Ini Alasan Djoko Tjandra Tolak Action Plan Jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jaya

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 25 Februari 2021
Ini Alasan Djoko Tjandra Tolak Action Plan Jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jaya

Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terdakwa perkara dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra membeberkan alasannya menolak action plan yang diajukan jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya.

Alasan penolakan itu terungkap ketika jaksa penuntut umum (JPU) mengonfirmasi isi berita acara pemeriskaan (BAP) Djoko Tjandra. Dalam BAP itu, Djoko Tjandra menyebut tidak ada satu pun poin dari action plan yang dipahami.

"Pada tanggal 29, setelah saya terima action plan itu, saya baca dari 10 butir action plan, tidak ada satu pun dari action plan itu yang bisa saya mengerti. Maksudnya?" Kata jaksa membacakan BAP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/2).

Baca Juga:

Djoko Tjandra Ungkap Modus Pinangki Minta 100 Juta Dolar

Djoko Tjandra kemudian menjelaskan maksud dari tak paham dengan isi action plan tersebut. Pertama, mengenai security deposit yang berujung pada penggadaian aset miliknya. Menurutnya, hal tersebut merupakan hal yang aneh dan tak masuk akal.

"Satu, misalkan, meminta kepada saya memberikan security deposit dengan memberikan hak-hak absolut, substitusi, untuk menggadaikan aset saya, memberikan wewenang kepada mereka menentukan harga dan menjual dengan waktu kapan saja," ujarnya.

"Security deposit yang dimintakan kepada saya itu. Itu selama hidup saya, selama ini sebagai pengusaha lebih dari 55 tahun, tidak pernah saya baca surat kuasa seperti itu," sambung Djoko Tjandra.

Alasan lainnya, salah satu action plan itu berisi tentang upaya hukum atas perkara cassie Bank Bali yang terkesan sangat mudah. Padahal, selama ini Djoko Tjandra yang berulangkali melakukan upaya hukum selalu berujung kegagalan.

"Kedua, bahwa sebegitu simpel, sebegitu gampangnya. Karena saya juga sudah mengalami upaya hukum ke MK, ke MA dan sebagainya, tidak pernah terjadi dalam waktu 24 jam," ujarnya.

Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Dalam action plan disebutkan Kejagung akan mengirimkan surat ke MA dan pada hari yang sama MA membalas kembali surat dari Kejagung tersebut dengan memberikan putusan fatwa.

"Saya menganggap itu sesuatu yang tidak lazim dan tidak mungkin bisa terjadi," kata Djoko Tjandra.

Kemudian, alasan lainnya karena Pinangki dan Andi Irfan Jaya sudah memintanya untuk membayar consultant fee. Menurut Djoko Tjandra, mereka belum bekerja terkait upaya hukum yang tertuang dalam action plan tersebut.

"Point ketiga, belum juga kerja, itu baru proposal, saya sudah ditagih lagi 25 persen consultant fee, yang mana mereka belum juga kerja. Keempat, belum juga kerja, mereka minta lagi membayar 100 persen terhadap media consultant sebesar 500 ribu dolar. Padahal, (poin) 1 sampai 4 belum ada aktivitias," ungkapnya.

Baca Juga:

Djoko Tjandra Ngaku Sempat Diajak Rahmat Bertemu Ma'ruf Amin

Bahkan, Djoko Tjandra juga menyebut pada poin lima sampai tujuh yang berkaitan dengan upaya hukum semakin tidak masuk akal. Terlebih, ada permintaan pembayaran sebesar 10 juta dolar Ameriksa Serikat (AS). Dengan isi action plan yang tak masuk akal itu, Djoko Tjandra memutuskan menolaknya.

"Saya mengatakan kepada Anita, ini sifatnya penipuan, ini bukan proposal. Ini proposal penipuan. Saya tidak mau lagi berhubungan dengan orang-orang itu," pungkasnya.

Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sejumlah SGD500 ribu untuk mengurus fatwa MA. Pengurusan fatwa ini agar Djoko Tjandra terbebas dari hukuman dua tahun penjara kasus hak tagih Bank Bali. (Pon)

Baca Juga:

MAKI Ungkap 'King Maker' Skandal Djoko Tjandra: Pejabat Tinggi di Lembaga Hukum

#Djoko Tjandra #Suap Djoko Tjandra #Jaksa Pinangki
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Penyidik KPK telah memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi kasus suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 April 2025
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Indonesia
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
KPK menyebut Djoko Tjandra bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia. Hal itu membuat dirinya dipanggil penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap PAW Anggota DPR 2019-2024.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
Indonesia
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Djoko Tjandra selesai diperiksa KPK pada Rabu (9/4). Ia mengaku tak mengenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Indonesia
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Djoko Tjandra adalah terpidana korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. Ia juga pernah divonis 4,5 tahun penjara lantaran terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 April 2025
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Bagikan