Hasto Berkilah PAW Harun Masiku Permintaan DPP PDIP, Keberatan Atas Kesaksian Mantan Komisioner KPU

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 April 2025
Hasto Berkilah PAW Harun Masiku Permintaan DPP PDIP, Keberatan Atas Kesaksian Mantan Komisioner KPU

Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. (Foto: MP)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengakui secara terbuka bahwa dirinya tidak memiliki bukti apapun bahwa uang yang ia terima berasal dari Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Hal itu disampaikan Wahyu saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/4).

Wahyu menyampaikan itu setelah Hasto membacakan poin-poin keberatannya terhadap kesaksian Wahyu. Hastopun mencecar Wahyu dalam siding tersebut.

Hasto menekankan, Wahyu telah menyampaikan keterangan yang bertentangan dengan fakta hukum, termasuk vonis pengadilan sebelumnya yang menyatakan bahwa dana dalam perkara ini berasal dari Harun Masiku, bukan dari dirinya secara pribadi.

Baca juga:

Bongkar BAP Wahyu Setiawan, Jaksa Sebut Sumber Uang Suap PAW dari Hasto

Sidang yang semula berlangsung dalam alur pemeriksaan saksi, berubah fokus ketika Hasto menyampaikan keberatannya terhadap kesaksian Wahyu. Keberatan ini disampaikan langsung oleh Hasto di hadapan majelis hakim dan diuraikan secara rinci.

"Saya keberatan terhadap keterangan Saksi Wahyu Setiawan, khususnya terkait pernyataannya bahwa sejak awal ia menyampaikan kepada Saiful Bahri dan Agustiani Tio bahwa permohonan dari DPP PDI Perjuangan tidak bisa dijalankan," katanya.

Hasto kemudian membeberkan sejumlah fakta penting yang menurutnya bertentangan dengan klaim Wahyu. Salah satunya adalah isi komunikasi pada 24 September 2019, ketika Wahyu masih menjabat sebagai Komisioner KPU.

Dalam komunikasi via WhatsApp tersebut, Wahyu menggunakan kata-kata “siap” dan “mainkan”, yang menunjukkan adanya sinyal positif terhadap usulan PAW Harun Masiku yang diajukan oleh PDIP.

Hasto menyampaikan bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor tahun 2020, pada 17 Desember 2019, Wahyu menyampaikan kepada Saiful dan Agustiani Tio bahwa ia akan mengupayakan permohonan tersebut.

Tidak berhenti di situ, pada 26 Desember 2019, Wahyu disebut menerima uang titipan sebesar 38.350 dolar Singapura dari Harun Masiku melalui perantara.

"Dan bahkan, setelah usulan PDI Perjuangan ditolak secara resmi oleh KPU pada 7 Januari 2020, Saudara Wahyu masih meminta dana sebesar Rp50 juta keesokan harinya, 8 Januari," katanya.

Dalam kesempatan itu, Hasto juga menegaskan bahwa seluruh permohonan dan surat-menyurat kepada KPU bukan berasal dari dirinya secara pribadi, melainkan atas nama institusi partai, yaitu DPP PDIP.

Ini sekaligus membantah narasi yang menyebut dirinya sebagai pihak yang langsung memerintahkan atau mengendalikan proses PAW secara pribadi. (*)

#Kasus Hasto #PDIP #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten yang Terjaring OTT KPK, dari Reporter TV hingga Jadi Tersangka Suap
Dikenal sebagai salah satu tokoh politik muda di Jawa Tengah.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten yang Terjaring OTT KPK, dari Reporter TV hingga Jadi Tersangka Suap
Indonesia
Bupati Klaten Tiba di Jakarta, Penyidik KPK Bawa Tong Diduga Berisi Duit Suap
Jumlahnya sampai saat ini mencapai Rp 1 miliar.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Bupati Klaten Tiba di Jakarta, Penyidik KPK Bawa Tong Diduga Berisi Duit Suap
Indonesia
Tong Biru KPK Temani Bupati Klaten Digelandang Masuk KPK, Bukti Sitaan Uang Tunai Rp 1 Miliar Terungkap!
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo tiba di Gedung KPK Jumat pagi bersama tong biru bukti sitaan Rp 1 Miliar. Simak pernyataan maaf dan perkembangan kasusnya!
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Oktober 2026
Tong Biru KPK Temani Bupati Klaten Digelandang Masuk KPK, Bukti Sitaan Uang Tunai Rp 1 Miliar Terungkap!
Indonesia
KPK Bukan Cuma Ciduk Bupati Klaten Hamenang, Mobil Pj Sekda Jaka Purwanto Ikut Terseret
OTT KPK di Klaten seret Pj Sekda Jaka Purwanto dan pejabat OPD. Mobil dinas AD 11 C terparkir di Polresta, lokasi pemeriksaan disterilkan ketat!
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Oktober 2026
KPK Bukan Cuma Ciduk Bupati Klaten Hamenang, Mobil Pj Sekda Jaka Purwanto Ikut Terseret
Indonesia
Profil Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Politikus PDIP Aktif di Ikatan Mas dan Mbak Jateng
Profil dan rekam jejak Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo yang diamankan OTT KPK pada 15 Oktober 2026. Simak biodata, riwayat organisasi, dan karier politiknya!
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Oktober 2026
Profil Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Politikus PDIP Aktif di Ikatan Mas dan Mbak Jateng
Indonesia
Bupati Klaten Hamenang Diciduk KPK, Wakilnya Kabur Dikejar Wartawan
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo ditangkap OTT KPK. Wabup Linda Benny terekam berlari kabur hindari wartawan. Simak berita selengkapnya di sini!
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Oktober 2026
Bupati Klaten Hamenang Diciduk KPK, Wakilnya Kabur Dikejar Wartawan
Indonesia
Ikut Terciduk OTT Lolos Tersangka, Sestama BNPB Rustian Tinggalkan KPK Tanpa Komentar
Sestama BNPB Rustian dipulangkan KPK usai diperiksa intensif setelah sempat ikut diamankan dalam OTT pengadaan dana bencana. Simak penjelasan Jubir KPK Budi Prasetyo!
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Oktober 2026
Ikut Terciduk OTT Lolos Tersangka, Sestama BNPB Rustian Tinggalkan KPK Tanpa Komentar
Berita
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Perkembangan kasus ijazah Gibran terkini mencakup putusan MK, wacana pansus dan hak angket DPR, respons Jokowi, hingga pengaduan ke Bareskrim.
ImanK - Minggu, 11 Oktober 2026
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Indonesia
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, didakwa TPPU dengan nilai Rp 346,7 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus TPPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Indonesia
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
JPU bongkar modus eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyamarkan duit haram Rp346 miliar lewat kantor hukum, emas, hingga modal usaha dalam sidang Tipikor.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
Bagikan