10 Titik Ganjil Genap di Bali saat G20, Mulai Berlaku Besok 11 November
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi. (ANTARA Jatim/HO-Korlantas Polri/WI)
MerahPutih.com - Menjelang puncak perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20, 15-16 November 2022 mendatang, pemerintah menerapkan skema rekayasa lalu lintas ganjil genap dan pembatasan operasional angkutan barang.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi melakukan kesiapan akhir dengan berkoordinasi merancang manajemen traffic (rekayasa lalu lintas).
Baca Juga:
Pihaknya akan memberlakukan sistem ganjil genap selama acara KTT G20 Bali.
“Manejemen traffic segera diberlakukan," kata Firman di Posko Tragia, Nusa Dua, Rabu, (9/11).
Sistem pelat nomor mobil ganjil genap diberlakukan selama sepekan di 10 titik lokasi selama 11-17 November 2022.
Berikut sepuluh titik ganjil genap selama KTT G20 Bali:
1. Jalan Simpang Pesanggaran – Simpang Sanur
2. Simpang Kuta – Simpang Pesanggaran
3. Simpang Kuta – Tugu Ngurah Rai
4. Tugu Ngurah Rai – Nusa Dua
5. Simpang Pesanggaran – Gerbang Benoa
6. Simpang Lapangan Terbang – Tugu Ngurah Rai
7. Jimbaran – Uluwatu
8. Jalan Tol Bali Mandara
9. Jalan Uluwatu Dua
10. Jalan Raya Kampus Universitas Udayana
Baca Juga:
Selain itu, adanya pembatasan operasional angkutan barang.
"Hal ini juga dilakukan guna meminimalisasi pergerakan kendaraan angkutan berat, dari jamnya ditentukan itu sudah ada dari Kementerian Perhubungan,” ucap Firman.
Diketahui, Sesuai dengan surat edaran Ditjen Perhubdar Darat Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas. Pemberlakuan aturan tersebut dilakukan mulu pukul 06.00 WITA sampai dengan pukul 22.00 WITA.
Guna mengurangi kepadatan arus lalu lintas sekaligus memudahkan mobilitas para delegasi dan kepala negara anggota G20 rekayasa dilakukan agar tidak mengganggu kegiatan dan aktivitas masyarakat. Sehingga tercipta situasi nyaman, aman dan lancar. (Knu)
Baca Juga:
Kapolri-Panglima TNI Pastikan Strategi Pengamanan KTT G20 Sudah Matang
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Viral Lift Rp 200 Miliar di Tebing Pantai Kelingking Nusa Penida, DPR Minta Proyek Tak Rusak Alam
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
Pemerintah Salahkan Undang-Undang Cipta Kerja Bikin Mudahnya Alih Fungsi Lahan di Bali
Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam
Mal Ciplaz Klender Kebakaran, Api Berawal dari Korsleting di Restoran Solaria
Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Diwarnai Kartu Merah, Timnas Indonesia Kalah 2-3 dari Arab Saudi