Imigrasi Usir WNA Tidak Sanggup Bayar Denda Overstay Rp 1 Juta Per Hari di Bali


Imigrasi mendeportasi WNA asal Mesir (kanan) setelah tidak bisa membayar denda melewati izin tinggal di Denpasar, Bali, Rabu (17/1/2024). ANTARA/HO-Kemenkumham Bali
MerahPutih.com - Kantor Imigrasi di Denpasar, Bali, mulai memberlakukan ketat aturan denda melewati izin tinggal (overstay) di Indonesia sebesar Rp1 juta per hari bagi WNA yang berada di Pulau Dewata.
Terbaru, Imigrasi mendeportasi paksa seorang warga negara asing (WNA) asal Mesir berinisial MMKE yang tidak mampu membayar denda karena melewati izin tinggal ke negara asal setelah sempat ditahan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
"Mengetahui denda melebihi izin tinggal (overstay) di Indonesia sebesar Rp1 juta per hari, ia merasa tidak sanggup untuk membayarnya," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita di Denpasar, Rabu (17/1).
Baca Juga:
Kantor Imigrasi Beri Hukuman Tambahan Pada Pelaku Pungli di Bandara Bali
MMKE tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 18 November 2023 menggunakan visa saat kedatangan atau Visa on Arrival (VoA) yang berakhir hingga 17 Desember 2023.
Kemudian pada 8 Januari 2024, masyarakat melaporkan kepada pihak kepolisian di kawasan Abiansemal, Kabupaten Badung, terkait WNA asal Mesir itu yang luntang lantung di tepi jalan.
Polisi kemudian melimpahkan MMKE kepada Imigrasi Denpasar untuk diperiksa dan ternyata melewati izin tinggal selama 23 hari atau kurang dari 60 hari. MMKE menuturkan ia lupa masa izin tinggal berakhir dan tidak melakukan perpanjangan izin tinggal, tetapi imigrasi tetap mendeportasi dirinya sesuai aturan.
Dilansir dari Antara, pria berusia 43 tahun itu akhirnya diusir melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, tujuan akhir Kairo, Mesir dengan biaya yang ditanggung saudaranya.
Ketentuan terkait deportasi itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian pada pasal 78. Sedangkan besaran biaya beban Rp 1 juta per hari itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM RI. (*)
Baca Juga:
Ditjen Imigrasi Gunakan Teknologi Baru untuk Tangkap Buron
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Pemerintah Salahkan Undang-Undang Cipta Kerja Bikin Mudahnya Alih Fungsi Lahan di Bali

Akhirnya Pengelola GWK Hancurkan Tembok Pembatasan Yang Halangi Akses Warga

All Indonesia Diberlakukan Diseluruh Bandara Penerbangan dan Pelabuhan Internasional

5 Pesisir di Bali yang Berpotensi Alami Banjir Rob pada 7-11 Oktober

2 Maskapai China dan Korea Anyar Terbang ke Bali, Wisatawan Diharapkan Makin Banyak

Basarnas Perluas Pencarian WNI Inggris Diduga Hanyut di Pantai Legian, Lewat Jalur Laut dan Udara

Gempa Bawah Laut Magnitude 5,7 di Banyuwangi, Getaran Dirasakan Sampai Denpasar, Bali

Gempa Bumi Dengan Magnitudo 5,7 Landa Pulau Bali

Tanggapi Kasus Jantung WNA Australia yang Tertinggal di Bali, Komisi IX DPR: Pelanggaran Serius dan Harus Diusut!

Status Tanggap Darurat Bali Dicabut, BPBD Ingatkan Warga Tetap Waspada Bencana
