Ini Alasan Kapolda Metro Minta Warga Tak Khawatir Jelang Pemberlakuan New Normal

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 30 Mei 2020
Ini Alasan Kapolda Metro Minta Warga Tak Khawatir Jelang Pemberlakuan New Normal

Pemeriksaan suhu tubuh salah satu penumpang kereta api oleh petugas KAI. ANTARA-HO-PT KAI

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Menjelang penerapan new normal di wilayah DKI Jakarta, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana memastikak warga tak perlu khawatir.

Hal ini ia sampaikan pasca-monitorong ke daerah paling rawan dengan kerumunan masa di Jakarta seperti di Stasiun Gambir, stasiun MRT di Bundaran Hotel Indonesia (HI), dan Pasar Tanah Abang.

Baca Juga:

SIKM Dianggap Tak Punya "Power" Tahan Laju Arus Balik saat Pandemi

"Kami dari aparat kepolisian melakukan pengecekan kesiapan, khususnya di beberapa lokasi. Ada dua aspek yang ditinjau, yakni moda transportasi dan perdagangan untuk memantau terkait persiapan menjelang new normal," ujar Nana kepada wartawan, Sabtu (30/5).

Nana menjelaskan, dalam tiga bulan terakhir, wilayah DKI sudah menunjukkan secara grafik terjadi penurunan pelanggaran.

"Tentunya kita harus pertahankan masyarakat untuk lebih sadar dan disiplin, serta kita harapkan untuk masyarakat mematuhi betul protokol kesehatan itu," jelasnya.

Mengenai kesiapan DKI Jakarta dalam memulai new normal, Nana menyampaikan bahwa pihak kepolisian sudah berkordinasi dengan TNI dan satpol PP untuk melaksanakan tugas pengamanan.

"Semua tergantung dari Satgas COVID-19. Kami (TNI dan Polri) hanya mengamankan, namun kami juga akan melakukan upaya pencegahan. Karena ini untuk kebaikan bersama. Kita semua perlu berperan dalam upaya pencegahan COVID-19," tutup Nana.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, aparat penegak hukum akan dilakukan jika ada pihak yang tidak mematuhi protokol kesehatan atau melawan petugas.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat meninjau Stasiun Gambir, Jumat (29/5/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat meninjau Stasiun Gambir, Jumat (29/5/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)

Yusri mengatakan, sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan new normal maupun yang diatur dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sangat jelas. Meski demikian Polda Metro Jaya akan tetap mengutamakan pendekatan persuasif humanis dalam penerapannya.

"Sanksi sudah jelas tapi kami kedepankan langkah humanis dan persuasif di sini. Edukasi kepada masyarakat. Tapi apabila tidak mengindahkan, TNI Polri akan tegas mengenakan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Di Pasal 93 ayat 9 ancamannya 1 tahun penjara dan denda 1 juta," kata Yusri.

Polda Metro Jaya dan TNI dalam hal ini Kodam Jaya akan segera memetakan titik pengamanan jelang pelaksanaan protokol kesehatan new normal.

Yusri mengatakan, fokus pengamanannya akan dilakukan terhadap dua sektor yakni sektor ekonomi dan transportasi.

"Kami masih mencari tempat dari kedua sektor, yakni ekonomi dan transportasi. Ekonomi itu contohnya pasar tradisional dan modern seperti mal. Lalu moda transportasi seperti terminal, stasiun kereta, MRT, LRT, kemudian juga bandara, atau tempat yang berhubungan dengan moda transportasi," kata dia.

Baca Juga:

Dia juga mengatakan, Polda Metro dan Kodam Jaya telah menggelar rapat koordinasi untuk membentuk pos pengamanan gabungan TNI-Polri yang akan diperkuat oleh personel dari Polres dan Kodim di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Terkait penyebaran personel di berbagai titik ekonomi dan transportasi, Yusri mengatakan, pihak kepolisian dan TNI masih menyusun skema tersebut. Meski demikian, dia meyakinkan bahwa TNI-Polri sudah siap mengawal pelaksanaan normal baru.

"Kami masih menghitung. Tidak mungkin satu pasar jumlah personel pengamanannya akan sama dnegan pasar lainnya. Kami lihat dulu tingkat keramaian yang ada. Semakin ramai, makin banyak personel. Tapi kami sudah siap," ujarnya. (Knu)

Baca Juga:

#New Normal #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang
Tidak ada bom atau bahan peledak yang ditemukan.
Dwi Astarini - 44 menit lalu
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang
Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Bagikan