[Hoaks atau Fakta]: Punya Sertifikat Vaksin Dapat BLT Rp 1 Juta

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 Agustus 2021
[Hoaks atau Fakta]: Punya Sertifikat Vaksin Dapat BLT Rp 1 Juta

Pedulilindungi. (Tangkapan layar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Beredar sebuah video berisi narasi di media sosial Tiktok. Narasi tersebut berisi informasi yang menyatakan bahwa setiap orang yang telah mendapat sertifikat vaksinasi akan diberikan bantuan sebesar Rp 1 juta.

Bantuan ini diberikan pemerintah sebagai bantuan semasa Program Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akibat peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA] Foto Pesawat Kepresidenan Melintas di Proyek Hambalang

"Bagi yang sudah memiliki KARTU VAKSINASI sudah bisa mengambil kompensasi PPKM Per Tgl 1 AGUSTUS 2021 sebesar Rp. 1.000.000 untuk biaya #PPKM
Silakan cek apakah nama anda tercantum, dan cocokkan dengan NIK E-KTP anda melalui link berikut ini: https://s.id/ektp-covid19″

archive.vn/MryoB
https://vt.tiktok.com/ZGJA8koP1/


FAKTA

Pemerintah memang memiliki program bantuan kepada masyarakat yang terdampak akibat dari PPKM Rp 1 juta, namun bantuan ini diberikan kepada pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta. Tautan yang ada pada narasi pun bukan tautan resmi dari pemerintah.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bakal menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji Rp 1 juta bagi para pekerja/buruh di 2021.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pekerja yang terdampak kebijakan PPKM adalah pekerja pada sektor industri barang konsumsi, perdagangan, dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti, dan real estat.

Selain syarat sektor yang telah disebutkan, Kemnaker juga membagi kriteria pekerja penerima subsidi ini.

Tangkapan layar hoaks. (Foto: Antara)
Tangkapan layar hoaks. (Foto: Antara)

Ida menjelaskan pekerja atau buruh yang akan mendapatkan subsidi upah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja atau buruh penerima upah dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan yang aktif hingga Juni 2021.

Adapun yang upahnya di atas Rp3,5 juta, maka akan digunakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebagai batas kriteria upah serta memiliki rekening bank yang aktif.

Selain itu subsidi upah ini juga diberikan kepada pekerja di wilayah PPKM level empat sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

KESIMPULAN

Jadi berdasarkan penelusuran dapat disimpulkan bahwa narasi bantuan Rp 1 juta dari Pemerintah bagi warga yang memiliki sertifikat vaksin adalah hoaks kategori misleading content atau konten menyesatkan. (Knu)

Baca Juga:

[Hoaks atau Fakta]: Kemensos Bagikan Rp 500 Ribu Setelah Isi Kuisioner Survei

#PPKM #PPKM Level 1-4 ##HOAKS/FAKTA #Penyebar Hoaks #Bantuan Sosial
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Separuh Penduduk Indonesia Bakal Dimasukan Program Digitalisasi Bansos
Kelayakan penerima tidak hanya bergantung pada kriteria desil Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Badan Pusat Statistik (BPS) melainkan dikonfirmasi secara otomatis oleh sistem yang terhubung dengan data administratif tujuh lembaga
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Separuh Penduduk Indonesia Bakal Dimasukan Program Digitalisasi Bansos
Indonesia
Pemerintah Bakal Ubah Bantuan Barang Menjadi Uang Tunai Langsung Pada Penerima
Digitalisasi bansos dilaporkan sudah menyelesaikan menyasar sebanyak 43 kabupaten/kota dan sekarang diperluas hingga mencapai 258 kabupaten kota
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Pemerintah Bakal Ubah Bantuan Barang Menjadi Uang Tunai Langsung Pada Penerima
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : 18 Gubernur Berontak, Ancam Keluar NKRI
Setelah disimak, tidak benar ada 18 gubernur yang memberontak ingin keluar dari NKRI.
Dwi Astarini - Selasa, 29 September 2026
[HOAKS atau FAKTA] : 18 Gubernur Berontak, Ancam Keluar NKRI
Indonesia
Bansos PKD September 2026 Cair, 219.252 Warga Jakarta Terima KAJ, KLJ, dan KPDJ
Pemprov DKI Jakarta mencairkan bansos PKD September 2026 kepada 219.252 penerima KAJ, KLJ, dan KPDJ. Ini rincian penerimanya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 September 2026
Bansos PKD September 2026 Cair, 219.252 Warga Jakarta Terima KAJ, KLJ, dan KPDJ
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Kemendikbud Larang Guru Punya Barang Mewah karena Tak Pantas
Beredar informasi yang menyebut Kemendikbud akan melarang guru memiliki barang mewah. Cek Kebenaran informasinya!
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 September 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Kemendikbud Larang Guru Punya Barang Mewah karena Tak Pantas
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Gibran Minta MBG Dihentikan
Beredar informasi di media sosial yang menyebut Wapres Gibran Rakabuming Raka meminta program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan.
Frengky Aruan - Senin, 28 September 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Gibran Minta MBG Dihentikan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pasca Tak Jadi Menkeu, Purbaya Kini Jabat Dirjen Bea Cukai
Beredar isu di media sosial, eks Menkeu Purbaya dilantik menjadi Dirjen Bea Cukai. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Pasca Tak Jadi Menkeu, Purbaya Kini Jabat Dirjen Bea Cukai
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Aturan Baru, Tarif Parkir di Jakarta Rp 60 Ribu Per Jam
Beredar unggahan yang menyebut tarif parkir mobil di Jakarta kini menjadi Rp 60 ribu per jam. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Aturan Baru, Tarif Parkir di Jakarta Rp 60 Ribu Per Jam
Indonesia
DTSEN Terus Dimutakhirkan, BPS Pastikan Keluarga Penerima Bansos Tercatat Akurat
BPS memperkuat DTSEN untuk memperbaiki akurasi data bantuan sosial. Warga dapat mengajukan perbaikan data melalui sejumlah kanal resmi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
DTSEN Terus Dimutakhirkan, BPS Pastikan Keluarga Penerima Bansos Tercatat Akurat
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pembangunan IKN Dihentikan, Anggaran Dialihkan Buat MBG
Hasil pencarian hanya memberitakan jika pembangunan IKN hanya sekali dilaporkan berhenti sementara, yakni pada 10 Agustus 2024 lalu.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 September 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Pembangunan IKN Dihentikan, Anggaran Dialihkan Buat MBG
Bagikan