Heddy Lugito: DKPP Seharusnya Punya Kantor Perwakilan di Setiap Provinsi

Frengky AruanFrengky Aruan - Jumat, 27 September 2024
Heddy Lugito: DKPP Seharusnya Punya Kantor Perwakilan di Setiap Provinsi

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito. (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengatakan pihaknya membutuhkan kantor perwakilan di setiap provinsi untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.

Demikian disampaikan Heddy kepada wartawan saat acara Media Gathering DKPP di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/9).

"Ada pemikiran ke depan, DKPP bukan cuma empat kantor perwakilan, kalau perlu setiap provinsi. Dan itu ranahnya harus mengubah Undang-Undang Pemilu kita. Kalau Undang-Undang Pemilu nggak diubah (sekarang) ya," ujarnya.

Menurut Heddy, pihaknya telah mengajukan kantor wilayah di empat wilayah Indonesia, yaitu di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Ia menyebut, rencana murni untuk memberikan layanan prima kepada pencari keadilan.

Baca juga:

DKPP Singgung Pentingnya Aturan Pemilu yang Stabil

"Satu, pertimbangan geografis. Saudara-saudara kita di Papua, Sulawesi, dan Kalimantan kalau harus mengadukan ke Jakarta sangat jauh. Yang kedua, pelayanan saja," ucap Heddy.

Heddy menambahkan, itikad baik DKPP dalam memberikan layanan prima kepada pencari keadilan ini tidak semudah membalikkan tangan. Sebab, dalam regulasi tidak ada ketentuan pendirian kantor perwakilan DKPP di daerah.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu misalnya, DKPP tidak disebut memiliki kantor perwakilan di daerah.

"Tapi perkembangan berikutnya kalau melihat penanganan perkara demikian banyak, ya kita harus ada di, setiap provinsi. Dan itu, why not? Dan itu harus diakomodir lewat undang-undang," kata Heddy.

Baca juga:

Tio Aliansyah: DKPP Telah Terima 514 Aduan selama 2024

Didesak Gugat ke MK

Pernyataan di atas dilontarkan Heddy sebagai jawaban atas pertanyaan dari awak media terkait kemandirian sekretariat. Sejumlah media menanyakan tentang penguatan lembaga DKPP, di antaranya tentang kemandirian Sekretariat DKPP.

Sebagaimana diketahui, dalam UU 7/2017, Sekretariat DKPP masih berada di bawah naungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemendagri sehingga pengelolaan anggaran dan personel pegawai belumlah mandiri dan bergantung pada Setjen Kemendagri.

Menurut Heddy, hal ini yang membuat DKPP agak sedikit berbeda dengan KPU dan Bawaslu yang telah memiliki sekretariat yang mandiri.

"Ada desakan dari kalangan akademisi dan penggiat Pemilu agar DKPP melakukan judicial review (ke Mahkamah Konstitusi)," ungkap Heddy.

Baca juga:

Komisi II DPR Hormati Putusan DKPP Pecat Ketua KPU

Ia mengatakan bahwa DKPP masih menimbang-nimbang segala opsi yang ada. Heddy mengakui bahwa DKPP sangat menyadari bahwa pendirian kantor perwakilan tidak dapat dilakukan dalam waktu dekat lantaran adanya pemerintah dan jajaran DPR yang baru.

Kendati demikian, ia tetap berharap pemerintah dan DPR yang dilantik Oktober ini memiliki atensi yang lebih terhadap penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan DKPP.

"Ke depan saya berharap Undang-Undang Pemilu yang baru akan mengakomodir kepentingan-kepentingan penegakan etik penyelenggara pemilu, artinya memberi ruang DKPP untuk membuka kantor di daerah," pungkasnya. (Pon)

#DKPP #Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Indonesia
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
pemilu seharusnya melahirkan budaya politik baru, di mana rakyat tidak lagi menjadi penonton, tetapi aktor utama dalam menentukan arah bangsa.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
Indonesia
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Keputusan itu diambil karena situasi yang tidak lazim terkait pencalonan perdana menteri setelah pengunduran diri Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra berdasarkan perintah pengadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Indonesia
Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029
Surya Paloh mengingatkan ribuan kader NasDem yang hadir bahwa soliditas internal adalah pondasi kemenangan di pemilu mendatang.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Agustus 2025
Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029
Indonesia
NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029
Partai NasDem mengalami tren kenaikan suara sejak pertama kali ikut pemilu pada 2014
Angga Yudha Pratama - Minggu, 10 Agustus 2025
NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029
Indonesia
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
argumentasi gubernur ditunjuk oleh Presiden tidak terlepas dari konsep dekonsentrasi di mana pemerintah provinsi hakikatnya merupakan wakil pemerintah pusat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Agustus 2025
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
Indonesia
Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar
Dalam perintah itu disebutkan bahwa kewenangan sipil di distrik-distrik terdampak akan dialihkan kepada komando unit dan formasi militer selama periode 90 hari.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 01 Agustus 2025
Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar
Bagikan