Heran Olahraga Padel Dikenakan Pajak, Dewan PKS DKI: Mestinya Difasilitasi


Dewan PKS DKI heran olahraga padel dikenakan pajak. Foto: Unsplash/Manuel Pappacena
MerahPutih.com - Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Muhammad Thamrin, menyayangkan langkah Pemprov DKI yang menarik Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas hiburan, termasuk olahraga yang tengah populer padel sebesar 10 persen.
Mestinya, kata politikus PKS ini, olahraga hiburan jangan dikenakan pajak, tetapi harus didukung demi kebugaran masyarakat.
Thamrin mengaku, sudah ada peraturan daerah (perda) sebagai dasar hukum pemungutan pajak terhadap kegiatan olahraga hiburan seperti padel. Menurutnya, implementasinya perlu ditinjau kembali secara bijak.
"Lapangan padel adalah sarana olahraga yang kini semakin diminati masyarakat, khususnya generasi muda. Olahraga semestinya difasilitasi dan didorong, bukan dibebani dengan pungutan yang justru berpotensi menghambat partisipasi publik," kata Thamrin kepada wartawan, Jumat (4/7).
Baca juga:
Ditjen Pajak Sebut Uang ‘Setoran’ 10% Olahraga Padel Masuk ke Kas Daerah
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta ini berpendapat, penerapan pajak hiburan terhadap kegiatan olahraga bisa menimbulkan ketidakadilan persepsi di masyarakat, seolah-olah olahraga disamakan dengan hiburan komersial lainnya.
Menurut dia, olahraga memiliki fungsi strategis dalam mendukung kesehatan masyarakat dan menciptakan ruang interaksi sosial yang positif.
"Sebagai anggota DPRD DKI Jakarta, saya mendorong Pemprov untuk mengevaluasi kembali klasifikasi objek pajak ini agar lebih proporsional dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas," tuturnya.
"Pajak daerah memang penting sebagai sumber pendapatan, namun harus diterapkan dengan mempertimbangkan asas keadilan, manfaat sosial, dan aspirasi masyarakat," lanjutnya.
Baca juga:
Komisi E DPRD DKI Prihatin Lapangan Padel Kena Pajak 10 Persen, Serukan Evaluasi Menyeluruh
Diketahui, Pemprov DKI menetapkan lapangan olahraga padel sebagai objek PBJT jasa kesenian dan jasa hiburan.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 20 Mei 2025.
Melalui Keputusan Kepala Bapenda Jakarta disebutkan, bahwa beberapa jenis olahraga permainan yang merupakan objek PBJT jasa kesenian dan jasa hiburan salah satunya adalah lapangan padel.
Selain itu, ada pula tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba, lapangan futsal/sepak bola/mini soccer, lapangan tenis, kolam renang, lapangan bulu tangkis, lapangan basket, lapangan voli, lapangan tenis meja, lapangan squash, lapangan panahan, lapangan bisbol/sofbol, lapangan tembak, tempat bowling, tempat biliar, tempat panjat tebing, tempat ice skating, tempat berkuda, tempat sasana tinju/beladiri, tempat atletik/lari, dan jetski. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Kalah di Babak Kualifikasi, Tim Kurash Indonesia Jadikan AYG Bahrain ‘Cek Ombak’ Menuju SEA Games 2025

Andalkan IT Tekan Pelanggaran Pajak, Menkeu Tuntut Pembenahan Coretax Beres Pekan Ini

Terhenti di Babak Kualifikasi Kejuaraan Dunia Senam, Tim Indonesia Ambil Pelajaran Penting Menuju SEA Games 2025

14 Juta Wajib Pajak Dibidik Buat Segera Aktivasi Akun Coretax

DJP Gelar Pekan Sita, Kanwil Jateng Sita 38 Mobil Penunggak Pajak Senilai Rp 3,2 Miliar

CFD Jakarta 26 Oktober Ditiadakan karena Ada Jakarta Running Festival 2025

Lepas Kontingen Indonesia ke AYG dan ISG 2025, Erick Thohir: Pahlawan yang Kita Kirim untuk Berperang

Prabowo Perintahkan Menkeu Optimalkan Penerimaan Pajak dan Devisa Hasil Ekspor

Sambut Gagasan Akademi Atlet Nasional, Komisi X DPR: Bukan Sekadar Prestasi, tapi Investasi Jangka Panjang

Hardiyanto Kenneth Dilantik Jadi Ketua Percasi DKI Jakarta, Bertekad Cetak Sejarah Raih 10 Emas di Kejurnas Catur Mamuju 2025
