Ingin Berlebaran, Rizieq Shihab Ajukan Penangguhan Penahanan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 05 Mei 2021
Ingin Berlebaran, Rizieq Shihab Ajukan Penangguhan Penahanan

Suasana gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab, Senin (3/5/2021). ANTARA/Yogi Rachman

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa Rizieq Shihab bersama enam lainnya atas kasus kasus tes COVID-19 dan kerumunan di Petamburan serta Megamendung.

Mereka yang diajukan penangguhan penahanan yakni Rizieq Shihab, Hanif Alatas, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.

"Majelis, mohon izin, di pertengahan ini kami ada mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas terdakwa Habib Hanif Alatas dengan terdakwa lainnya," ujar Aziz Yanuar kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (5/5).

Baca Juga:

Saksi Ahli Rizieq Tegaskan Semua Kerumunan Tingkatkan Risiko Penularan

Menyikapi permohonan penangguhan penahanan itu, ketua majelis hakim Khadwanto mengatakan agar permohonan tersebut dikirim lewat surat dinas.

"Majelis belum menerima itu, nanti setelah menerima akan musyawarah dan dibacain," jawab majelis hakim.

Aziz menyampaikan, permohonan penangguhan atas nama kliennya dilakukan dengan alasan kemanusiaan.
Ia juga memastikan klien-kliennya tidak akan melarikan diri.

Layar menampilkan suasana sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Jakarta Timur, Kamis (29/4). ANTARA/Yogi Rachman
Layar menampilkan suasana sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Jakarta Timur, Kamis (29/4). ANTARA/Yogi Rachman

“Alasannya kemanusiaan, tidak akan melarikan diri, siap mengikuti sidang sampai vonis," lanjutnya.

Alasan lainnya, pengajuan penangguhan penahanan kliennya adalah karena perayaan Hari Raya Idulfitri. Untuk sejumlah nama yang diajukan penangguhan penahanannya, akan ada penjamin.

"Alasannya akan Idulfitri dan ada penjamin insyaallah," ungkap dia.

Baca Juga:

Kuasa Hukum Akui Munarman, Rizieq dan Petinggi FPI Lainnya Dukung ISIS

Tapi soal siapa penjamin penangguhan penahanan Rizieq Shihab dan enam terdakwa lainnya, Aziz belum dapat memastikan.

Dimungkinkan, kata Azis, yang jadi penjamin ialah saudara dari para terdakwa.

“Mungkin keluarga ya, kami masih akan cek lagi nanti," pungkasnya. (Asp)

Baca Juga:

Rizieq Shihab: Munarman Tolak Segala Bentuk Terorisme

#Rizieq Shihab #Sidang Rizieq
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Rizieq Shihab Titip Pesan Kriteria Pilih Menteri ke Prabowo
Rizieq sempat memberikan pesan untuk pemerintahan Prabowo ke depannya saat bertemu dua petinggi Gerindra itu.
Wisnu Cipto - Minggu, 04 Agustus 2024
Rizieq Shihab Titip Pesan Kriteria Pilih Menteri ke Prabowo
Indonesia
Hari Ini Bebas, Rizieq Shihab Ganti Status
Rizieq tak lagi menyandang status bebas bersyarat.
Dwi Astarini - Senin, 10 Juni 2024
Hari Ini Bebas, Rizieq Shihab Ganti Status
Indonesia
Rizieq Shihab Siap Akui Hasil Pilpres 2024
Rizieq juga berharap pada Pemilu 2024 dapat berjalan damai tidak ada gejolak yang merugikan masyarakat luas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Februari 2024
Rizieq Shihab Siap Akui Hasil Pilpres 2024
Indonesia
Anies-Muhaimin Kalah di TPS Tempat Rizieq Shihab Nyoblos
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat telah melaporkan hasil perhitungan untuk Pilpres 2024.
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Februari 2024
Anies-Muhaimin Kalah di TPS Tempat Rizieq Shihab Nyoblos
Indonesia
Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, Koalisi Anggap sebagai Simbol Persatuan
Tak ada perbincangan politik saat pertemuan Anies-Cak Imin dengan Rizieq.
Zulfikar Sy - Jumat, 29 September 2023
Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, Koalisi Anggap sebagai Simbol Persatuan
Indonesia
Anies Jadi Saksi Nikah Putri Rizieq Shihab
Anies didampingi cawapresnya Muhaimin Iskandar saat menghadiri pernikahan anak Rizieq Sihab.
Zulfikar Sy - Kamis, 28 September 2023
Anies Jadi Saksi Nikah Putri Rizieq Shihab
Bagikan