Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Kasus Korupsi

Idrus Tersangka, Golkar Tolak Disebut Gagal Didik Kader

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 25 Agustus 2018
Idrus Tersangka, Golkar Tolak Disebut Gagal Didik Kader

Sirajuddin Abdul Wahab Politisi Partai Golkar (Foto: golkarpedia.com)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Partai Golkar menolak disebut gagal mendidik kadernya pasca penetapan Idrus Marham sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.

Hal itu dinyatakan Politisi Golkar Sirajuddin Abdul Wahab menanggapi banyaknya kader Golkar yang ditangkap KPK.

Menurut Sirajuddin, Golkar sudah membuat pakta integritas atau komitmen dari seluruh kader agar tak melakukan tindakan yang mencoreng kewibawaan partai.

"Tidak bisa dibilang gagal (perkaderan Golkar). Karena (mundur) ini menjadi komitmen kita," kata Sirajuddin dalam diskusi di Kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (25/8).

Politisi Golkar Sirajuddin Abdul Wahab
Kader Partai Golkar Sirajuddin Abdul Wahab (MP/Fadhli)

Dalam pakta integritas itu, paparnya, seluruh kader diwajibkan meninggalkan seluruh jabatan kenegaraan maupun struktur internal jika tersangkut kasus hukum.

"Kita semua menandatangani fakta integritas termasuk bang Idrus makanya bang idrus tak hanya meletakkan jabatan sebagai Mensos beliau juga meletakkan jabatan sebagai Korbid Kelembagaan Golkar," terangnya.

Bahkan, lanjut dia, di Internal Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG) sendiri sangat ditekankan untuk mematuhi pakta tersebut.

"Ini soal komitmen pemberantasan korupsi, kader muda Golkar juga dituntut untuk mematuhi berkomitmen itu," tutur inisiator GMPG itu.

Seperti diketahui, Idrus Marham resmi ditetapkan sebagai tersangka suap proyek PLTU Riau oleh KPK.

Sebelum Idrus, KPK juga telah menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih sebagai tersangka dalam kasus yang sama.(Fdi)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Perhimpunan INTI Lepas Para Penerima Beasiswa Kedutaan RRT ke Tiongkok

#Partai Golkar #Idrus Marham #Kasus Korupsi #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Ia mengajukan enam keberatan.
Soffi Amira - 1 jam, 46 menit lalu
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Indonesia
KPK Temukan 8.500 Dolar Singapura di Ruangan Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Winarko
Lembaga antirasuah tersebut menyita 8.500 dolar Singapura dari Kantor Imigrasi Jaksel dalam penggeledahan pada 4 Agustus 2026.
Alwan Ridha Ramdani - 1 jam, 51 menit lalu
KPK Temukan 8.500 Dolar Singapura di Ruangan Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Winarko
Indonesia
Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Penyidikan
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.
Soffi Amira - 2 jam, 10 menit lalu
Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Penyidikan
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan WNA, KPK Amankan Uang SGD 8.500 dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
KPK menyita uang tunai senilai SGD 8.500 saat menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dalam penyidikan dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 35 menit lalu
Kasus Dugaan Pemerasan WNA, KPK Amankan Uang SGD 8.500 dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
Indonesia
Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad dan Putranya Kompak Mangkir dari Panggilan KPK
Anwar Sadad dan putranya, Muhammad Haykal Ismail Sadad, tidak memenuhi panggilan KPK dalam penyidikan dugaan suap dana hibah Pokmas Jawa Timur.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad dan Putranya Kompak Mangkir dari Panggilan KPK
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Pemotongan TPP ASN hingga 50 Persen dalam Kasus Bupati Kuansing
Penyidikan Bupati Kuansing: KPK menemukan dugaan pemotongan TPP ASN hingga sekitar 50 persen serta indikasi ASN diminta menyumbang untuk menutupi temuan BPK
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
KPK Ungkap Dugaan Pemotongan TPP ASN hingga 50 Persen dalam Kasus Bupati Kuansing
Indonesia
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
Indonesia
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Penyidik Wajib Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah meminta penyidik membuktikan kepemilikan emas 74 kg.
Soffi Amira - Selasa, 04 Agustus 2026
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Penyidik Wajib Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar
Indonesia
Tim Hukum Febrie Adriansyah Ungkap 9 Kejanggalan Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mengungkap sembilan dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara korupsi dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Tim Hukum Febrie Adriansyah Ungkap 9 Kejanggalan Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU
Indonesia
Capaian Dewas KPK Tembus 94,12 Persen, Tinggal Sedikit Rekomendasi yang Belum Tuntas
Dewas KPK melaporkan capaian tindak lanjut rekomendasi Rakorwas yang mencapai 94,12 persen hingga Semester I 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Capaian Dewas KPK Tembus 94,12 Persen, Tinggal Sedikit Rekomendasi yang Belum Tuntas
Bagikan