Hasto Akui Sempat Diminta Mundur dari Sekjen PDIP hingga Tidak Pecat Jokowi

Soffi AmiraSoffi Amira - Jumat, 27 Juni 2025
Hasto Akui Sempat Diminta Mundur dari Sekjen PDIP hingga Tidak Pecat Jokowi

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Hasto Kristiyanto mengaku sempat diminta seseorang untuk mundur dari jabatan Sekertaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP).

Bahkan, ia mengaku diancam bakal dipidanakan bila tak menuruti permintaan tersebut.

Hal itu disampaikan Hasto saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan kasus dugaan suap PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan.

Mulanya, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail mengonfirmasi pernyataan mengenai kliennya diminta untuk mundur sebagai Sekjen PDIP.

Baca juga:

Soal Talangi Suap PAW Harun Masiku, Hasto: Tidak Benar

"Saya ingat membaca satu pernyataan mengenai kejadian pada tanggal 13 Desember 2024. Sebelum saudara ditetapkan sebagai tersangka, ketika itu kalau saya tidak keliru beritanya adalah saudara didatangi oleh orang yang meminta kepada saudara untuk mundur dari kedudukan sebagai sekjen partai," kata Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/6).

"Dan kemudian yang kedua, untuk meminta saudara menyampaikan kepada saudara agar supaya presiden ketika itu Joko Widodo tidak dihentikan dari jabatannya sebagai anggota partai?" lanjutnya.

"Betul, itu bahkan ada lewat beberapa orang informasi itu," jawab Hasto.

Kemudian, Hasto menjelaskan permintaan dari seseorang yang tak diketahui identitasnya itu juga didengar oleh Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus dan Ronny Talapessy.

Baca juga:

KPK Periksa Sekretaris Fraksi PDIP DPR terkait Kasus Dana CSR BI

"Izin Yang Mulia terkahir saudara Ronny juga mendengar ketika kemudian untuk membuktikan itu saya menghubungi yang bersangkutan untuk menanyakan ancaman itu dan saudara Ronny ikut mendengarkan bahwa saya harus mundur sebagai sekjen," kata Hasto.

Bahkan, kata Hasto, di balik permintaan itu ada ancaman yang diberikan. Orang tersebut dikatakan menyampaikan jika permintaannya tak dituruti maka Hasto bakal dipidanakan.

"Ancamannya kalau saudara tidak mundur itu apakah memang akan dipidanakan atau mau seperti apa?" tanya Maqdir.

"Ditersangkakan dan masuk penjara," kata Hasto.

Baca juga:

Hasto Mengaku Tulis 'Ok Sip' Cuma Balas WA Tanpa Paham Maksud Saeful Bahri

Pada kasus ini, Hasto didakwa bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah; Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.

Uang itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW Caleg DPR RI terpilih Dapil Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui Nur Hasan, untuk merendam handpone milik Harun ke dalam air setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wahyu Setiawan.

Tak hanya HP milik Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya bernama Kusnadi, untuk menenggelamkan handpone sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. (Pon)

#Hasto Kristiyanto #Jokowi #PDIP #Kasus Suap
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
KPK menyelidiki 55 keping logam diduga platinum yang ditemukan saat OTT Bupati Langkat Syah Afandin. Jika asli, nilainya ditaksir lebih dari Rp 40 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Dugaan Suap Proyek, Fee Capai Rp 800 Juta
KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka dugaan suap proyek di Pemkab Langkat. Ungkap dugaan gratifikasi senilai sedikitnya Rp 3,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Dugaan Suap Proyek, Fee Capai Rp 800 Juta
Indonesia
Setelah Lampung, Jokowi Safari Politik di Kandang Banteng Jateng
Kesiapan organisasi hingga tingkat desa juga menjadi modal bagi partai untuk menyambut kunjungan Jokowi ke berbagai daerah.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
Setelah Lampung, Jokowi Safari Politik di Kandang Banteng Jateng
Indonesia
Pasang Baliho Ulang Tahun Jokowi, Wali Kota Solo Dilaporkan ke Kejari
Pelapor merupakan warga Solo, yakni Budi Kuswanto dan Tri Sapto warga Solo menyerahkan laporan ke Kantor Kejari Solo didampingi kuasa hukumnya, Jumat (3/7).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2026
 Pasang Baliho Ulang Tahun Jokowi, Wali Kota Solo Dilaporkan ke Kejari
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Panggil Jokowi ke Istana Negara untuk Buktikan Ijazahnya
Presiden Prabowo memanggil Jokowi untuk membuktikan keaslian ijazahnya di Istana Negara. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Panggil Jokowi ke Istana Negara untuk Buktikan Ijazahnya
Indonesia
Puan Tegaskan Sikap PDIP Tidak Abu-Abu, Jelas!
Partai politik yang berada di barisan pemerintah menghormati semua pendapat dan pandangan yang berbeda. Karena itu, dia menilai posisi PDIP sebaiknya harus jelas.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Puan Tegaskan Sikap PDIP Tidak Abu-Abu, Jelas!
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Istana Negara Ambil Alih Penanganan Kasus Ijazah Jokowi
Tidak ditemukan informasi valid atau pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Istana Negara Ambil Alih Penanganan Kasus Ijazah Jokowi
Indonesia
Sidang Dokter Tifa Kasus Ijazah Jokowi Boleh Live, Netizen Siap-Siap Kuota
Media boleh menyiarkan langsung agenda pembacaan surat dakwaan, eksepsi, putusan sela, tuntutan, pledoi, hingga putusan akhir
Angga Yudha Pratama - Rabu, 01 Juli 2026
Sidang Dokter Tifa Kasus Ijazah Jokowi Boleh Live, Netizen Siap-Siap Kuota
Indonesia
KPK Resmi Tahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dalam Kasus Suap Jual Beli Jabatan
Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, resmi ditahan KPK dalam kasus suap jual beli jabatan.
Soffi Amira - Rabu, 01 Juli 2026
KPK Resmi Tahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dalam Kasus Suap Jual Beli Jabatan
Berita
KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Japto Soerjosoemarno dalam Kasus TPPU Rita Widyasari
KPK mengusut keterlibatan Ketum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, dalam kasus TPPU Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Soffi Amira - Rabu, 01 Juli 2026
KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Japto Soerjosoemarno dalam Kasus TPPU Rita Widyasari
Bagikan