Ingat! Ganjil-Genap Mulai Diberlakukan Lagi Setelah PSBB Berakhir

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2020
Ingat! Ganjil-Genap Mulai Diberlakukan Lagi Setelah PSBB Berakhir

Ilustrasi ganjil genap (ANTARA//Aprillio Akbar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, berencana memberlakukan kembali sistem ganjil genap setelah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berakhir. Hal itu untuk mengantisipasi peningkatan volume arus lalu lintas di Ibu Kota Jakarta.

"Ganjil genap nanti berlaku setelah PSBB berakhir pada 4 Juni," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo, Selasa (2/6).

Baca Juga

Anies Ajak Kemenperin Evaluasi Izin Ratusan Perusahaan 'Kebal' Larangan PSBB

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, setelah PSBB berakhir pada 4 Juni, Ditlantas Polda Metro akan berkoordinasi dengan Dishub DKI untuk mengevaluasi pemberlakuan sistem ganjil genap.

"Kami observasi lagi terakhir karena fluktuatif (volume lalu lintas), kadang-kadang naik, kadang-kadang turun. Minggu kemarin dibanding minggu kemarinnya lagi turun, tetapi dibanding 2-3 Minggu lalu, naik. Jadi masih fluktuatif," ungkapnya.

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (16/3/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meniadakan aturan ganjil genap untuk mencegah risiko penularan COVID-19 di transportasi publik sehingga masyarakat disarankan menggunakan kendaraan pribadi. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (16/3/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meniadakan aturan ganjil genap untuk mencegah risiko penularan COVID-19 di transportasi publik sehingga masyarakat disarankan menggunakan kendaraan pribadi. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

Fahri menegaskan, Ditlantas dan Dishub DKI akan mengobservasi terkait kebutuhan penerapan ganjil genap. Karena di sisi lain, mengurai kemacetan tidak hanya menggunakan sistem ganjil genap, bisa dengan manajemen rekayasa lalu lintas, buka tutup, dan pengalihan arus kendaraan.

"Bagaimana pentingnya (pemberlakuan ganjil genap), nanti kita lihat setelah tanggal 4 Juni. Nanti kita observasi," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, mengeluarkan kebijakan peniadaan sementara sistem pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap, berkaitan dengan pandemi virus corona di Ibu Kota Jakarta.

Berdasarkan catatan, awalnya kebijakan peniadaan sistem ganjil genap dilakukan selama 14 hari, sejak Senin (16/3/2020) hingga Minggu (29/3/2020) lalu. Kemudian kebijakan itu diperpanjang sampai Minggu (5/4).

Baca Juga

Catat! Ini 19 Titik Pos Pantau Cegah Warga Mudik Keluar Jabodetabek

Lalu diperpanjang lagi hingga Minggu (19/4). Lantaran pandemi Covid-19 belum berakhir, peniadaan sistem ganjil genap dilanjutkan hingga 4 Juni.

Pembatasan kendaraan ganjil genap dinilai tidak diperlukan karena volume kendaraan mengalami penurunan, akibat kantor menerapkan work from home (WFH) dan sekolah diliburkan terkait PSBB selama pandemi virus corona. (Knu)

#Ganjil Genap #Sistem Ganjil-Genap #COVID-19
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Viral Denda Rp 500 Ribu karena Ganjil Genap di Tol, Simak Penjelasan Pramono
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan tidak ada aturan baru ganjil genap di jalan tol. Ketentuan tersebut sudah berlaku sejak 2019.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
Viral Denda Rp 500 Ribu karena Ganjil Genap di Tol, Simak Penjelasan Pramono
Indonesia
Pramono Tegaskan 28 Titik Keluar-Masuk Gerbang Tol Kena Ganjil Genap Bukan Aturan Baru
Gubernur DKI Jakarta menegaskan aturan ganjil genap di 28 gerbang tol bukan kebijakan baru, melainkan konsekuensi akses keluar-masuk jalan protokol
Wisnu Cipto - Jumat, 26 Juni 2026
Pramono Tegaskan 28 Titik Keluar-Masuk Gerbang Tol Kena Ganjil Genap Bukan Aturan Baru
Indonesia
Jasa Marga Bantah Kabar 28 Gerbang Tol Jakarta Kena Ganjil Genap, Begini Faktanya
Jasa Marga membantah kabar soal 28 gerbang tol di Jakarta kena ganjil genap. Penerapan tersebut tidak diberlakukan di jalan tol.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
Jasa Marga Bantah Kabar 28 Gerbang Tol Jakarta Kena Ganjil Genap, Begini Faktanya
Indonesia
Libur Idul Adha, Jakarta Bebas Ganjil Genap Dua Hari
Pemprov DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada 27–28 Mei 2026 bertepatan dengan libur Idul Adha 1447 H. Simak daftar ruas jalan yang biasanya terkena aturan ganjil genap.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
Libur Idul Adha, Jakarta Bebas Ganjil Genap Dua Hari
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 27-28 Mei 2026 saat Libur Idul Adha
Aturan ganjil genap di Jakarta resmi ditiadakan selama libur dan cuti bersama Idul Adha 2026. Kebijakan berlaku pada 27 hingga 28 Mei 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 27-28 Mei 2026 saat Libur Idul Adha
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 14-15 Mei 2026, ini Daftar Jalannya
Jalan di Jakarta bebas ganjil genap selama libur Kenaikan Yesus Kristus 2026. Sistem itu ditiadakan 14-15 Mei 2026.
Soffi Amira - Minggu, 10 Mei 2026
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 14-15 Mei 2026, ini Daftar Jalannya
Indonesia
Kendaraan Listrik Tetap Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Pajak PKB dan BBNKB Dihapus
Kendaraan listrik di Jakarta tetap bebas aturan ganjil genap. Lalu, pajak PKB dan BBNKB juga dihapus.
Soffi Amira - Selasa, 05 Mei 2026
Kendaraan Listrik Tetap Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Pajak PKB dan BBNKB Dihapus
Indonesia
Waspada Ledakan COVID-19 Cicada, Varian Baru Incar Anak Tanpa Vaksin di 25 Negara Dunia
Nurhadi mengingatkan pemerintah agar tidak hanya fokus pada masuknya varian ke tanah air, tetapi lebih menekankan pada kekuatan kapasitas deteksi dini
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 April 2026
Waspada Ledakan COVID-19 Cicada, Varian Baru Incar Anak Tanpa Vaksin di 25 Negara Dunia
Indonesia
Jadwal Lengkap One Way Nasional, Contraflow Serta Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Kebijakan ini menyasar ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 47 (Karawang Barat) hingga KM 70 (Cikampek)
Angga Yudha Pratama - Selasa, 17 Maret 2026
Jadwal Lengkap One Way Nasional, Contraflow Serta Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Indonesia
Libur Nyepi dan Lebaran, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 18–24 Maret 2026
Pemprov DKI Jakarta meniadakan sementara sistem ganjil genap pada 18–24 Maret 2026 karena libur Nyepi dan Idulfitri.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 11 Maret 2026
Libur Nyepi dan Lebaran, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 18–24 Maret 2026
Bagikan