MerahPutih.com - Beredar informasi di media sosial yang menyebut negara memiliki Big Data Cyber Security (BDCS) Indonesia. Disebutkan, BDCS ini terpasang untuk untuk memata-matai percakapan masyarakat di internet.
Informasi ini diunggah akun Facebook “Pian”.
Narasi
Kepada semua agar tidak lupa bahwa sistim Big Data cyber security (BDCS) indonesia sudah Terpasang,menyusul Rencana ,Wantanas Ri (dewan pertahanan nasional ) yang akan mengambil semua informasi melalui internet di Indonesia.
Artinya segala percakapan kita di cyber social (sara) dan gamabar-gambar pemimpin Negara,lambang Negara serta simbol Negara untuk bahan kartun,guyonan ataupun lelucon lainya.
Polisi internet melalui tehnik,, internet system Akan menelusuri sumber pengiriman ke group tersebut diharapkan kepada rekan rekan Agar dapat saling mengingatkan dan menghindari hal hal tersebut,jangan sampai kita berurusan dengan polisi internet (cyber crime police) hanya karena ingin bercanda di media sosial
Semoga kita bisa menggunakan media sosial untuk menyampaikan informasi dalam Bentuk tulisan,Artikel ataupun gambar dengan santun dan beretika semoga bermanfaat.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Sisa kWh Listrik Hangus usai Program Diskon 50 Persen Berakhir
Info dari Intel. Silakan cek hp anda masing_masing tekan. *#06# apabila keluar no IMEI saja berarti handphone anda Aman… Jika keluar tulisan IMEI- 01 IMEI/O1..atau IME-02/ IMEI/02… Berarti handphone anda di pantau oleh Intel kepolisian Negara..
Hati hati bila memposting gambar- gambar atau Broadcasting tentang pejabat atau pemerintah karena setiap no hp baru dan lama secara otomatis di pantau oleh Intel kepolisian Negara.
Bagi teman- teman yg merasa ada tanda IMEI/01 atau IME/ 02 harap berhati hati,dan memilah postingan anda.Artinya kalau ada kode kode/01 atau / 02 sudah kena sadap ciber crime polri.
Fakta
Ternyata, informasi tersebut adalah hoaks. Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia (sebelumnya bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika) menyatakan bahwa teknologi yang dapat mengawasi seluruh percakapan warga di aplikasi tersebut tidak diterapkan oleh pemerintah di Indonesia.
Sistem yang telah dibangun Indonesia bukan Big Data Cyber Security (BDCS) melainkan Pusat Data Nasional (PDNS) yang merupakan milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
PDNS adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data dan pemulihan data.
Kesimpulan
Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia menyatakan teknologi yang dapat mengawasi seluruh percakapan warga di aplikasi tersebut tidak diterapkan oleh pemerintah di Indonesia. (Knu)