Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Hasil Pemilu Pakistan Masih Belum Diumumkan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 11 Februari 2024
Hasil Pemilu Pakistan Masih Belum Diumumkan

Pakistan.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemungutan suara Pemilu Pakistan berlangsung pada hari Kamis (8/2). Lebih dari 5.000 kandidat mencalonkan diri untuk 266 kursi di Majelis Nasional yang beranggotakan 342 orang. Sekitar 12.600 kandidat mencalonkan diri untuk kursi majelis di empat provinsi di Pakistan. Jumlah pemilih terdaftar lebih dari 128 juta.

Komisi Pemilihan Pakistan masih belum menyatakan hasil perhitungan suara karena pihaknya masih mengumpulkan hasil dari beberapa konstituen setelah tiga hari penghitungan suara. Tetapi, 258 dari 264 kursi langsung dimenangkan majelis rendah, atau Majelis Nasional.

Baca Juga:

25 Tewas dalam Serangan Teroris Sehari Jelang Pemilu Pakistan

Sementara itu pemilu di dua konstituen akan diadakan kemudian karena meninggalnya salah satu kandidat, dan tidak lengkapnya pemungutan suara.

Calon independen, sebagian besar didukung oleh partai Pakistan Tehreek e Insaf (PTI) memimpin di depan dua partai besar – Partai Rakyat Pakistan (PPP) yang dipimpin Bilawal Bhutto Zardari dan Liga Muslim Pakistan-Nawaz (PML-N) yang tiga kali dipimpin oleh mantan Perdana Menteri Nawaz Sharif.

Data sementara, calon independen memenangkan 103 kursi, diikuti PML-N dengan 77 kursi dan PPP mendapat 54 kursi.

Gerakan Muttahida Quami (MQM), sebuah partai regional yang berbasis di pusat komersial Karachi dan Hyderabad, secara mengejutkan memenangkan 17 kursi Majelis Nasional. Lebih dari 20 kursi dimenangkan oleh partai regional dan politik religius.

Geo News melansir 93 dari 102 independen berasal dari partai PTI. Di mana, empat calon independen pada Sabtu mengumumkan bergabungnya mereka ke partai PML-N, meningkatkan kekuatan partai itu dengan mendapatkan 77 kursi di majelis rendah.

Sebuah partai membutuhkan 169 kursi di Majelis Nasional yang beranggotakan 336 orang untuk membentuk pemerintahan dengan mayoritas sederhana.

Dilansir VOA Indonrsia, Komisi Pemilihan Umum Pakistan telah merilis lebih dari separuh hasil perolehan dari 266 kursi Majelis Nasional yang diperebutkan. Hasil itu menunjukkan bahwa sekelompok kandidat independen, yang didukung oleh partai Pakistan Tehreek e Insaf (PTI) yang menaungi mantan Perdana Menteri Imran Khan yang dipenjara, tampil lebih baik dari yang diperkirakan. (*)

Baca Juga:

Tensi Kawasan Meningkat Setelah Iran Luncurkan Rudal ke Pakistan, Irak dan Suriah

#Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan