IMF: Sektor Pariwisata Harus Segera Dipulihkan


Nusa Dua Bali. (Foto: ITDC)
MerahPutih.com - Pemulihan di sektor pariwisata dari dampak pandemi COVID-19 harus bisa segera dilakukan karena menjadi penopang ekonomi global.
Sektor pariwisata sangat terdampak pandemi seiring pembatasan mobilitas masyarakat, yang berdampak pada hotel, restoran, ritel dan transportasi yang turut terhenti.
Baca Juga:
5000 Pelaku Wisata Labuan Bajo Belajar Bahasa Inggris
Ekonom Senior International Monetary Fund (IMF) Serhan Cevik menegaskan, sektor wisata menyumbang cukup besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) beberapa wilayah baik di Asia Pasifik maupun bumi bagian barat.
Sebagai contoh, pariwisata memiliki share terhadap PDB Maldives, baik secara langsung atau tidak langsung sebanyak lebih dari 80 persen, Tiongkok 60 persen, Kamboja 40 persen, Thailand 30 persen dan Filipina 20 persen.
"Jadi kami menyebut negara-negara ini yang menyumbang lebih dari 10 persen dari rata-rata global, negara-negara yang bergantung pada pariwisata," ujarnya.
Tak hanya itu, sektor pariwisata juga memiliki peran terhadap para pekerja berusia muda seperti di Thailand sebanyak 7 persen, Indonesia 5 persen, India 2 persen, Brasil 6 persen dan Argentina 7 persen.
Pandemi, kata ia, telah menyebabkan penurunan kedatangan turis di berbagai negara seperti Asia Timur Laut turun 88 persen, Asia Selatan turun 77 persen, Eropa turun 71 persen, Afrika turun 70 persen dan Amerika Selatan turun 73 persen.
"COVID-19 benar-benar fenomena global yang menyebabkan runtuhnya perjalanan internasional di mana-mana," katanya.
Sementara itu, sering tidak diperlukannya karantina di Bali, bagi para pelaku perjalanan luar negeri, membuat peningkatan jumlah pemohon Visa on Arrival (VOA) khusus wisata di Bali mulai bergeliat. Kebijakan VOA ini mulai diterapkan sejak 7 Maret 2022 dan bertujuan untuk memudahkan wisman yang akan berwisata ke Bali.
Pemerintah sudah menerapkan aturan tidak perlu lagi tes pcr atau antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri dengan memakai moda trasportasi laut, darat dan udara.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) industri penerbangan dan pariwisata.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2022 yang berlaku mulai 8 Maret 2022, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Satuan Tugas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2022, khususnya bagi PPLN yang masuk melalui Bali, Batam, dan Bintan.
"PPLN khusus Bali dapat memasuki kawasan Bali melalui Bandara Ngurah Rai, dan PPLN khusus Batam dan Bintan dapat masuk melalui Bandara Hang Nadim di Batam dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto. (Asp)
Baca Juga:
Mendag Lutfi Pastikan Stok Minyak Goreng Berlimpah, Distribusi DMO Capai 573.890 Ton
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Aji Mumpung Banget ini, Seoul Tawarkan Paket Wisata dengan Kelas Tari 'KPop Demon Hunters'

Cara Ramah Pulau Jeju Ingatkan Wisatawan yang Bertingkah, tak ada Hukuman

PSI Tolak Rencana Pramono Buka Ragunan hingga Malam Hari, Pertanyakan Kesiapan Fasilitas

Penyegelan Pulau Reklamasi di Perairan Gili Gede Lombok Tunggu Hasil Observasi Lapangan

Serba-serbi Gunung Tambora, Pesona Jantung Konservasi Alam Khas Indonesia Timur

Korea Utara Buka Resor Pantai Baru demi Cuan di Tengah Sanksi Ketat

Tidak Perlu Ribet Isi Berbagai Aplikasi Pulang Dari Luar Negeri, Tinggal Isi ALL Indonesia

Dibekali Kemampuan Bahasa Asing, Personel Satpol PP DKI Jakarta Dikerahkan ke Kawasan Wisata dan Hiburan

Menelusuri Jakarta Premium Outlets, Ruang Belanja Baru yang Mengusung Keberlanjutan dan Inklusi

Gubernur Jabar KDM Minta Teras Cihampelas Dibongkar, ini nih Sejarah Pembangunannya
