IKN Jadi Ibu Kota Politik Jelang Berakhirnya Pemerintahan Prabowo-Gibran
Istana Negara dan Istana Garuda di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. (ANTARA/HO - Kementerian PUPR) ((ANTARA/HO - Kementerian PUPR))
MerahPutih.com - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan, Presiden Prabowo Subianto akan berkantor di IKN setelah semua elemen pembangunan disana terpenuhi.
Presiden mengatakan bahwa kepindahan pemerintahan ke IKN setelah IKN bisa memerankan fungsi sebagai ibu kota politik.
“Artinya, ada kantor eksekutif, kantor legislatif, dan kantor yudikatif di sana," kata Hasan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/12).
Baca juga:
Hasan memastikan pembangunan IKN akan terus berlanjut.
Jika tak ada kendala, setidaknya pembangunan gedung legislatif dan yudikatif akan selesai di masa kepemimpinan Prabowo dan IKN resmi jadi ibu kota pada akhir periode pertama pemerintahan Prabowo.
"Jika tidak ada kendala, maka tahun 2028, atau paling lambat 2029 IKN sudah bisa menjadi ibu kota politik," ujarnya.
Baca juga:
Perkantoran Hingga Hunian di IKN Ditargetkan Siap Digunakan Bulan Ini
Presiden Prabowo Subianto berencana melakukan kunjungan kesana dalam waktu dekat. Jika terealisasi, kunjungan ini akan menjadi pertama kali semenjak ia menjabat Presiden RI.
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Akhirnya! Untuk Pertama Kali Prabowo Kunjungi IKN Sebagai Presiden
Otorita IKN Kebut Normalisasi Sungai Tahap Dua, Banjir Dijamin Enggak Berani Mampir
Wapres Gibran Kejar Target Pusat Kelembagaan IKN Selesai Tahun 2027
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Putusan MK Memangkas HGU di IKN Jadi 95 Tahun Harus Diikuti Regulasi agar Tidak Menimbulkan Keraguan Investor
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025