Impor Singkong Akan Diatur Lebih Ketat Demi Jaga Semangat Petani Lokal


Singkong. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan atau Zulhas mengusulkan agar kebijakan mengenai larangan dan pembatasan (lartas) impor komoditas pangan berada di bawah Kemenko Pangan. Hal ini disampaikan Zulhas menanggapi kelanjutan dari pembaruan lartas impor komoditas singkong.
Saat ini kebijakan tersebut masih berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan, pemerintah akan mengatur impor singkong dan tapioka untuk menjaga semangat petani dengan menjamin harga jual yang baik dan mendukung peningkatan kesejahteraan mereka.
Importasi tapioka dan singkong akan diatur melalui berbagai mekanisme, seperti larangan terbatas, neraca komoditas, atau tarif impor sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga:
Pemerintah Tetapkan Harga Singkong Rp 1.350 Per Kilogram, Polisi Dikerahkan Pantau Pelaksanaan
"Yang jelas gini, yang jelas yang bisa saya update-kan adalah bahwa importasi tapioka akan diatur. Apakah dengan lartas (larangan dan pembatasan), apakah dengan Naraca Komoditas, apakah dengan tarif impor," kata Sudaryono.
Pengaturan impor tersebut untuk memastikan agar petani singkong mendapatkan harga jual yang baik sehingga tetap semangat menanam dan produksinya dapat menyokong kebutuhan dalam negeri.
Pemerintah ingin swasembada tak hanya terbatas pada beras dan jagung, tetapi juga mencakup komoditas lain seperti singkong yang selama ini masih bergantung pada impor.
Pengaturan teknis impor tapioka akan segera dilakukan karena sudah menjadi perhatian penting bagi pemerintah, terutama untuk menjaga keberlanjutan kesejahteraan petani lokal.
Meski teknis pengaturan berada di bawah koordinasi kementerian terkait seperti Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, namun arahan Presiden mengenai kebijakan itu telah disampaikan secara tegas.
"Siapapun yang ngatur kan sebetulnya itu semua di bawah kepemimpinan Presiden, jadi yang penting keputusan sudah, kehendak Presiden sudah jelas, tinggal urusan ini aja, urusan teknis di lapangan," kata Sudaryono.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Gula Rafinasi Bocor dan Dijual Bebas di Pasar dengan Harga Sangat Murah Bikin Petani Rugi

Setelah 2 Tahun Impor Beras, Pemerintan Stop Beli Dari Luar Negeri

Tekor! Indonesia Impor Obat Rp 176 Triliun Tapi Ekspor Cuma Rp 6,7 Triliun

Kereta Khusus Pedagang dan Petani Segera Meluncur, Jam Operasional Sedang Dikaji

Indonesia Kejar Status Zona Bebas PMK tanpa Vaksinasi dari Organisasi Kesehatan Hewan Dunia

Kesejahteraan Petani Tidak Terpengaruh Penurunan Harga Beras Menurut Menteri Pertanian

Harga Beras Premium Kemasan 5 Kilogram Diklaim Turun Rp 1.500, Terjadi di 13 Provinsi

Kemendag Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Komisi VI DPR: Harus Ada Penegakan Hukum Bila Terbukti Melanggar Aturan

Petani Tebu Menjerit, Puluhan Ribu Ton Gula Menumpuk di Gudang Nilai Capai Ratusan Miliar Rupiah

Impor Gula Rafinasi Dikuasai 11 Perusahaan, Komisi VI DPR: Rugikan Petani Tebu
