Ikuti Perjanjian Tarif Trump, RUU Ketenagakerjaan Bakal Masukan PKWT dan Alih Daya

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 27 Februari 2026
 Ikuti Perjanjian Tarif Trump, RUU Ketenagakerjaan Bakal Masukan PKWT dan Alih Daya

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Sambangi KPK Bahas Tarif Resiprokal Amerika Serikat

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah tengah nyusun Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru Dalam aturan ini, pemerintah akan mengikuti permintaan Amerika Serikat (AS) dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) atau yang dikenal dengan tarif Trump, terkait praktik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan alih daya.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan tenaga alih daya (outsourcing) akan kembali diatur.

“Kita sedang menyusun Undang-Undang Naker (Ketenagakerjaan) yang baru, sedang disusun. Jadi nanti itu (pembatasan PKWT dan outsourcing) akan masuk di dalam Undang-Undang Naker yang baru,” kata Menko Airlangga di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Jakarta, Jumat.

Adapun dalam dokumen ART yang telah ditandatangani Indonesia dan AS beberapa waktu lalu menyebut Indonesia harus menyusun peraturan pelaksana yang membatasi penggunaan perusahaan pekerja alih daya.

Baca juga:

Celios Sebut Tarif Trump Dibatalkan, Indonesia tak Perlu Ratifikasi ART

Selain itu, Negeri Paman Sam juga meminta PKWT untuk dibatasi maksimal satu tahun. Setelah masa tersebut, pegawai harus diangkat menjadi karyawan tetap atau diberhentikan.

Hal ini berbeda dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023) dan PP No. 35 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur PKWT dengan jangka waktu maksimal lima tahun termasuk perpanjangan.

Menko Airlangga mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) juga memerintahkan klaster ketenagakerjaan yang dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

“Nanti kita akan monitor, kan beberapa pasal dari Undang-Undang Ciptaker dibatalkan oleh MK, sehingga semuanya akan diintegrasikan di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru,” ujar Airlangga.

Sementara itu, Menko Airlangga mengonfirmasi bahwa tarif dagang Indonesia dengan AS turun dari 19 persen ke 15 persen.

Hal ini menyusul Mahkamah Agung (MA) AS membatalkan kebijakan tarif Presiden AS Donald Trump dan rencana penerapan tarif global 15 persen.

Sementara daftar 1.819 pos tarif dan produk tekstil yang telah diidentifikasi dalam perjanjian disebut tetap memeroleh pengecualian tarif 0 persen. (*)

#Donald Trump #Tarif Resiprokal #Outsourcing
Bagikan

Berita Terkait

Olahraga
Gianni Infantino Tanggapi Kritik Piala Dunia 2026, Sebut FIFA tak Bisa Berbuat Lebih Banyak
Presiden FIFA, Gianni Infantino, merespons kritik terhadap Piala Dunia 2026. Ia bicara soal harga tiket hingga visa.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Gianni Infantino Tanggapi Kritik Piala Dunia 2026, Sebut FIFA tak Bisa Berbuat Lebih Banyak
Dunia
Trump Persiapkan Serangan Anyar ke Iran
Komando Pusat AS (CENTCOM) mengatakan pasukan mereka telah menyelesaikan serangan terhadap Iran sebagai balasan atas serangan terhadap sebuah helikopter Apache.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Trump Persiapkan Serangan Anyar ke Iran
Indonesia
Presiden Trump Kena Skakmat, DPR AS Termasuk dari Republik Tolak Serangan ke Iran Dilanjutkan
DPR AS meloloskan resolusi penghentian serangan ke Iran dengan dukungan anggota Partai Republik. P
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Presiden Trump Kena Skakmat, DPR AS Termasuk dari Republik Tolak Serangan ke Iran Dilanjutkan
Indonesia
Diduga Terapkan Praktik Kerja Paksa, Indonesia Bakal Dikenakan Tarif Tambahan Ekspor ke AS
Pemerintah akan menindaklanjuti proses yang telah disiapkan USTR, termasuk penyampaian tanggapan tertulis (written comment)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
Diduga Terapkan Praktik Kerja Paksa, Indonesia Bakal Dikenakan Tarif Tambahan Ekspor ke AS
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Intervensi Politik Fadia Arafiq dalam Kasus Outsourcing Pemkab Pekalongan
KPK mengungkap dugaan intervensi politik dalam kasus outsourcing di Pemkab Pekalongan. Pegawai outsourcing disebut diduga diarahkan mendukung Fadia Arafiq dalam pilkada.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
KPK Ungkap Dugaan Intervensi Politik Fadia Arafiq dalam Kasus Outsourcing Pemkab Pekalongan
Dunia
Trump Ancam Serang 15 Negara Selama Jadi Presiden AS, Terbaru Oman. 7 Negara Benar-Benar Diserbu!
Total 15 negara pernah diancam Presiden AS Donal Trump, 7 di antaranya benar-benar diserang, termasuk Iran, Irak, Suriah, Yaman, Venezuela, Nigeria, dan Somalia.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
Trump Ancam Serang 15 Negara Selama Jadi Presiden AS, Terbaru Oman. 7 Negara Benar-Benar Diserbu!
Dunia
Trump Ancam Hancurkan Oman Jika Ikuti Jejak Iran Kuasai Selat Hormuz
Presiden AS Donald Trump memperingatkan Oman agar tidak mencoba menguasai Selat Hormuz.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Mei 2026
Trump Ancam Hancurkan Oman Jika Ikuti Jejak Iran Kuasai Selat Hormuz
Indonesia
Perjanjian Dagang Indonesia-Amerika Hanya Atur Tata Kelola Aliran Data Terkait Perdagangan Digital
Berdasarkan perjanjian dagang itu, Indonesia diminta untuk memberi kepastian mengenai transfer data pribadi ke AS dengan mengakui bahwa AS memiliki standar perlindungan yang setara.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Perjanjian Dagang Indonesia-Amerika Hanya Atur Tata Kelola Aliran Data Terkait Perdagangan Digital
Dunia
AS Bidik Perusahaan China Pelanggar Sanksi Iran, Donald Trump Siapkan Aturan Baru Dalam Pekan Ini
Terkait keinginan Iran yang mengajukan penundaan (moratorium) pengayaan uranium selama dua dekade, Donald Trump menuntut kepastian yang mutlak.
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 16 Mei 2026
AS Bidik Perusahaan China Pelanggar Sanksi Iran, Donald Trump Siapkan Aturan Baru Dalam Pekan Ini
Dunia
Donald Trump Klaim AS-China Sepakat Bendung Ambisi Nuklir Iran
Selain isu nuklir, Trump menyoroti ketegangan di Selat Hormuz yang mengganggu jalur perdagangan global
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 16 Mei 2026
Donald Trump Klaim AS-China Sepakat Bendung Ambisi Nuklir Iran
Bagikan