Indonesia dan Malaysia Integrasikan Sistem Rekrutmen Pekerja Migran
Menteri SDM Malaysia, M Saravanan saat bertemu dengan Menaker Ida Fauziah. ANTARA Foto/Ho-Kemen SDM.
MerahPutih.com - Pemerintah Indonesia pada 13 Juli lalu telah mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan sementara pengiriman pekerja migran Indonesia untuk semua sektor ke Malaysia. Hal itu terjadi karena masih ditemukan penggunaan metode rekrutmen MOS di Malaysia untuk mempekerjakan PMI sektor domestik dari Indonesia.
Selain itu, dalam MoU yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia M Saravanan pada 1 April 2022, disepakati penempatan PMI sektor domestik di Malaysia melalui Sistem Penempatan Satu Kanal atau One Channel System sebagai satu-satunya kanal legal.
Baca Juga:
Langgar Kesepakatan, Menaker Stop Pengiriman Pekerja Migran ke Malaysia
Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia M Saravanan mengatakan, Malaysia menyetujui untuk mengintegrasikan sistem perekrutan pekerja migran dengan Indonesia. Langkah tersebut, agar kedua negara bisa memperoleh informasi masuknya pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia.
"Dalam diskusi dengan Indonesia, mereka menyarankan menggunakan Sistem Penempatan Satu Kanal (One Channel System/OCS) di Indonesia. Untuk saat ini, kami, berpikir Kementerian Dalam Negeri menggunakan 'Maid Online System' (MOS) yang Indonesia klaim tidak menyajikan informasi pekerja dari Indonesia yang masuk ke Malaysia," kata Saravanan dikutip Bernama, Selasa, (19/7)
Ia menegaskan, tidak ada dalam nota kesepakatan (MoU) antara Indonesia dan Malaysia tentang penghapusan MOS. MoU membuka jalan bagi masuknya pekerja migran Indonesia untuk bekerja di sektor lain di Malaysia, termasuk sektor domestik.
Indonesia, kata ia, telah mengusulkan sistem tunggal yang memungkinkan kedua negara memiliki rincian pelamar kerja. Dengan Malaysia menggunakan MOS membuat Indonesia tidak memiliki akses rincian PMI yang masuk Malaysia untuk bekerja.
"MoU bilateral Indonesia dan Malaysia masih relevan dan menegaskan bahwa sebelumnya hanya ada kebingungan," katanya dikutip Antara.
Baca Juga:
Terobosan BP2MI untuk Pekerja Migran Diapresiasi DPR RI
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
75 WNI Berhasil Kabur dari Markas Perusahaan Judol Myanmar, 20 Orang Sukses Menyeberang ke Thailand
Polisi Malaysia Selamatkan 49 WNI Perempuan dari Perdagangan Orang, Ada Yang Sudah 13 Tahun Dipekerjakan
Polisi Gagalkan Keberangkatan 430 Pekerja Migran Ilegal, Dijanjikan Kerja hingga Jadi Pelaku Scamming di Luar Negeri
Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 29 Orang Calon Pekerja Migran Indonesia di Perairan Tanjung Balai
Malaysia Turunkan Harga BBM RON 95 Jadi Sekitar Rp Rp 7.864 Per Liter, Di Indonesia Pertamax Rp 12.200 Per Liter
Muhammadiyah Resmika Rumah Hamka di Malaysia, Aset Dibeli Sejak 2024
[HOAKS atau FAKTA] : Takut Terjadi Perang, Malaysia Minta Maaf dan Kembalikan Blok Ambalat ke Indonesia
Pekerja Migran Perlu Regulasi dan Pembekalan Pengetahuan Sebelum Dikirim ke Luar Negeri
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Pindahkan 150 Ribu TKI dari Malaysia untuk Bekerja di Jepang
Profil Mukhtarudin yang Dilantik Jadi Menteri P2MI, Gantikan Posisi Abdul Kadir Karding