Indonesia Darurat Kebocoran Data, Nasdem: RUU PDP Perlu Segera Disahkan

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 01 September 2021
Indonesia Darurat Kebocoran Data, Nasdem: RUU PDP Perlu Segera Disahkan

Ilustrasi pencurian data pengguna di jagat maya. (Health IT Security)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Indonesia sudah dalam kondisi darurat kebocoran data pribadi. Hal ini dibuktikan kasus kebocoran data pribadi meningkat secara kuantitas.

Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan nengatakan, kebutuhan regulasi tentang perlindungan data pribadi dan otoritas perlindungan data independen sangat tinggi.

Baca Juga

Kemenkes Tegaskan tak Ada Kebocoran Data di Aplikasi PeduliLindungi

“Awalnya kebocoran dari pihak swasta, Bukalapak, Tokopedia, tetapi kemudian data BRI Life yang bocor juga BPJS, apalagi hari ini keluar berita di Kemenkes yang juga soal kebocoran e-HAC," kata Farhan, Rabu, (1/9).

Politisi dari Fraksi NasDem itu menjelaskan, solusinya adalah menggunakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, perlindungan data pribadi tidak cukup dengan UU ITE.

Farhan menambahkan, Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) ingin melahirkan sebuah profesi baru yaitu data protection officer, yang akan membantu para penguasa data untuk mengelola penyimpanan, penguasaan dan pengolahan data pribadi agar sesuai dengan UU

“Bisa juga lembaga atau protection officer ini juga dalam posisi di level sebuah perusahaan atau lembaga. Kalau di perbankan bisa kita samakan dengan direktur compliance dan mitigasi risiko. Jadi, ini posisi yang sangat tinggi, karena kalau sampai salah, dalam penguasaan dan pengelolaan data pribadi, maka ada sanksi yang menarik di RUU PDP tidak ada kriminalisasi, di RUU PDP ini akan ada denda yang sangat besar," beber Farhan.

Meski menargetkan RUU PDP akan disahkan dalam tahun ini, akan tetapi soal keberadaan lembaga independen pelindungan data masih dalam perdebatan.

Seorang pengguna eHAC di Kota Bekasi, Jawa Barat, memperlihatkan aplikasi lama yang sudah tidak berfungsi, Selasa (31/8). (ANTARA/Andi Firdaus)
Seorang pengguna eHAC di Kota Bekasi, Jawa Barat, memperlihatkan aplikasi lama yang sudah tidak berfungsi, Selasa (31/8). (ANTARA/Andi Firdaus)

Ia mengatakan, jika otoritas pelindungan data pribadi harus ada induknya, maka diperlukan sebuah lembaga yang punya otoritas yang kuat. Farhan menilai mimpinya bisa seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Artinya, kalau kita semua sepakat mau membangun sebuah lembaga independen di bawah Presiden untuk pelindungan data, maka kita akan menuntut Presiden dan Menteri Keuangan," ujarnya.

Tentunya, kata Farhan, memberikan komitmen yang kuat untuk pelindungan data pribadi, minimal sekuat KPK secara politik dan minimal seperti OJK secara anggaran.

"Sisi lain, ada pragmatisme dan skeptisme yang harus kita jaga sebagai bentuk realistis, kalau kita buat lembaga di bahwa presiden. Independen seperti OJK, butuh waktu berapa lama?" katanya.

Dia menambahkan, mengingat daruratnya kondisi pelindungan data di Indonesia, yang paling realistis adalah usulan Kominfo terkait badan otoritas pengawas data pribadi. Sebab, jika memaksakan lembaga independen sejak awal, maka akan butuh tiga hingga lima tahun agar lembaga tersebut mulai bekerja dengan efektif.

“Nanti dalam perkembangan berikutnya kita lakukan evaluasi lembaga ini makin lama makin besar, sehingga nanti bisa menyaingi keberadaan Kominfo, ya boleh dipecah, persis seperti BI dan OJK. Jadi yang saya tawarkan di sini adalah sebuah narasi tentang pragmatisme dan idealisme, keduanya bagus. Kita harus memilih dengan konsekuensinya masing-masing," tandasnya. (Pon)

Baca Juga

Pekerja Sektor Kritikal Wajib Scan QR Code PeduliLindungi

#RUU Data Pribadi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Legislator Gerindra Dukung Pemutakhiran DTSN Pemerintah
Hal Ini adalah bentuk pelayanan publik yang berbasis data, bukti dan kebutuhan riil masyarakat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 31 Juli 2025
Legislator Gerindra Dukung Pemutakhiran DTSN Pemerintah
Indonesia
Kemenkominfo Luncurkan Draf RPP Pelindungan Data Pribadi
Keberadaan draf RPP PDP ini dapat segera menjadi acuan bagi pengendali data pribadi, prosesor data pribadi, dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan data pribadi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Agustus 2023
Kemenkominfo Luncurkan Draf RPP Pelindungan Data Pribadi
Indonesia
Bawaslu Jamin Keamanan Data Pribadi Pelapor Dugaan Pelanggaran Pemilu
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pun menjamin keamanan data pribadi bagi pelapor dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024.
Mula Akmal - Jumat, 31 Maret 2023
Bawaslu Jamin Keamanan Data Pribadi Pelapor Dugaan Pelanggaran Pemilu
Indonesia
26 Juta Dokumen Bocor, Polri: Data Usang
26 juta dokumen yang diduga dibocorkan oleh peretas itu adalah data usang berdasarkan hasil penelusuran Tim Siber Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 September 2022
26 Juta Dokumen Bocor, Polri: Data Usang
Bagikan