IM57+ Institute Sebut Harun Masiku Jadi Alat Tawar Politik Pimpinan KPK

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Juni 2024
IM57+ Institute Sebut Harun Masiku Jadi Alat Tawar Politik Pimpinan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menjerat mantan Caleg PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku kerap mencuat di tahun politik. Itulah sebabnya, perkara Harun Masiku tak bisa dilepaskan dari kepentingan politik.

Bahkan, IM57+ Institute menyebut kasus Harun Masiku telah dijadikan alat bargaining atau alat tawar politik oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan itu terlihat dari maju mundurnya penanganan kasus Harun Masiku di lembaga antirasuah.

“Pimpinan KPK seolah menjadikan kasus (Harun Masiku) ini seakan sebagai alat bargain. Hal tersebut ditunjukan dengan maju mundurnya penanganan kasus ini yang ‘sangat kebetulan’ selalu sesuai dengan momentum politik di Indonesia, khususnya Pilpres,” kata Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha dalam keterangannya, Jumat (14/6).

Selain sering muncul di momentum politik, kata Praswad, penanganan kasus Harun Masiku mencuat hampir bersamaan dengan isu dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Sehingga wajar apabila masyarakat menilai bahwa proses hukum Harun Masiku kental nuansa politisnya.

“Kalau Pimpinan KPK sejak awal tidak mempolitisi maka polemik ini tidak akan terjadi,” ucap Praswad.

Baca juga:

IM57+ Institute Minta Firli Bahuri Berhenti Berlindung di Balik Tameng KPK

Di sisi lain, Praswad menilai langkah hukum yang ditempuh kubu PDIP dengan melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Bareskrim Polri adalah bentuk kriminalisasi.

Sebab, dia meyakini Rossa bekerja sesuai prosedur termasuk ketika menyita ponsel dan dokumen dari tangan Kusnadi selaku staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

“Penyelidik dan penyidik KPK sejak awal sudah melakukan tindakan yang 100 persen sesuai dengan SOP, Kode Etik, dan peraturan perundangan khususnya KUHAP dan UU KPK sehingga pelaporan ini adalah jelas sebagai bentuk kriminalisasi terhadap petugas pada level pelaksana perintah,” ungkapnya.

Baca juga:

IM57+ Institute Sebut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Panik

Menurut Praswad, penyidik memiliki kewenangan melakukan upaya paksa termasuk menyita alat komunikasi saat menemukan indikasi adanya bukti.

Dia menegaskan, kriminalisasi tidak sesuai dengan prinsip-prinsip penegakan hukum yang independen sebagaimana kesepakatan the Jakarta Principle yang disepakati negara- negara di dunia untuk melindungi penegakan hukum.

“Pihak pelapor yang melaporkan penyidik jangan sampai salah alamat dengan menyasar pada penyidik pada level pelaksana di lapangan, tetapi seakan tidak melihat kesalahan pada level Pimpinan KPK selaku pemberi perintah dan penanggung jawab mutlak atas seluruh tindakan penyidik,” tutur Praswad.

Baca juga:

KPK Periksa Staf Sekjen PDIP Terkait Kasus Harun Masiku

IM57+ Institute mendesak pimpinan KPK bersikap satria dengan melindungi penyidik dan mengambilalih pertanggungjawaban.

“Jangan hanya menari dalam genderang politisasi kasus dan bersembunyi ketika ada masalah. Pihak yang bersembunyi di balik anak buah adalah sikap pengkhianat,” pungkasnya. (Pon)

#Harun Masiku #IM57+ Institute #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Lembaga antirasuah menduga ada upaya mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi kasus tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Indonesia
Viral Foto Tumpukan Uang Valas Dikaitkan dengan Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi
KPK menegaskan foto tumpukan uang valuta asing yang viral di media sosial bukan berasal dari penggeledahan rumah Silmy Karim.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Viral Foto Tumpukan Uang Valas Dikaitkan dengan Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi
Indonesia
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
KPK mengungkap Heri Gunawan dan istrinya, Kartini Buchari, mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Indonesia
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Penyidik akan menelusuri apakah Angga masih berkoordinasi dengan mantan atasannya setelah Bobby menjabat anggota BPK.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
KPK mengungkap dugaan suap Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
Indonesia
Jadi Tersangka Baru OTT Bupati Muara Enim, Pejabat BPK Titin Rita Lestari Berdalih Cuma Pelaksana
KPK menetapkan Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel, Titin Rita Lestari, sebagai tersangka kasus suap pengaturan temuan BPK.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Juni 2026
Jadi Tersangka Baru OTT Bupati Muara Enim, Pejabat BPK Titin Rita Lestari Berdalih Cuma Pelaksana
Indonesia
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menegaskan, bahwa ia tak mengenal Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. Ia juga tak terlibat kasus korupsi MBG.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Indonesia
KPK: Yayasan Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Sudah Berdiri Sebelum Ada Program MBG
“Yayasan ini fokus pada kegiatan sosial, seperti pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar,” Jubir KPK Budi Prasetyo
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Juni 2026
KPK: Yayasan Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Sudah Berdiri Sebelum Ada Program MBG
Indonesia
Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Diisukan Terkait MBG, Begini Tanggapan KPK
Pada 3 Juni 2026, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Diisukan Terkait MBG, Begini Tanggapan KPK
Indonesia
KPK Sita Rp 500 Juta dalam OTT ASN BPK, Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
KPK menyita Rp 500 juta dalam OTT terhadap lima ASN BPK terkait dugaan suap temuan audit proyek pengadaan di Pemkab Muara Enim. Perkara kini naik ke tahap penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
KPK Sita Rp 500 Juta dalam OTT ASN BPK, Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
Bagikan