[HOAKS atau FAKTA]: KPU Coret Gibran dari Cawapres
Tangkapan layar hoaks.
MerahPutih.com - Beredar informasi di Facebook bahwa KPU menjatuhkan hukuman denda 5 Miliar dan pidana 5 tahun kepada Gibran, dalam thumbnail video postingan tersebut juga disebut bahwa Gibran dicoret dari Cawapres sebagai bentuk sikap tegas KPU dalam menangani pelanggaran pemilu 2024.
Sumber: Facebook
https://perma.cc/34KW-T6BH
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: PAN dan Demokrat Kampanyekan Anies Sebagai Capres
Narasi:
“?Kpu m3nj4tuhk4n hukvm4n d3nd4 50m & pid4n4 5 tahun kepada gibran.”
“Gempar Pagi Ini. Gibran Di Coret Dari Cawapres. KPU Ambil Sikap Tegas Dalam Menangani Pelanggaran Pemilu 2024.”
FAKTA
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa klaim tersebut menyesatkan, faktanya KPU sudah menetapkan Gibran sebagai Cawapres dari pasangan Calon Presiden nomor urut 2.
Tidak ditemukan sumber valid yang membenarkan klaim dalam postingan tersebut.
Narator dalam video tersebut tidak membuktikan klaim pada judul dan thumbnail, hanya membacakan artikel berita dari WartaKota yang berjudul “Setelah Resmi Menjadi Cawapres Gibran Bisa Didenda Rp 50 Miliar dan Penjara 5 Tahun Jika Mundur”.
Dalam artikel tersebut membahas mengenai konsekuensi bagi Gibran jika mengundurkan diri setelah penetapan Cawapres.
KESIMPULAN
Faktanya KPU telah menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres nomor urut 2. KPU jatuhkan denda dan pidana kepada Gibran serta dicoret dari Cawapres adalah tidak benar dengan kategori konten yang menyesatkan. (Knu)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Diduga Terlibat Kasus Pencucian Uang Rp 47 T
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA] : Dirut BPJS Kesehatan Minta Prabowo ‘Restui’ Penaikan Tarif Iuran 50 Persen
[HOAKS atau FAKTA]: Ingin Dicap sebagai Pahlawan, Jokowi Datangi Lokasi Bencana di Sumatra
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Bagikan Bansos Rp 50 Juta Akhir Tahun ini untuk Biaya Sekolah dan Bayar Utang
[HOAKS atau FAKTA]: Menteri ESDM Bahlil Lelang Gunung Lawu untuk Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi
[HOAKS atau FAKTA]: Dunia Tetapkan Status Bencana Internasional untuk Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Efek Banjir Sumatra Barat, Ikan Hiu Sampai Masuk ke Pemukiman Warga di Padang
[HOAKS atau FAKTA]: Pemerintah Tak Tetapkan Status ‘Bencana Nasional’ di Sumatra karena Bukan Bagian dari Wilayah Jawa
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Larang Jokowi Pergi ke Luar Negeri karena Kasus Dugaan Ijazah Palsu
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Kasih Bantuan Sembako Selain Uang untuk Membeli Perlengkapan Sekolah
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Kasih Duit Rp 50 Juta untuk Masyarakat yang Butuh Bantuan Jelang Akhir Tahun