Indeks Persepsi Korupsi Naik Tipis, KPK Ingin Fokus Perkuat Pendidikan Antikorupsi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Februari 2025
Indeks Persepsi Korupsi Naik Tipis, KPK Ingin Fokus Perkuat Pendidikan Antikorupsi

Ilustrasi: KPK. Foto: KPK

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2024 mengalami peningkatan, dengan skor naik menjadi 37 dari tahun sebelumnya yang berada di angka 34.

Peningkatan ini juga mengangkat peringkat Indonesia ke posisi 99 dari 180 negara, lebih baik dibanding tahun sebelumnya yang berasa di peringkat 115.

Perbaikan skor ini diklaim mencerminkan meningkatnya persepsi positif terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menilai tren positif ini sebagai sinyal baik bagi upaya pemberantasan korupsi di Tanah air.

Baca juga:

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Meningkat, Ketua KPK: Patut Disyukuri

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung penguatan pemberantasan korupsi.

"Peningkatan tersebut sedikit banyak berdampak pada kepercayaan diri bangsa Indonesia, pemerintah, dan KPK," ujar Setyo dalam acara peluncuran hasil IPK 2024 yang digelar secara daring, Selasa (11/2).

Transparency International Indonesia (TII), sebagai pelaksana penilaian IPK, menggunakan sembilan indikator dalam pengukuran, yaitu penyuapan, pengalihan anggaran publik, prevalensi pejabat dalam konflik kepentingan, efektivitas pemerintah dalam pemberantasan korupsi.'

Lalu, efisiensi birokrasi, meritokrasi dalam penunjukan pejabat publik, efektivitas penuntutan terhadap pelaku korupsi, regulasi transparansi anggaran dan konflik kepentingan, serta perlindungan hukum bagi pelapor kasus korupsi.

KPK berperan aktif dalam berbagai aspek pemberantasan korupsi melalui strategi Trisula, yang mencakup pendidikan, pencegahan, dan penindakan.

Di sektor pencegahan, KPK telah meluncurkan Panduan Cegah Korupsi (Pancek) melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU), yang bertujuan mendorong praktik bisnis yang bersih dan bebas konflik kepentingan di sektor usaha.

Selain itu, platform Jaga.id yang dikembangkan KPK memungkinkan masyarakat untuk melaporkan potensi korupsi, termasuk praktik korupsi dalam skala kecil (petty corruption).

Masyarakat juga dapat memantau integritas serta titik rawan korupsi melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Center for Prevention (MCP) di berbagai instansi pemerintah.

"Karena kita sering kali menunggu, menanti berapa IPK Indonesia untuk tahun 2024. Meskipun di satu sisi, KPK memiliki penghitungan secara sendiri, kami melakukan SPI yang merupakan komplemen dari IPK itu sendiri," katanya.

Bahkan (SPI), kata ia, bisa dinilai sampai kepada unit kerja yang ada di kementerian/lembaga dan KPK juga ada MCP sebagai penilaian dari titik rawan di pemerintah daerah tingkat provinsi, kabupaten, dan kota,” jelas Setyo.

KPK juga terus memperkuat pendidikan antikorupsi di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga perguruan tinggi.

"Internalisasi nilai antikorupsi di dunia pendidikan diharapkan dapat membangun generasi yang memiliki integritas tinggi dan menjauhi praktik korupsi sejak dini," katanya. (Pon)

#Antikorupsi #Kasus Korupsi #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Setuju Kajian DEN, Luhut Soroti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Luhut Binsar Pandjaitan menyebut unsur kerugian negara berpotensi menghambat aksi korporasi. DEN mengusulkan penyesuaian definisi korupsi dengan mengacu pada UNCAC.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Prabowo Setuju Kajian DEN, Luhut Soroti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Indonesia
KPK Buka Isi Surat ke Panglima TNI, Singgung Letjen Suharyanto di Konstruksi Korupsi BNPB
KPK bongkar isi surat ke Panglima TNI soal dugaan korupsi BNPB yang menyeret Letjen Suharyanto & aliran dana oknum TNI. Simak detailnya di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Oktober 2026
KPK Buka Isi Surat ke Panglima TNI, Singgung Letjen Suharyanto di Konstruksi Korupsi BNPB
Indonesia
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DJKA dan Jual-Beli Posisi Perangkat Desa
Bupati Pati nonaktif Sudewo divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan DJKA dan pengisian perangkat desa.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DJKA dan Jual-Beli Posisi Perangkat Desa
Indonesia
Luhut Soroti Frasa Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Ini yang Dipersoalkan
Luhut Binsar Pandjaitan menyoroti unsur kerugian negara dalam kasus korupsi. DEN mengkaji definisi korupsi dengan mengacu pada UNCAC.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Luhut Soroti Frasa Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Ini yang Dipersoalkan
Indonesia
Parahnya Adik Eks Ketua BNPB Letjen Suharyanto, Duit Tenda Hingga Peralatan Karhulat Diketit!
KPK ungkap korupsi BNPB seret Bima Setiawan, adik eks Kepala BNPB Suharyanto. Pengadaan tenda, perahu karet & HT karhutla dikorup. Simak di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Oktober 2026
Parahnya Adik Eks Ketua BNPB Letjen Suharyanto, Duit Tenda Hingga Peralatan Karhulat Diketit!
Indonesia
KPK Sita Rp 250 Juta dari PCNU Nias Diduga Terkait Hasil Suap di Kementerian ATR/BPN
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Oktober 2026
KPK Sita Rp 250 Juta dari PCNU Nias Diduga Terkait Hasil Suap di Kementerian ATR/BPN
Indonesia
Bahaya Flexing Bikin Kalap! KPK Ingatkan Gaya Hidup Mewah Keluarga Picu Korupsi
: KPK beri peringatan tegas bahaya flexing dan gaya hidup mewah keluarga yang berpotensi memicu korupsi. Cek rincian program Keluarga Berintegritas!
Wisnu Cipto - Selasa, 20 Oktober 2026
Bahaya Flexing Bikin Kalap! KPK Ingatkan Gaya Hidup Mewah Keluarga Picu Korupsi
Indonesia
KPK Geledah Kantor Pemkab Klaten Usai Tetapkan Bupati Hamenang sebagai Tersangka
KPK menggeledah kompleks Pemkab Klaten setelah menetapkan Bupati Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Tujuh ruangan disegel.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Geledah Kantor Pemkab Klaten Usai Tetapkan Bupati Hamenang sebagai Tersangka
Indonesia
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum dicekal meski mangkir panggilan KPK. Benarkah ia hindari pemeriksaan dan pergi ke Malaysia? Simak fakta lengkapnya.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Indonesia
Pemprov Jakarta Terima Hibah Tanah Dari KPK, Bakal Dibuat Pos Pemadam Kebakaran
Kerja sama dengan KPK dapat terus diperkuat, tidak hanya dalam pemanfaatan aset hasil penegakan hukum, tetapi juga melalui upaya pencegahan korupsi dan pendampingan tata kelola pemerintahan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Oktober 2026
Pemprov Jakarta Terima Hibah Tanah Dari KPK, Bakal Dibuat Pos Pemadam Kebakaran
Bagikan