Ini Cara Buat Dapat Rumah Subsidi Dengan Bantuan Rp40 Juta dari Pemerintah


Pembangunan Rumah. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dan Satuan Kerja Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bekerja sama menyalurkan kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi dengan skema bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT) di 2021.
Direktur Consumer and Commercial Lending Bank BTN Hirwandi Gafar mengatakan, melalui skema KPR BP2BT, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memiliki hunian dengan bantuan hingga Rp40 juta dari pemerintah. Dengan bantuan tersebut, juga akan mengurangi nilai angsuran KPR para MBR.
Baca Juga:
Ini Besaran Penyaluran Rumah Subsidi oleh 10 Bank Syariah
"Kami berkomitmen untuk menyalurkan seluruh alokasi tersebut dengan mengandalkan infrastruktur pembiayaan perumahan BTN yang kuat di seluruh Indonesia " ujar Hirwandi melalui keterangannya di Jakarta, Senin (1/2).
KPR BP2BT melengkapi fasilitas KPR subsidi yang bisa dimanfaatkan MBR untuk memiliki hunian, baik rumah tapak dan rumah yang dibangun secara swadaya. Batasan harga hunian yang bisa menggunakan KPR BP2BT, akan bergantung pada zona lokasi yang ditetapkan Kementerian PUPR.
Untuk rumah tapak mulai dari Rp150 juta hingga Rp219 juta. Kemudian untuk rumah susun mulai Rp288 juta hingga Rp385 juta. Lalu, untuk rumah yang dibangun secara swadaya berkisar Rp120 juta hingga Rp155 juta.
Perseroan telah merancang fitur graduated payment mortgage (GPM) dalam KPR BP2BT. Fitur yang diluncurkan pada tahun lalu tersebut menawarkan keringanan angsuran berjenjang dengan suku bunga tetap sebesar 10 persen selama tiga tahun pertama.

Untuk pemilikan hunian tersebut, KPR BP2BT juga memberikan bantuan uang muka sebesar 45 persen dari harga rumah atau maksimal Rp40 juta. Kemudian, uang muka mulai 1 persen dan tenor kredit hingga 20 tahun.
Sesuai aturan yang ditetapkan Kementerian PUPR, masyarakat yang bisa mengakses skema KPR BP2BT yakni yang belum memiliki rumah dan belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan perumahan dari pemerintah. Selain itu, MBR yang bisa mengakses KPR tersebut wajib memiliki tabungan di Bank BTN selama minimal tiga bulan.
Kemudian, ada batasan penghasilan yang ditetapkan untuk bisa menikmati fasilitas KPR tersebut, baik sendiri maupun bersama pasangan. PUPR mengatur nilai penghasilan itu sesuai dengan zona wilayah yaitu penghasilan berkisar Rp6 juta hingga Rp8,5 juta. (Asp)
Baca Juga:
Sulsel Berharap Bisa Salurkan 15 Ribu Rumah Subsidi
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Keluarga Affan Kurniawan Dapat Rumah Subsidi di Cileungsi Seluas 60 Meter Persegi, Serah Terima Disaksikan Sejumlah Menteri

Bale Festival UMKM Solo Gerakan Usaha Lokal Buat Ciptakan Lapangan Kerja

Rencana Menteri PKP Luncurkan 25.000 Unit Rumah Subsidi pada September 2025 Mendatang

Hampir 2 Ribu Rumah Subsidi Diberikan ke Tokoh Spiritual, Guru Ngaji, dan Dai

Batalkan Ide Rumah Subsidi Diperkecil, Menteri Ara Minta Maaf di DPR

[HOAKS atau FAKTA]: Syarat Utama Dapat Rumah Subsidi dari Pemerintah, Gaji Minimal Rp 14 Juta!
![[HOAKS atau FAKTA]: Syarat Utama Dapat Rumah Subsidi dari Pemerintah, Gaji Minimal Rp 14 Juta!](https://img.merahputih.com/media/21/7a/f2/217af25e8ad785a02c89c982a58a8aa7_182x135.jpeg)
Aksi Para Pelari dalam Ajang BTN Jakarta International Marathon 2025

Pemerintah Indonesia Gandeng Al Qilaa International Luncurkan 1 Juta Hunian Vertikal

Subsidi Kredit Rumah Capai Rp 12,5 Triliun Buat 101.707 Unit Rumah, Tinggal Sisa Sekitar Rp 7 Triliun

Pemerintah Buka Opsi Rumah Subsidi Berbentuk Rusun
