Heran Olahraga Padel Dikenakan Pajak, Dewan PKS DKI: Mestinya Difasilitasi
Dewan PKS DKI heran olahraga padel dikenakan pajak. Foto: Unsplash/Manuel Pappacena
MerahPutih.com - Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Muhammad Thamrin, menyayangkan langkah Pemprov DKI yang menarik Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas hiburan, termasuk olahraga yang tengah populer padel sebesar 10 persen.
Mestinya, kata politikus PKS ini, olahraga hiburan jangan dikenakan pajak, tetapi harus didukung demi kebugaran masyarakat.
Thamrin mengaku, sudah ada peraturan daerah (perda) sebagai dasar hukum pemungutan pajak terhadap kegiatan olahraga hiburan seperti padel. Menurutnya, implementasinya perlu ditinjau kembali secara bijak.
"Lapangan padel adalah sarana olahraga yang kini semakin diminati masyarakat, khususnya generasi muda. Olahraga semestinya difasilitasi dan didorong, bukan dibebani dengan pungutan yang justru berpotensi menghambat partisipasi publik," kata Thamrin kepada wartawan, Jumat (4/7).
Baca juga:
Ditjen Pajak Sebut Uang ‘Setoran’ 10% Olahraga Padel Masuk ke Kas Daerah
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta ini berpendapat, penerapan pajak hiburan terhadap kegiatan olahraga bisa menimbulkan ketidakadilan persepsi di masyarakat, seolah-olah olahraga disamakan dengan hiburan komersial lainnya.
Menurut dia, olahraga memiliki fungsi strategis dalam mendukung kesehatan masyarakat dan menciptakan ruang interaksi sosial yang positif.
"Sebagai anggota DPRD DKI Jakarta, saya mendorong Pemprov untuk mengevaluasi kembali klasifikasi objek pajak ini agar lebih proporsional dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas," tuturnya.
"Pajak daerah memang penting sebagai sumber pendapatan, namun harus diterapkan dengan mempertimbangkan asas keadilan, manfaat sosial, dan aspirasi masyarakat," lanjutnya.
Baca juga:
Komisi E DPRD DKI Prihatin Lapangan Padel Kena Pajak 10 Persen, Serukan Evaluasi Menyeluruh
Diketahui, Pemprov DKI menetapkan lapangan olahraga padel sebagai objek PBJT jasa kesenian dan jasa hiburan.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 20 Mei 2025.
Melalui Keputusan Kepala Bapenda Jakarta disebutkan, bahwa beberapa jenis olahraga permainan yang merupakan objek PBJT jasa kesenian dan jasa hiburan salah satunya adalah lapangan padel.
Selain itu, ada pula tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba, lapangan futsal/sepak bola/mini soccer, lapangan tenis, kolam renang, lapangan bulu tangkis, lapangan basket, lapangan voli, lapangan tenis meja, lapangan squash, lapangan panahan, lapangan bisbol/sofbol, lapangan tembak, tempat bowling, tempat biliar, tempat panjat tebing, tempat ice skating, tempat berkuda, tempat sasana tinju/beladiri, tempat atletik/lari, dan jetski. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Lexyndo Hakim Dukung Tim Indonesia untuk Memberikan yang Terbaik di SEA Games 2025, Percaya CdM Bayu Bawa Prestasi
Presiden Prabowo Lepas Kontingen SEA Games Thailand di Tengah Bencana Sumatra, Dorong Atlet Berbuat yang Terbaik
Momen Presiden Prabowo Subianto Lepas Keberangkatan Kontingen SEA Games 2025 Thailand
Jersey Tim Indonesia untuk SEA Games Thailand 2025 Resmi Dirilis, Usung Tema ‘Spirit of The Nation’
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Gerak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Bikin Penerimaan Pajak Tambah Rp 1,75 Triliun
Penerimaan Pajak Melambat, Ini Alasan Kemenkeu
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
Pendapatan Daerah Hilang Besar, Pemprov DKI Dorong Evaluasi Insentif Kendaraan Listrik