebanyak tiga kali menghasilkan beberapa poin kesimpulan sebagai berikut:
1. BMT Global Insani tidak berada di bawah pengawasan OJK dan berdasarkan informasi Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Cirebon, tidak ada izin usaha yang diberikan oleh Dinas kepada BMT Global Insani
2. Pengurus PT SBM sebagai pengelola dana investor berkomitmen untuk mengembalikan dana melalui hasil usaha perkebunan jabon dan jahe, penjualan hak pengelolaan perkebunan, atau penjualan aset PT SBM
3. Sudah ada dua pelaporan kepada Kepolisian Resor Cirebon dengan total kerugian Rp161.000.000 yang pada saat ini dalam tahap penyelidikan kepolisian
4. Pada pertemuan pada akhir April 2017, didapatkan informasi bahwa PT SBM dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada tanggal 30 Maret 2017 Nomor 12/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN.Niaga Jakarta Pusat
5. Kurator yang ditunjuk pengadilan, Maddenleo T Siagian, S.H, akan bertugas untuk melakukan proses pengurusan utang piutang PT SBM termasuk investor BMT Global Insani
Terkait permasalahan BMT Global Insani, Satgas Waspada Investasi Cirebon mengimbau investor BMT Global Insani untuk menghubungi tim kurator dan mengikuti prosedur proses kepailitan yang dipusatkan di kantor BMT Global Insani, Kecamatan Plumbon dan telah diumumkan juga melalui media massa cetak nasional pada 11 April 2017.
Untuk mendapatkan kepastian hukum, investor dapat melakukan pelaporan kepada kepolisian untuk dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berita ini merupakan laporan dari Mauritz, kontributor merahputih.com untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya: Terjunkan Satgas Pangan, Kapolrestabes Surabaya Gertak Pemain Harga
Bagikan
Berita Terkait
Hilirisasi SDA Ditargetkan Jadi Pendorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Danantara Resmi Akuisisi Hotel dan Tanah Sekitar Masjid Al-Haram di Makkah
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
Pintu Gandeng OJK Edukasi Aset Kripto di Kampus Binus
Jabar Bakal Dilanda Hujan Lebat Dalam Satu Pekan Mendatang, Warga Diminta Waspada
Pintu-Blockvest Bongkar Kunci Sukses Bagi Mahasiswa yang Ingin Jadi Jutawan Lewat AI dan Blockchain
Terjadi 108 Kali Gempa di Jawa Barat Sepanjang November, BMKG Keluarkan Rekomendasi untuk Masyarakat
Tokenisasi Saham xStocks Tiba-Tiba Jadi Primadona Investor Kripto Indonesia Buntut Kompetisi Trading Pintu 2025
Pemprov Jabar Ingin Gambir - Bandung Ditempuh 1,5 Jam Perjalanan Pakai Kereta Api
Genius Act Stablecoin dan Tokenisasi RWA Dinilai Bakal Jadi 'Game Changer' Kripto 5 Tahun ke Depan