Imigrasi Usir WNA Tidak Sanggup Bayar Denda Overstay Rp 1 Juta Per Hari di Bali

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 17 Januari 2024
Imigrasi Usir WNA Tidak Sanggup Bayar Denda Overstay Rp 1 Juta Per Hari di Bali

Imigrasi mendeportasi WNA asal Mesir (kanan) setelah tidak bisa membayar denda melewati izin tinggal di Denpasar, Bali, Rabu (17/1/2024). ANTARA/HO-Kemenkumham Bali

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kantor Imigrasi di Denpasar, Bali, mulai memberlakukan ketat aturan denda melewati izin tinggal (overstay) di Indonesia sebesar Rp1 juta per hari bagi WNA yang berada di Pulau Dewata.

Terbaru, Imigrasi mendeportasi paksa seorang warga negara asing (WNA) asal Mesir berinisial MMKE yang tidak mampu membayar denda karena melewati izin tinggal ke negara asal setelah sempat ditahan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

"Mengetahui denda melebihi izin tinggal (overstay) di Indonesia sebesar Rp1 juta per hari, ia merasa tidak sanggup untuk membayarnya," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita di Denpasar, Rabu (17/1).

Baca Juga:

Kantor Imigrasi Beri Hukuman Tambahan Pada Pelaku Pungli di Bandara Bali

MMKE tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 18 November 2023 menggunakan visa saat kedatangan atau Visa on Arrival (VoA) yang berakhir hingga 17 Desember 2023.

Kemudian pada 8 Januari 2024, masyarakat melaporkan kepada pihak kepolisian di kawasan Abiansemal, Kabupaten Badung, terkait WNA asal Mesir itu yang luntang lantung di tepi jalan.

Polisi kemudian melimpahkan MMKE kepada Imigrasi Denpasar untuk diperiksa dan ternyata melewati izin tinggal selama 23 hari atau kurang dari 60 hari. MMKE menuturkan ia lupa masa izin tinggal berakhir dan tidak melakukan perpanjangan izin tinggal, tetapi imigrasi tetap mendeportasi dirinya sesuai aturan.

Dilansir dari Antara, pria berusia 43 tahun itu akhirnya diusir melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, tujuan akhir Kairo, Mesir dengan biaya yang ditanggung saudaranya.

Ketentuan terkait deportasi itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian pada pasal 78. Sedangkan besaran biaya beban Rp 1 juta per hari itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM RI. (*)

Baca Juga:

Ditjen Imigrasi Gunakan Teknologi Baru untuk Tangkap Buron

#Bali #Imigrasi
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Pejahat Sadis Rumania Kabur ke Bali, Nikahi WNI Hidup dari Gaji Istri
Selama pelariannya di Bali, Zuleam Costinel Cosmin menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI) dan menggantungkan hidupnya dari penghasilan sang istri.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Januari 2026
Pejahat Sadis Rumania Kabur ke Bali, Nikahi WNI Hidup dari Gaji Istri
Indonesia
Cuaca Ekstrem di Bali Bisa Berdampak pada Jaringan Listrik, PLN Imbau Warga Waspada
Cuaca ekstrem berupa hujan lebat dan angin kencang berpotensi terjadi di sebagian besar wilayah Bali pada 21 sampai 27 Januari.
Frengky Aruan - Rabu, 21 Januari 2026
Cuaca Ekstrem di Bali Bisa Berdampak pada Jaringan Listrik, PLN Imbau Warga Waspada
Indonesia
Cuaca Ekstrem Berpotensi Melanda Sebagian Besar Wilayah Bali hingga 27 Januari
Beberapa wilayah di Bali berpeluang alami bencana hidrometeorologi.
Frengky Aruan - Rabu, 21 Januari 2026
Cuaca Ekstrem Berpotensi Melanda Sebagian Besar Wilayah Bali hingga 27 Januari
Indonesia
BBMKG Keluarkan Peringatan Dini Angin Kencang dan Gelombang Tinggi di Perairan Bali 20-23 Januari 2026
Gelombang tinggi diperkirakan hingga 4 meter di Selat Bali bagian selatan, Selat Badung, perairan selatan Bali, dan Selat Lombok bagian selatan.
Frengky Aruan - Senin, 19 Januari 2026
BBMKG Keluarkan Peringatan Dini Angin Kencang dan Gelombang Tinggi di Perairan Bali 20-23 Januari 2026
Indonesia
Buron Pembunuhan Brutal Rumania Kabur ke Indonesia, Pelariannya Berakhir di Bali
Buron internasional asal Rumania, Zuleam Costinel Cosmin (33) bersama dua rekannya terlibat kasus pembunuhan brutal di Rumania.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Januari 2026
Buron Pembunuhan Brutal Rumania Kabur ke Indonesia, Pelariannya Berakhir di Bali
Indonesia
Puluhan Sapi Terinfeksi LSD, Bali Lockdown Lalu Lintas Ternak di Jembrana
Provinsi Bali resmi memberlakukan lockdown atau pelarangan lalu lintas ternak sapi dan kerbau keluar masuk Kabupaten Jembrana
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Puluhan Sapi Terinfeksi LSD, Bali Lockdown Lalu Lintas Ternak di Jembrana
Indonesia
Kuta Bali Diguncang Gempa Tipe Gerakan Strike Slip M 4,5
Getaran gempa terasa di wilayah Kuta Selatan, Kuta, Denpasar, hingga Jembrana
Wisnu Cipto - Sabtu, 10 Januari 2026
Kuta Bali Diguncang Gempa Tipe Gerakan Strike Slip M 4,5
Indonesia
BBMKG Keluarkan Peringatan Dini, Tinggi Gelombang di Perairan Bali Berpotensi hingga 4 Meter pada 9-12 Januari 2026
BBMKG Wilayah III Denpasar mengeluarkan peringatan dini potensi gelombang tinggi di perairan Bali pada 9-12 Januari 2026.
Frengky Aruan - Kamis, 08 Januari 2026
BBMKG Keluarkan Peringatan Dini, Tinggi Gelombang di Perairan Bali Berpotensi hingga 4 Meter pada 9-12 Januari 2026
Indonesia
Pakai Alasan Berlibur Akhir Tahun, Imigrasi Gagalkan 137 Calon Pekerja Migran ke Beberapa Negara
Selain menggagalkan keberangkatan, sepanjang Januari hingga Desember 2025, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta juga menolak permohonan pembuatan 197 paspor yang terindikasi TPPO
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Desember 2025
Pakai Alasan Berlibur Akhir Tahun, Imigrasi Gagalkan 137 Calon Pekerja Migran ke Beberapa Negara
Indonesia
Wisatawan ke Bali Cuma Naik 3 Persen, Pemerintahkan Salahkan Cuaca Ekstrem
Hingga saat ini arus Natal dan Tahun Baru terpantau cukup terkendali. Sekitar 64 persen masyarakat telah meninggalkan wilayah Jakarta menuju berbagai daerah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Desember 2025
Wisatawan ke Bali Cuma Naik 3 Persen, Pemerintahkan Salahkan Cuaca Ekstrem
Bagikan