Hasto Berkilah PAW Harun Masiku Permintaan DPP PDIP, Keberatan Atas Kesaksian Mantan Komisioner KPU

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 April 2025
Hasto Berkilah PAW Harun Masiku Permintaan DPP PDIP, Keberatan Atas Kesaksian Mantan Komisioner KPU

Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. (Foto: MP)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengakui secara terbuka bahwa dirinya tidak memiliki bukti apapun bahwa uang yang ia terima berasal dari Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Hal itu disampaikan Wahyu saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/4).

Wahyu menyampaikan itu setelah Hasto membacakan poin-poin keberatannya terhadap kesaksian Wahyu. Hastopun mencecar Wahyu dalam siding tersebut.

Hasto menekankan, Wahyu telah menyampaikan keterangan yang bertentangan dengan fakta hukum, termasuk vonis pengadilan sebelumnya yang menyatakan bahwa dana dalam perkara ini berasal dari Harun Masiku, bukan dari dirinya secara pribadi.

Baca juga:

Bongkar BAP Wahyu Setiawan, Jaksa Sebut Sumber Uang Suap PAW dari Hasto

Sidang yang semula berlangsung dalam alur pemeriksaan saksi, berubah fokus ketika Hasto menyampaikan keberatannya terhadap kesaksian Wahyu. Keberatan ini disampaikan langsung oleh Hasto di hadapan majelis hakim dan diuraikan secara rinci.

"Saya keberatan terhadap keterangan Saksi Wahyu Setiawan, khususnya terkait pernyataannya bahwa sejak awal ia menyampaikan kepada Saiful Bahri dan Agustiani Tio bahwa permohonan dari DPP PDI Perjuangan tidak bisa dijalankan," katanya.

Hasto kemudian membeberkan sejumlah fakta penting yang menurutnya bertentangan dengan klaim Wahyu. Salah satunya adalah isi komunikasi pada 24 September 2019, ketika Wahyu masih menjabat sebagai Komisioner KPU.

Dalam komunikasi via WhatsApp tersebut, Wahyu menggunakan kata-kata “siap” dan “mainkan”, yang menunjukkan adanya sinyal positif terhadap usulan PAW Harun Masiku yang diajukan oleh PDIP.

Hasto menyampaikan bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor tahun 2020, pada 17 Desember 2019, Wahyu menyampaikan kepada Saiful dan Agustiani Tio bahwa ia akan mengupayakan permohonan tersebut.

Tidak berhenti di situ, pada 26 Desember 2019, Wahyu disebut menerima uang titipan sebesar 38.350 dolar Singapura dari Harun Masiku melalui perantara.

"Dan bahkan, setelah usulan PDI Perjuangan ditolak secara resmi oleh KPU pada 7 Januari 2020, Saudara Wahyu masih meminta dana sebesar Rp50 juta keesokan harinya, 8 Januari," katanya.

Dalam kesempatan itu, Hasto juga menegaskan bahwa seluruh permohonan dan surat-menyurat kepada KPU bukan berasal dari dirinya secara pribadi, melainkan atas nama institusi partai, yaitu DPP PDIP.

Ini sekaligus membantah narasi yang menyebut dirinya sebagai pihak yang langsung memerintahkan atau mengendalikan proses PAW secara pribadi. (*)

#Kasus Hasto #PDIP #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Konfercab PDIP, Aria Bima Jadi Ketua DPC Solo Gantikan Rudy
Aria Bima menggantikan ketua DPC sebelumnya, FX Hadi Rudyatmo, yang telah mengakhiri masa jabatannya.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Desember 2025
Konfercab PDIP, Aria Bima Jadi Ketua DPC Solo Gantikan Rudy
Indonesia
Formappi Tagih KPK Tahan Dua Anggota DPR dalam Kasus CSR BI-OJK
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dwi Astarini - Senin, 29 Desember 2025
Formappi Tagih KPK Tahan Dua Anggota DPR dalam Kasus CSR BI-OJK
Indonesia
Megawati Soekarnoputri Apresiasi Aksi Kemanusiaan Bersama Dokter Diaspora di Lokasi Bencana
Keterlibatan dokter diaspora merupakan wujud kerinduan untuk berkontribusi bagi Tanah Air.
Dwi Astarini - Senin, 29 Desember 2025
Megawati Soekarnoputri Apresiasi Aksi Kemanusiaan Bersama Dokter Diaspora di Lokasi Bencana
Indonesia
PDIP Kirim Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Aceh, Sumut, dan Sumbar, Pulihkan Kondisi Daerah Bencana
?Kegiatan kemanusiaan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Ketua Umum PDIP Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Desember 2025
PDIP Kirim Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Aceh, Sumut, dan Sumbar, Pulihkan Kondisi Daerah Bencana
Indonesia
Penyidikan Kasus Tambang Konawe Utara Dihentikan, KPK Ungkap Alasannya
KPK mengungkap alasan mengapa penyidikan kasus tambang Konawe Utara dihentikan. Hal itu dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Soffi Amira - Senin, 29 Desember 2025
Penyidikan Kasus Tambang Konawe Utara Dihentikan, KPK Ungkap Alasannya
Indonesia
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
Grup tersebut disorot karena diduga telah dibentuk sebelum Nadiem resmi menduduki kursi menteri untuk mendiskusikan rencana strategis pengadaan laptop Chromebook
Angga Yudha Pratama - Rabu, 24 Desember 2025
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
Indonesia
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara
Padeli dijadikan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang karena diduga menerima sejumlah uang saat menjabat sebagai Kajari Enrekang.
Frengky Aruan - Selasa, 23 Desember 2025
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara
Indonesia
KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi, Bawa Toyota Land Cruiser
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh dalam tahun 2025, dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Desember 2025
KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi, Bawa Toyota Land Cruiser
Indonesia
Sidang Korupsi Laptop Chromebook Macet! Nadiem Makarim Masih Terkapar Sakit, Orang Tua Pasrah Tunggu Kepastian Hukum
Secara teknis, sang mantan menteri baru diperkirakan layak secara medis untuk mengikuti persidangan pada awal Januari 2026 mendatang
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Desember 2025
Sidang Korupsi Laptop Chromebook Macet! Nadiem Makarim Masih Terkapar Sakit, Orang Tua Pasrah Tunggu Kepastian Hukum
Indonesia
KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik
Dokumen yang dibawa di antaranya berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan pada 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan pada 2026.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Desember 2025
KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik
Bagikan