[HOAKS atau FAKTA]: Amplop Hasil Hajatan Dikenai Pajak
Tangkapan layar hoaks.
MerahPutih.com - Pemerintah dikabarkan akan mengenakan pajak bagi amplop saat kondangan. Informasi itu diunggah Akun Facebook “Eno Wulandari”.
NARASI:
"Tragis nya Negri ini AMPLOP DI UNDANGAN PUN AKAN DIKENAKAN PAJAK ”
Unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 1.200 kali.
FAKTA:
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah adanya kebijakan baru tentang pengenaan pajak atas amplop hajatan atau kondangan.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA] : Erick Thohir Ancam Polisi agar Tak Teruskan Lagi Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyebut isu ini kemungkinan muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum.
Sebagai informasi, isu mengenai amplop kondangan yang akan dikenakan pajak ini pertama kali dilontarkan oleh anggota Komisi VI DPR Mufti Anam.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kementerian BUMN dan Danantara, ia menyebut dirinya mendengar ada wacana pemungutan pajak ke penerima amplop kondangan atau hajatan.
Namun, DJP menegaskan wacana tersebut tidak berdasar pada kebijakan yang ada.
Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), setiap tambahan kemampuan ekonomis memang dapat menjadi objek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang.
Namun, penerapannya tidak serta-merta berlaku untuk semua kondisi dan memiliki pengecualian tertentu.
Hadiah pernikahan dapat termasuk dalam kategori hibah dalam ketentuan perpajakan. Penghasilan dari bantuan, sumbangan, atau harta hibahan dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan sepanjang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan.
Sumbangan dari kerabat dekat dalam acara pribadi tidak dikenakan pajak.
KESIMPULAN:
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah adanya kebijakan baru tentang pengenaan pajak atas amplop hajatan atau kondangan. Unggahan disertai klaim “amplop kondangan bakal kena pajak” merupakan konten yang menyesatkan.
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Sekolah Libur Ramadan 16-23 Februari, Lebaran 16-29 Maret
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Naikkan Jumlah Uang Pensiunan sebesar 12 Persen
KPK Gelar OTT di Jakarta dan Lampung, Sita Uang Miliaran dan 3 Kg Emas
OTT KPK di Banjarmasin Terkait Restitusi Pajak
KPK Kembali Bersihkan Kantor Pajak, OTT di Banjarmasin
Awal Februari 2026 Ini Pemerintah Tarik Rp 36 Triliun Dari 9 Surat Utang Negara
[HOAKS atau FAKTA]: PSI Usung Gibran-Kaesang Duet Capres-Cawapres Pilpres 2029
[HOAKS atau FAKTA] : Sering Main Ponsel di Ruangan Gelap Bisa Bikin Kebutaan pada Mata
[HOAKS atau FAKTA]: Pilpres 2029, PDIP 'Colong Start' Usung Hasto Jadi Capres
[HOAKS atau FAKTA]: Siswa Dilarang Mengeluh Soal Rasa dan Kualitas Makan Begizi Gratis