IMF Diminta Tidak Ikut Campur Soal Larangan Ekspor Komoditas dan Hiliriasi Nikel

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 01 Juli 2023
IMF Diminta Tidak Ikut Campur Soal Larangan Ekspor Komoditas dan Hiliriasi Nikel

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dana Moneter Internasional (IMF) mengeluarkan padangannya terkait kebijakan larangan ekspor tertuang dalam laporan bertajuk "IMF Executive Board Concludes 2023 Article IV Consultation with Indonesia" yang dipublikasikan pada Senin (26/6).

Tiga poin yang menjadi sorotan Kementerian Investasi/BKPM adalah IMF mengakui pertumbuhan ekonomi Indonesia di atas 5 persen, mengakui bahwa FDI Indonesia akan terus mengalami peningkatan dan tumbuh sekitar 19 persen serta mendukung tujuan hilirisasi Indonesia untuk mendorong transformasi struktural dan penciptaan nilai tambah, tetapi juga menentang kebijakan larangan ekspor.

Baca Juga:

Luhut Bakal Temui Bos IMF, Bahas Pencabutan Larangan Ekspor Nikel

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia meminta IMF, tidak ikut campur soal kebijakan pemerintah Indonesia terkait dengan larangan ekspor komoditas dan hiliriasi.

Pemerintah Indonesia mengapresiasi IMF dalam memberikan pandangan dan rekomendasi perihal pertumbuhan makro ekonomi di dalam negeri. Akan tetapi, apa yang dilakukan oleh IMF dianggap sebagai standar ganda, di mana satu sisi mendukung tujuan hilirisasi sekaligus menentang kebijakan larangan ekspor.

"Ini standar ganda menurut saya, menurut saya apa yang dilakukan pemerintah sudah dalam jalan yang benar dan kita menghargai mereka, pandangan mereka tapi kita tidak boleh terpengaruh pandangan mereka ketika tidak obyektif dalam arah tujuan negara. Yang tahu tujuan negara adalah negara kita sendiri, pemerintah Republik Indonesia dan rakyat, bukan yang lain," ujar Bahlil.

Bahlil menjelaskan, penilaian IMF terkait soal kerugian yang akan dialami oleh pemerintah Indonesia apabila menerapkan kebijakan larangan ekspor tidaklah tepat. Menurut Bahlil, dengan hilirisasi penciptaan nilai tambah sangatlah tinggi bagi Indonesia.

Ia mencontohkan, ekspor nikel pada 2017-2018 hanya mencapai 3,3 juta dolar AS. Namun, begitu menghentikan ekspor nikel dan melakukan hilirisasi, nilai ekspor Indonesia pada 2022 menyentuh hampir 30 miliar dolar AS.

Lebih lanjut, hilirisasi telah membuat neraca perdagangan Indonesia mengalami surplus selama 25 bulan berturut-turut. Selain itu, sejak diberlakukannya kebijakan hilirisasi, pertumbuhan tenaga kerja pada sektor hilirisasi tiap tahun mencapai angka 26,9 persen dalam empat tahun terakhir.

"Jadi kalau ada siapapun yang mencoba mengatakan bahwa hilirisasi adalah sebuah tindakan yang merugikan negara, itu kita pertanyakan ada pemikiran apa di balik itu," kata Bahlil.

Bahlil menegaskan, kebijakan hilirisasi dan larangan ekspor komoditas tetap dilakukan oleh Indonesia. Menurutnya, hilirisasi tak hanya sekadar soal penambahan nilai semata, tetapi juga terkait dengan kedaulatan Republik Indonesia.

"Hilirisasi menyangkut kedaulatan, tidak boleh negara kita diatur oleh negara lain, tidak boleh juga institusi lain menilai kita yang sudah bagus dan tidak boleh ada standar ganda dalam konteks kebijakan sebuah negara," katanya. (Pon)

Baca Juga:

Program Hilirisasi Bijih Nikel Perlu Dievaluasi

#Nikel #Tambang #Pemulihan Ekonomi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral
Pemerintah mengklaim telah resmi mencabut IUP empat perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat pada 10 Juni 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral
Indonesia
Prabowo Ulang Tahun, PKB Dukung Komitmen Presiden Implementasikan Amanat Pasal 33
Turut berbahagia dan mendoakan Presiden agar senantiasa diberikan keberkahan dan kesehatan, serta mendukung komitmen Prabowo untuk terus bekerja demi kesejahteraan rakyat.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
Prabowo Ulang Tahun, PKB Dukung Komitmen Presiden Implementasikan Amanat Pasal 33
Indonesia
Permen Koperasi Bisa Kelola Tambang Hingga 2500 Hektar Segera Dikeluarkan, Syarat Tak Bakal Dipersulit
Ferry mengungkapkan permen terkait koperasi yang mengelola tambang diharapkan dapat terbit pada pekan depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Oktober 2025
Permen Koperasi Bisa Kelola Tambang Hingga 2500 Hektar Segera Dikeluarkan, Syarat Tak Bakal Dipersulit
Berita Foto
Keseruan Pameran Mineral dan Batu Bara Convention Expo (Minerba Convex) 2025 di Jakarta
Pengunjung memainkan mainan miniatur alat pertambangan saat pameran Mineral dan Batu bara Convention - Expo (Minerba Convex) 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 15 Oktober 2025
Keseruan Pameran Mineral dan Batu Bara Convention Expo (Minerba Convex) 2025 di Jakarta
Berita Foto
Arsari Tambang Luncuran Envirotin Timah Ramah Lingkungan dalam Ajang Minerba Convex 2025
Presiden Direktur Arsari Tambang Aryo Djojohadikusumo (kiri) dan Komisaris Utama Arsari Tambang Hashim Djojohadikusumo meluncurkan Envirotin dalam ajang Mineral dan Batu bara Convention - Expo (Minerba Convex) 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 15 Oktober 2025
Arsari Tambang Luncuran Envirotin Timah Ramah Lingkungan dalam Ajang Minerba Convex 2025
Indonesia
Imbas Demo Rusuh di PT Timah, Politikus Golkar Bambang Patijaya Laporkan Akun Media Sosial ke Polisi
"Saya mengambil langkah hukum ini, agar menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang menyebarkan informasi tidak benar, hoaks, maupun fitnah," kata Bambang Patijaya
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Oktober 2025
Imbas Demo Rusuh di PT Timah, Politikus Golkar Bambang Patijaya Laporkan Akun Media Sosial ke Polisi
Indonesia
Presiden Prabowo Tegaskan Pemerintah Serius Basmi Penyelundupan dan Tambang Ilegal, Bukti Penegakan Pasal 33 UUD 1945
Langkah penyitaan dan pengembalian aset ke negera jadi bukti keseriusan penegakan Pasal 33 UUD 1945 dalam membasmi penyelundupan dan tambang ilegal
Dwi Astarini - Senin, 06 Oktober 2025
Presiden Prabowo Tegaskan Pemerintah Serius Basmi Penyelundupan dan Tambang Ilegal, Bukti Penegakan Pasal 33 UUD 1945
Indonesia
Negara Rugi Rp 300 Triliun akibat Tambang Ilegal, Prabowo: Kita Hentikan!
Presiden RI, Prabowo Subianto, menyoroti kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun akibat tambang ilegal.
Soffi Amira - Senin, 06 Oktober 2025
Negara Rugi Rp 300 Triliun akibat Tambang Ilegal, Prabowo: Kita Hentikan!
Indonesia
Setelah 3 Pekan, Lokasi 5 Pekerja Terjebak Longsor Freeport Berhasil Ditemukan
Meski posisi korban sudah berhasil dipetakan, tim evakuasi masih kesulitan mencapai lokasi karena kondisi di lapangan yang sulit untuk ditembus.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Oktober 2025
Setelah 3 Pekan, Lokasi 5 Pekerja Terjebak Longsor Freeport Berhasil Ditemukan
Indonesia
3 Pekan Freeport Setop Produksi, 5 Pekerja Masih Terjebak Longsor
Hingga kini 5 dari 7 pekerja tambang Freeport yang terjebak longsor masih belum berhasil dievakuasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Oktober 2025
3 Pekan Freeport Setop Produksi, 5 Pekerja Masih Terjebak Longsor
Bagikan