Imigrasi Usir WNA Tidak Sanggup Bayar Denda Overstay Rp 1 Juta Per Hari di Bali

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 17 Januari 2024
Imigrasi Usir WNA Tidak Sanggup Bayar Denda Overstay Rp 1 Juta Per Hari di Bali

Imigrasi mendeportasi WNA asal Mesir (kanan) setelah tidak bisa membayar denda melewati izin tinggal di Denpasar, Bali, Rabu (17/1/2024). ANTARA/HO-Kemenkumham Bali

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Kantor Imigrasi di Denpasar, Bali, mulai memberlakukan ketat aturan denda melewati izin tinggal (overstay) di Indonesia sebesar Rp1 juta per hari bagi WNA yang berada di Pulau Dewata.

Terbaru, Imigrasi mendeportasi paksa seorang warga negara asing (WNA) asal Mesir berinisial MMKE yang tidak mampu membayar denda karena melewati izin tinggal ke negara asal setelah sempat ditahan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

"Mengetahui denda melebihi izin tinggal (overstay) di Indonesia sebesar Rp1 juta per hari, ia merasa tidak sanggup untuk membayarnya," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita di Denpasar, Rabu (17/1).

Baca Juga:

Kantor Imigrasi Beri Hukuman Tambahan Pada Pelaku Pungli di Bandara Bali

MMKE tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 18 November 2023 menggunakan visa saat kedatangan atau Visa on Arrival (VoA) yang berakhir hingga 17 Desember 2023.

Kemudian pada 8 Januari 2024, masyarakat melaporkan kepada pihak kepolisian di kawasan Abiansemal, Kabupaten Badung, terkait WNA asal Mesir itu yang luntang lantung di tepi jalan.

Polisi kemudian melimpahkan MMKE kepada Imigrasi Denpasar untuk diperiksa dan ternyata melewati izin tinggal selama 23 hari atau kurang dari 60 hari. MMKE menuturkan ia lupa masa izin tinggal berakhir dan tidak melakukan perpanjangan izin tinggal, tetapi imigrasi tetap mendeportasi dirinya sesuai aturan.

Dilansir dari Antara, pria berusia 43 tahun itu akhirnya diusir melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, tujuan akhir Kairo, Mesir dengan biaya yang ditanggung saudaranya.

Ketentuan terkait deportasi itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian pada pasal 78. Sedangkan besaran biaya beban Rp 1 juta per hari itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM RI. (*)

Baca Juga:

Ditjen Imigrasi Gunakan Teknologi Baru untuk Tangkap Buron

#Bali #Imigrasi
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Penumpang Internasional Wajib Isi All Indonesia Demi Keamanan Mulai 1 September
Aplikasi All Indonesia memungkinkan Kementerian Kesehatan mendeteksi potensi risiko penyakit menular sehingga respons cepat dapat dilakukan di pintu masuk negara.
Wisnu Cipto - Senin, 01 September 2025
Penumpang Internasional Wajib Isi All Indonesia Demi Keamanan Mulai 1 September
Lifestyle
Menemukan Ketenangan dan Cita Rasa Bali di Element by Westin Ubud, Momen Sederhana Jadi Istimewa
Element by Westin Ubud menawarkan ketenangan hingga cita rasa Bali. Momen sederhana bisa jadi istimewa jika dihabiskan di resort ini.
Soffi Amira - Selasa, 26 Agustus 2025
Menemukan Ketenangan dan Cita Rasa Bali di Element by Westin Ubud, Momen Sederhana Jadi Istimewa
ShowBiz
AXEAN Festival 2025: 43 Penampil Siap Ramaikan Panggung Musik Asia di Bali
AXEAN Festival 2025 siap menghadirkan energi besar lewat 43 penampilan musik dari berbagai genre.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 24 Agustus 2025
AXEAN Festival 2025: 43 Penampil Siap Ramaikan Panggung Musik Asia di Bali
Indonesia
Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta
Tersangka membawa kokain dari Barcelona ke Bali dengan upah sebesar Rp 320 juta yang dijanjikan seorang berinisial PB.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta
Indonesia
Penerbangan Dari dan Ke Bali Alami Keterlambatan dan Penundaan Akibat Lewotobi Meletus
Hingga saat ini Bandara Ngurah Rai mengumumkan belum ada penerbangan internasional yang terdampak erupsi sejak Gunung Lewotobi Laki-laki kembali menyemburkan awan panas pada Sabtu pukul 01.05 Wita.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Agustus 2025
Penerbangan Dari dan Ke Bali Alami Keterlambatan dan Penundaan Akibat Lewotobi Meletus
Indonesia
PDIP Lanjutkan Konsolidasi Partai di Bali, Diklaim Bukan Kongres
Kegiatan ini hanya akan diikuti oleh ketua, sekretaris, dan bendahara PDI Perjuangan se-Indonesia, dengan agenda penguatan soliditas partai.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 01 Agustus 2025
PDIP Lanjutkan Konsolidasi Partai di Bali, Diklaim Bukan Kongres
Infografis
Kamera Jalan, Pelayanan Aman! Petugas Imigrasi Kini Pakai Bodycam agar Lebih Transparan dalam Bekerja
Demi transparan dalam bekerja, petugas Imigrasi kini 24 personel dipakaikan bodycam Tujuannya melindungi petugas melalui rekaman video yang bisa menjadi alat bukti bahwa tindakan mereka sesuai prosedur. Gimana nih tanggapan kamu tentang berita ini? Coba komen
Wiwit Purnama Sari - Kamis, 31 Juli 2025
Kamera Jalan, Pelayanan Aman! Petugas Imigrasi Kini Pakai Bodycam agar Lebih Transparan dalam Bekerja
Indonesia
Imgrasi Cabut Paspor Riza Chalid, Terpantau Tinggalkan Indonesia Sejak Februari
Tersangka Riza Chalid berdasarkan data Imigrasi telah meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025 lalu.
Wisnu Cipto - Selasa, 29 Juli 2025
Imgrasi Cabut Paspor Riza Chalid, Terpantau Tinggalkan Indonesia Sejak Februari
Indonesia
Tidak Perlu Ribet Isi Berbagai Aplikasi Pulang Dari Luar Negeri, Tinggal Isi ALL Indonesia
Data yang diintegrasikan antara lain dalam hal keimigrasian, bea dan cukai, kesehatan, hingga karantina yang sebelumnya diisi oleh penumpang secara terpisah.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 Juli 2025
Tidak Perlu Ribet Isi Berbagai Aplikasi Pulang Dari Luar Negeri, Tinggal Isi ALL Indonesia
Indonesia
BMKG Prediksi Fenomena Suhu Dingin Bali Sampai Agustus, Terendah 19 Derajat Celcius
Selama fenomena suhu dingin itu rata-rata suhu di Bali mencapai sekitar paling rendah 19 derajat hingga maksimum 31 derajat Celcius.
Wisnu Cipto - Senin, 21 Juli 2025
BMKG Prediksi Fenomena Suhu Dingin Bali Sampai Agustus, Terendah 19 Derajat Celcius
Bagikan