MERAHPUTIH.COM - POLEMIK soal konflik Israel dan Palestina seolah tiada hentinya. Kali ini, beredar narasi di media sosial yang menyebut Mahkamah Internasional menetapkan Israel sebagai negara ilegal.
Disebutkan, Israel harus dihukum dan wajib keluar dari wilayah negara Palestina.
Informasi ini diunggah akun Instagram @marhall88 yang mengunggah video memperlihatkan Menteri Luar Negeri Palestina Riyad Al Maliki sedang berbicara dengan sejumlah awak media.
NARASI:
“Mahkamah Internasional telah memutuskan bahwa Israel adalah negara ilegal yang sudah harus keluar dari Palestina dan wajib segera dihukum dunia".
“#israel adalah negara ilegal yang siap dihukum oleh keputusan mahkamah internasional.”
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Pecat Gibran Bikin Jokowi Pusing, PDIP Langsung Ajukan Puan Maharani
FAKTA:
Ternyata informasi yang beredar tersebut merupakan hoaks. Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menonton video tersebut dari awal hingga akhir.
Tidak ada pernyataan Riyad Al Maliki tentang Mahkamah Internasional menyatakan Israel sebagai negara ilegal.
Video hanya berisi pembahasan seputar Mahkamah Internasional yang menyatakan pendudukan Israel di Palestina merupakan tindakan ilegal karena melanggar Piagam HAM PBB.
Unggahan berisi narasi 'Mahkamah Internasional menetapkan Israel sebagai negara ilegal' merupakan konten yang menyesatkan.
KESIMPULAN:
Video hanya berisi pembahasan seputar Mahkamah Internasional yang menyatakan pendudukan Israel di Palestina merupakan tindakan ilegal karena melanggar Piagam HAM PBB.
Unggahan berisi narasi 'Mahkamah Internasional menetapkan Israel sebagai negara ilegal' merupakan konten yang menyesatkan.(knu)

