MerahPutih.com - Akun Tiktok dengan nama @indonesiaemas_2024 menampilkan cuplikan video pembacaan hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan paslon capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait Pilpres 2024.
Vidoe itu mengklaim putusan dari MK yang menyatakan kedua penggugat, yakni Anies dan Ganjar dinyatakan tidak dapat mencalonkan diri sebagai Presiden selama-lamanya, serta menambahkan narasi, “NANGIS D4R4H!!! Akibat ulah sendiri MK putuskan tidak boleh Mencalonkan diri sebagai presiden untuk selama-lamanya.”
FAKTA
Dari hasil penelusuran dilansir dari Mafindo, Selasa (30/4), ditemukan fakta bahwa hasil putusan sidang MK tersebut tidak benar. Suara dalam video tersebut merupakan hasil suntingan dan bukan merupakan suara asli ketua MK, Suhartoyo, yang membacakan Keputusan hasil sidang.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Bagikan Rp 100 Juta Sebelum Lepas Jabatan Presiden
Dalam putusan asli MK, Ketua MK Suhartoyo menyatakan gugatan Anies dan Ganjar ditolak seluruhnya karena tidak beralasan menurut hukum, bukan melarang mereka jika ingin mencalonkan diri dalam pilpres mendatang.
KESIMPULAN
Dapat disimpulkan video yang disebar Akun Tiktok dengan nama @indonesiaemas_2024 merupakan berita hoaks alias kabar bohong. Pasalnya, tidak ada keputusan MK yang menyatakan Anies dan Ganjar tidak boleh lagi ikut pilpres. Hasil putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 menyatakan menolak gugatan seluruhnya karena tidak beralasan menurut hukum. (Knu)