Headline

Hukuman Mati Zaini Tak Pengaruhi Hubungan Diplomatik Arab Saudi-Indonesia

Eddy FloEddy Flo - Senin, 26 Maret 2018
Hukuman Mati Zaini Tak Pengaruhi Hubungan Diplomatik Arab Saudi-Indonesia

Pengamat Hubungan Internasional Hikmahanto Juwana (Foto: Screenshot NetTV)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kasus eksekusi hukuman mati terhadap seorang TKI Muhammad Zaini Misrin tak akan mempengaruhi hubungan diplomatik Arab Saudi dan Indonesia.

Pengamat hubungan internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menyatakan Pemerintah Indonesia tak perlu memutuskan hubungan diplomatik dengan Arab Saudi dan kasus hukuman mati terhadap TKI tak akan mempengaruhi hubungan kedua negara.

Hikmahanto Juwana mengatakan, Arab Saudi memiliki kedaulatan dalam mengatur hukum di negaranya sendiri.

Karena itu, dalam hal kasus hukuman mati Muhammad Zaini Misrin, pemerintah Indonesia tidak bisa mencampuri keputusan yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi.

"Langkah yang dilakukan pemerintah Indonesia sudah tepat dengan memanggil duta besar Arab Saudi dan menyampaikan protes. Kita harus menghargai kedaulatan setiap negara," ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (26/3).

Dia juga mengingatkan Pemerintah Indonesia agar tidak salah langkah apalagi sampai berniat memutus hubungan kedua negara.

Jika hal itu terjadi, maka yang rugi adalah Indonesia. Apalagi, kata dia, hubungan dua negara terlihat makin mesra setelah kunjungan Raja Arab Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud.

Bahkan, kunjungan Raja Salman ke Indonesia mendapat sambutan yang meriah.

"Semua pihak harus melihat masalah ini secara proporsional. Tidak perlu sampai memutuskan hubungan diplomatik yang justru malah merusak hubungan kedua negara," katanya.

Hikmahanto seperti dilansir Antara juga menyatakan Konvensi Wina 1963 tak mengatur sanksi pemberian notifikasi hukuman mati warga negara asing (WNA).

Jadi, dengan alasan itu, Arab Saudi tak perlu menginformasikan tentang eksekusi mati TKI Muhammad Zaini Misrin kepada Pemerintah Indonesia.

Tapi, Hikmahanto menjelaskan, dengan alasan kemanusiaan mestinya negara manapun yang menganut hukuman mati harus menyampaikan notifikasi kepada negara asal WNA itu.

Selain rasa kemanusiaan, kedua negara punya hubungan baik yang telah terjalin berpuluh-puluh tahun. Karena itu, sudah sepantasnya Pemerintah Arab Saudi memberi notifikasi kepada Pemerintah Indonesia terlebih dulu.

Meski demikian, Pemerintah Indonesia bisa memahami kebijakan sepihak yang dilakukan Arab Saudi. "Sebab tak ada aturan yang mengharuskan Arab Saudi memberitahukan pelaksanaan eksekusi itu," ujarnya.

Berdasarkan hukum internasional merujuk pada Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Kekonsuleran (Konvensi Wina 1963), Indonesia dan Arab Saudi telah menjadi anggota melalui aksesi masing-masing pada 4 Juni 1982 dan 29 Juni 1988.

Dalam pasal 36, kata dia, mengatur tentang pemberian notifikasi bagi negara yang menangkap dan menghukum mati warga negara asing (WNA) kepada pemerintah negara asalnya.

"Sayangnya dalam Konvensi Wina itu tidak mengatur sanksi bagi negara yang tidak memberikan notifikasi. Itulah lemahnya hukum internasional, ada pelanggaran, tapi tidak diberikan sanksi," tutup Hikmahanto Juwana.(*)

#Hukuman Mati #TKI #Arab Saudi #Hubungan Diplomatik
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Olahraga
Inter Milan Masih Kejar Moussa Diaby, Siapkan Tawaran Rp 414 Miliar dan Kristjan Asllani
Inter Milan masih mengejar Moussa Diaby. Nerazzurri siap mengajukan tawaran Rp 414 miliar plus Kristjan Asllani.
Soffi Amira - Senin, 10 Agustus 2026
Inter Milan Masih Kejar Moussa Diaby, Siapkan Tawaran Rp 414 Miliar dan Kristjan Asllani
Indonesia
Sahroni Lebih Setuju Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor
DPR menilai hukuman mati tidak mengembalikan aset korupsi. Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menegaskan RUU Perampasan Aset lebih mendesak untuk memulihkan kerugian negara.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
Sahroni Lebih Setuju Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor
Indonesia
Pemerintah Bawa Pulang Anak Pekerja Migran Terlantar di Arab Saudi
Saat ini keberadaan kedua orang tua anak tersebut belum diketahui dan belum kembali ke Indonesia, meskipun telah dibebaskan Pemerintah Arab Saudi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Pemerintah Bawa Pulang Anak Pekerja Migran Terlantar di Arab Saudi
Dunia
Blokade Selat Bab al-Mandsb Oleh Houthi Bikin Pelayaran Kapal Turun 56 Persen
Pemerintah Yaman menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan koalisi pimpinan Arab Saudi dan mitra internasional demi meredam ancaman serta melindungi jalur perairan vital
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Juli 2026
Blokade Selat Bab al-Mandsb Oleh Houthi Bikin Pelayaran Kapal Turun 56 Persen
Dunia
Arab Saudi Tembak Jatuh Drone Iran Yang Sasar Kilang Minyak
Kementerian Luar Negeri Arab Saudi mengecam serangan tersebut, dan menegaskan tekad kerajaan “untuk menjaga keamanan dan kedaulatannya
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Juli 2026
Arab Saudi Tembak Jatuh Drone Iran Yang Sasar Kilang Minyak
Dunia
Houthi Serang 3 Kapal Tanker Minyak Arab Saudi, CENTCOM Usulkan Hentikan Serangan di Hormuz
Gerakan yang memerintah Yaman utara, menyerang tiga kapal tanker minyak Saudi dalam dua hari terakhir,
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Juli 2026
Houthi Serang 3 Kapal Tanker Minyak Arab Saudi, CENTCOM Usulkan Hentikan Serangan di Hormuz
Dunia
Serangan Houthi ke Arab Saudi Picu Kekhawatiran Jemaah Umrah, ini Faktanya
Otoritas Arab Saudi menyatakan sistem pertahanan mereka berhasil mencegat sejumlah rudal yang ditembakkan ke arah wilayah selatan kerajaan.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Juli 2026
Serangan Houthi ke Arab Saudi Picu Kekhawatiran Jemaah Umrah, ini Faktanya
Indonesia
Besok Batas Terakhir, DPR Ingatkan Menhaj Segera Setor Bukti DP Haji 2027 ke Arab Saudi
Komisi VIII DPR RI mendesak Kemenhaj segera setor bukti DP haji 2027 Rp4 triliun ke e-wallet Pemerintah Arab Saudi. DPR khawatir dana umat bermasalah jika dokumen tidak lengkap.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026
Besok Batas Terakhir, DPR Ingatkan Menhaj Segera Setor Bukti DP Haji 2027 ke Arab Saudi
Indonesia
Menhaj Gus Irfan Desak DP Anggaran Haji 2027 Rp 4 Triliun Segera Cair, Ini Rinciannya!
Uang DP anggaran biaya Haji 2027 itu setara dengan 858,74 juta riyal Arab Saudi dengan asumsi kurs Rp 4.666,67 per riyal.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026
Menhaj Gus Irfan Desak DP Anggaran Haji 2027 Rp 4 Triliun Segera Cair, Ini Rinciannya!
Indonesia
Masa Tinggal Jemaah Haji Bakal Dipersingkat, Arab Saudi Berikan Tambahan Slot Penerbangan
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menaruh perhatian besar terhadap peningkatan kualitas pelayanan bagi seluruh jemaah haji dengan menyediakan berbagai kemudahan selama berada di Tanah Suci
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Masa Tinggal Jemaah Haji Bakal Dipersingkat, Arab Saudi Berikan Tambahan Slot Penerbangan
Bagikan