Impor Beras dari Pakistan, Pemerintah Langgar Undang-Undang?


Ilustrasi beras impr (Antara Foto)
MerahPutih Peristiwa - Merespon rencana impor beras oleh Kementerian Perdagangan, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih memandang pemerintahan telah melanggar Undang-Undang Pangan Nomor Nomor 18 Tahun 2012 Pasal 36.
Henry menuturkan, menurut Undang-Undang tersebut, pemerintah baru boleh memutuskan untuk melakukan impor jika produksi dalam negeri tidak memenuhi kebutuhan dalam negeri.
"Kalau kita lihat urgency dari impor ini sendiri nampaknya tidak ada, artinya impor beras yang rencananya dilakukan ini impor ilegal," cetus Henry ditemui seusai acara diskusi publik di Hotel Cipta, Jakarta Selatan, Minggu (20/12).
Kata Henry, sebelumnya Indonesia telah menyepakati impor dengan Thailand dan Vietnam sebanyak 1,5 juta ton dengan rincian 1 juta ton dari Vietnam dan sisanya dari Thailand.
"Nah, yang itu saja dulu selesaikan jangan dulu ditambah lagi. Karena itu akan mencederai petani dalam negeri," ujar Henry.
Sebelumnya, media lokal Pakistan menyebutkan bahwa negara itu akan mengekspor beras ke Indonesia maksimal 1 juta ton dan MoU pembelian sudah ditandatangani oleh Mendag Thomas Lembong dan Dubes Pakistan untuk Indonesia M Aqil Nadeem beberapa waktu lalu. (rfd)
BACA JUGA:
- Dirut Bulog Benarkan Indonesia akan Impor Beras dari Pakistan
- BPS Belum Tahu Tujuan Pemerintah Impor 1 Juta Ton Beras dari Pakistan
- Ditjen Bea dan Cukai Perketat Pengawasan Importasi Mesin-Peralatan
- Tahap Pertama Kemudahan Importasi, 48 Perusahaan Direkomendasikan
- BKPM Percepat Proses Importasi bagi Perusahaan Tahap Konstruksi
Bagikan
Berita Terkait
Surplus Beras 4 Juta Ton Bikin Dunia Melongo, Titiek Soeharto Ungkap Peluang Ekspor Menggiurkan!

Stok Beras Nasional Capai 3,8 Juta Ton, Indonesia Menuju Swasembada Pangan

Surplus Beras Diragukan, DPR Minta Kejelasan Pemerintah Sebelum Ekspor Dilakukan

DPR Minta Pemerintah Perhatikan Hak Warga Negara, Pengalaman Krisis Pangan, Kesejahteraan Petani dalam Kebijakan Ekspor Beras

Dampak Pelarangan Impor Beras, Jagung, Gula, dan Garam

Zulkifli Sebut Tidak Lagi Impor Beras, Jagung, Gula dan Garam di 2025

Pemerintah Berencana Tambah Kuota Impor Beras Sebanyak 1 Juta Ton

Bulog Minta Perintah Impor Beras Dikeluarkan Lebih Cepat Buat Stok Tahun 2025

Bulog Catat Stok Beras Hingga 20 Agustus 2024 Capai 1,35 Juta Ton

DPR Desak Aparat Penegak Hukum Usut Kasus Dugaan Penggelembungan Harga Beras Impor
