Ingin Buktikan Kerja Untuk Pengusaha UMKM, Maman Lantik Pejabat di Pasar Tanah Abang

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Januari 2025
Ingin Buktikan Kerja Untuk Pengusaha UMKM, Maman Lantik Pejabat di Pasar Tanah Abang

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman melantik pejabat tinggi Kementerian UMKM, di Pasar Tanah Abang, Jakarta pada Rabu (15/1/2025). ANTARA/Aji Cakti

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman melantik pejabat tinggi Kementerian UMKM. Namun, pelantikan ini di luar kebiasaan yang biasanya dilakukan digedung dengan formalitas.

Maman melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu (15/1).

Ia mengklaim pelatikan dan pembacaan sumpah jabatan yang disaksikan oleh semua pengusaha-pengusaha UMKM di Pasar Tanah Abang ini, adalah bentuk keseriusan awal dan pembuktian kerja di lima tahun ke depan.

"Mari betul-betul bekerja untuk mereka semua," ujar

Baca juga:

Cara dan Syarat Pengajuan KUR BRI 2025: Solusi Pembiayaan UMKM, Bunga Rendah!

Maman memastikan, para pejabat tinggi Kementerian UMKM yang dilantik pada hari ini harus betul-betul bekerja dan memperjuangkan para pengusaha UMKM di seluruh Indonesia.

"Jadi, para pengusaha UMKM insya Allah jangan khawatir mereka sudah saya gembleng, sudah saya kasih sedikit pemahaman kalau tidak bisa kerja buat pengusaha-pengusaha UMKM seluruh di Indonesia harus siap-siap saya copot," katanya lagi.

Maman melantik delapan Pejabat Tinggi Madya Kementerian UMKM. Selain melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Maman juga melantik 19 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan 9 Pejabat Administrator Kementerian UMKM.

"Syarat dasar pertamanya adalah kita harus bisa memahami suasana kebatinan para pengusaha UMKM. Pelantikan pejabat di Pasar Tanah Abang ini sebagai salah satu bentuk simbolisasi dan pesan saya sebagai Menteri UMKM bersama-sama dengan pejabat-pejabat UMKM, insya Allah 5 tahun ke depan inilah awal kali untuk berjuang kepada kalian (pengusaha UMKM) seumur hidup kalian semua," kata Maman.

Adapun kedelapan Pejabat Tinggi Madya Kementerian UMKM yang baru dilantik tersebut sebagai berikut:

  • Arif Rahman Hakim sebagai Sekretaris Kementerian UMKM.
  • Riza Adha Damanik sebagai Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM.
  • Temmy Satya Permana sebagai Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM.
  • Bagus Rachman sebagai Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM.
  • Siti Azizah sebagai Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM.
  • Sudaryono Rahmalifman Lamangkona sebagai Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga, Kementerian UMKM.
  • Yulius sebagai Staf Ahli Bidang Usaha Rintisan Kementerian UMKM.
  • Reghi Perdana sebagai Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Kementerian UMKM.

#UMKM
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jangan Cuma Tulis 'Renyah dan Gurih', Literasi Jadi Kunci UMKM Kaya Mendadak
Hal serupa terjadi pada desa dan kampung wisata yang memiliki potensi besar
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Oktober 2025
Jangan Cuma Tulis 'Renyah dan Gurih', Literasi Jadi Kunci UMKM Kaya Mendadak
Berita Foto
Aktivitas UMKM Budidaya Ikan Mas Koki Beromzet Ratusan Juta
Pekerja memisahkan ikan mas koki (Carassius auratus) di Pembudidaya Ikan Hias Mas Koki, CCB Goldfish Farm, Tangerang Selatan, Banten, Senin (13/10/2025).
Didik Setiawan - Senin, 13 Oktober 2025
Aktivitas UMKM Budidaya Ikan Mas Koki Beromzet Ratusan Juta
Indonesia
Pramono Targetkan Tahun Ini Fasilitasi 5.000 Sertifikasi Halal
Pemerintah DKI secara konsisten terus menjalankan program sertifikasi halal mulai 2015 hingga kini.
Dwi Astarini - Senin, 13 Oktober 2025
Pramono Targetkan Tahun Ini Fasilitasi 5.000 Sertifikasi Halal
Berita Foto
Pemerintah Akan Perpanjang Jangka Waktu PPh Final UMKM 0,5 Persen hingga 2029
Pekerja melipat kaos saat proses produksi UMKM Konveksi Rumahan di Kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 07 Oktober 2025
Pemerintah Akan Perpanjang Jangka Waktu PPh Final UMKM 0,5 Persen hingga 2029
Indonesia
Komdigi Bekukan Izin Live TikTok, DPR Khawatirkan Nasib UMKM
TikTok telah menjadi ekosistem penting bagi UMKM yang membuka ases pasar lebih luas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Oktober 2025
Komdigi Bekukan Izin Live TikTok, DPR Khawatirkan Nasib UMKM
Indonesia
Bank Jakarta dan Indogrosir Resmikan Toko Mandiri Difabel, Bantu Bangun Ekosistem UMKM
TMI Difabel jadi wadah pemberdayaan bagi penyandang disabilitas, khususnya tuna grahita, dalam mengelola usaha ritel modern.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 02 Oktober 2025
Bank Jakarta dan Indogrosir Resmikan Toko Mandiri Difabel, Bantu Bangun Ekosistem UMKM
Indonesia
Gubernur Pramono Jamin Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tak Akan Matikan Bisnis UMKM
Pengunjung tempat hiburan tetap dapat merokok, namun hanya di ruangan khusus yang telah disediakan.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 September 2025
Gubernur Pramono Jamin Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tak Akan Matikan Bisnis UMKM
Indonesia
Menkeu Tunda Penunjukan E-Commerce Untuk Memungut Pajak Penghasilan 22 dari Pedagang
Besaran PPh 22 yang dipungut yaitu sebesar 0,5 persen dari omzet bruto yang diterima pedagang dalam setahun. Pungutan itu di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM).
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 27 September 2025
Menkeu Tunda Penunjukan E-Commerce Untuk Memungut Pajak Penghasilan 22 dari Pedagang
Indonesia
UMKM Angkat Kaki dari District Blok M, PT MRT Sebut Koperasi Langgar Perjanjian Biaya Sewa
MRT sejatinya menetapkan tarif sewa kios sebesar Rp 300 ribu untuk anggota koperasi dan Rp 1,5 juta untuk pedagang di luar anggota koperasi
Frengky Aruan - Minggu, 21 September 2025
UMKM Angkat Kaki dari District Blok M, PT MRT Sebut Koperasi Langgar Perjanjian Biaya Sewa
Indonesia
UMKM Binaan KAI Siap Go Global Lewat Sertifikasi Halal, BPOM, dan HKI
KAI dorong UMKM naik kelas dengan sertifikasi halal, BPOM, dan HKI.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 21 September 2025
UMKM Binaan KAI Siap Go Global Lewat Sertifikasi Halal, BPOM, dan HKI
Bagikan