Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

ICJR : Penahanan Adlun Fiqri Bertentangan dengan KUHP dan UU ITE

Eddy FloEddy Flo - Senin, 05 Oktober 2015
ICJR : Penahanan Adlun Fiqri Bertentangan dengan KUHP dan UU ITE

Ilustrasi Tahanan Penjara (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih Peristiwa - Unggahan video lewat situs YouTube yang dibuat Adlun Fiqri dengan judul “Kelakuan Polisi Minta Suap di Ternate” membuat dirinya ditahan. Mahasiswa Universitas Khairun Ternate itu merekam kejadian saat dirinya ditilang. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) beranggapan bahwa penahanan yang dilakukan kepada Adlun Fiqri bertentangan dengan KUHAP dan prosedur penahanan berdasarkan UU ITE.

Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi W. Eddyono menilai penetapan Adlun Fiqri sebagai Tersangka oleh Polres Ternate adalah tindakan yang tidak tepat dan diduga sewenang-wenang, dan bertentangan dengan KUHAP dan prosedur penahanan berdasarkan UU ITE. Hal itu didasarkan kepada:

"Pertama, penahanan (yang diatur dalam Pasal 20 ayat (1) jo. Pasal 21 KUHAP) pada dasarnya dilakukan untuk kepentingan penyidikan dengan dua syarat utama, yaitu untuk kejahatan diatas 5 tahun, namun dengan mempertimbangkan dugaan melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa adanya kemungkinan terdakwa untuk melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti," sambungnya.

ICJR khawatir bahwa penahanan terhadap Adlun Fiqri, hanyalah berdasarkan alasan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun dan polisi mengabaikan tiadanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka untuk melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti. Untuk kasus seperti kasus Adlun Fiqri, maka seharusnya tidak dilakukannya penahanaan karena latar belakang, kasus posisi dan keberadaan Adlun Fiqri.

Kedua, untuk kasus Adlun Fiqri yang dijerat dengan UU ITE, maka berdasarkan Pasal 43 ayat (6) UU ITE, penyidik melalui penuntut umum wajib meminta penetapan ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu satu kali dua puluh empat jam.

ICJR menilai seharusnya Penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri menjadi pintu untuk menguji penting atau tidaknya suatu penahanan, untuk kasus seperti Adlun Fiqri, mestinya tidak dilakukan penahanan kalau pun ingin diproses dan Ketua Pengadilan Negeri Ternate semestinya tidak mengeluarkan penetapan tersebut. Namun, ICJR khawatir bahwa ada kemungkinan polisi tidak mengikuti prosedur sebagaimana dalam ketentuan Pasal 43 ayat (6) UU ITE.(aka)

Baca Juga:

  1. ICJR : Penahanan Adlun Fiqri Tindakan Sewenang-wenang Polisi
  2. Polisi Pastikan Proses Hukum Anggota DPR Penganiaya PRT
  3. Cari Aviastar, Polisi Sisir Pegunungan, Hutan hingga Lautan
  4. Polisi Kantongi Nama Anggota DPR Terduga Penganiaya PRT
  5. Polisi Dalami Keterlibatan Kepala Desa dalam Pembuhunan Salim Kancil

 

#Polisi Tangkap Remaja #Polisi #Institute For Criminal Justice Reform (ICJR)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
3 Polisi Polda Jabar Terlibat Cekcok Alphard Bundaran HI ke Tetap Diseret ke Sidang Etik
Alphard, Polda Jabar, cekcok Bundaran HI, kode etik Polri, Propam, Ipda DG, Bripka BS, Briptu RPW, satpam MRT, Fiktor Harefa
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
3 Polisi Polda Jabar Terlibat Cekcok Alphard Bundaran HI ke Tetap Diseret ke Sidang Etik
Indonesia
Ketika Polisi Bawa Alphard Kena Tilang Akali Ganjil-Genap Pakai Pelat Aspal
Polisi ungkap Alphard hitam di Bundaran HI gunakan pelat palsu D 1828 XHQ untuk akali ganjil-genap. Pengemudi Brigadir Raka dijatuhi tilang dua pasal UU LLAJ.
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Ketika Polisi Bawa Alphard Kena Tilang Akali Ganjil-Genap Pakai Pelat Aspal
Indonesia
TNI AD Ngaku Belum Keluarkan Perintah Babinsa Urus Pajak Masyarakat
Surat edaran yang dikeluarkan DJP itu hanya bagian dari upaya koordinasi dan kolaborasi antarinstansi dalam menjalankan tugas negara.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
TNI AD Ngaku Belum Keluarkan Perintah Babinsa Urus Pajak Masyarakat
Indonesia
Bilang Motifnya Iseng, Pelaku Teror Bom SDN 15 Pagi Jagakarsa Akan Dites Kejiwaan
Polisi akan melakukan tes kejiwaan terhadap MY (34), pelaku teror bom SDN Srengseng Sawah 15 Jagakarsa, yang mengaku motifnya cuma iseng.
Wisnu Cipto - Senin, 13 Juli 2026
Bilang Motifnya Iseng, Pelaku Teror Bom SDN 15 Pagi Jagakarsa Akan Dites Kejiwaan
Indonesia
Polisi Periksa 3 Saksi, Kantongi Nomor Pengirim Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15
Polisi memeriksa tiga saksi dan telah mengantongi nomor pengirim ancaman bom ke SDN Srengseng Sawah 15, Jagakarsa.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Juli 2026
Polisi Periksa 3 Saksi, Kantongi Nomor Pengirim Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15
Indonesia
Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15, Polisi Telusuri Pengirim Pesan WhatsApp
Ancaman bom melalui WhatsApp menggegerkan SDN Srengseng Sawah 15 di hari pertama sekolah. Polisi kini memburu pengirim pesan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Juli 2026
Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15, Polisi Telusuri Pengirim Pesan WhatsApp
Berita Foto
Petugas Polisi Berjaga Pasca Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15 Jakarta
Personel Polisi membawa anjing pelacak saat proses penyisiran di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Didik Setiawan - Senin, 13 Juli 2026
Petugas Polisi Berjaga Pasca Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15 Jakarta
Indonesia
Kecelakaan di Pantura Indramayu Tewaskan 12 Orang Rombongan Pernikahan
Mobil bak terbuka itu mengangkut 17 penumpang dan seorang pengemudi. Adapun, pengemudi Gran Max kemudian meninggal dunia setelah sempat mendapatkan penanganan medis.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2026
Kecelakaan di Pantura Indramayu Tewaskan 12 Orang Rombongan Pernikahan
Berita Foto
Kondisi Terkini de'Clan Cafe Signature Cipete: Tutup, Sepi, Tanpa Garis Polisi
Suasana Restoran de'Clan Signature yang tutup tanda aktivitas di Jalan Cipete Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 09 Juli 2026
Kondisi Terkini de'Clan Cafe Signature Cipete: Tutup, Sepi, Tanpa Garis Polisi
Berita
Kafe De Clan Cipete yang Digeledah Punya Cabang di Depok
Penggeledahan aparat penegak hukum di lokasi Cipete menghasilkan temuan barang bukti bernilai sangat fantastis
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Juli 2026
Kafe De Clan Cipete yang Digeledah Punya Cabang di Depok
Bagikan