MerahPutih.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menolak permohonan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara yang diajukan oleh Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko, Johnni Allen Marbun dkk.
Salah satu penggagas KLB Partai Demokrat, Hencky Luntungan memastikan pihaknya akan melakukan upaya perlawanan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga
Menkumham Tepis Tudingan Intervensi Pemerintah Terkait Kisruh Demokrat
"Iya kami akan maju terus, melawan di PTUN," kata Hencky saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (31/3) malam.
Sebelumnya diberitakan, Menkumham Yasonna Laoly menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi dokumen fisik yang diajukan oleh kubu Moeldoko masih ditemukan beberapa persyaratan yang belum terpenuhi.
"Dengan demikian Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang ditolak," kata Yasonna Laolly saat jumpa pers virtual pada Rabu (31/3).
Yasonna menambahkan, beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi kubu Moeldoko itu antara lain menyangkut AD/ART Partai Demokrat dalam keikutsertaan DPP, DPD, serta tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.
Adapun, terkait argumentasi tentang AD/ART pihak KLB Deli Serdang bukan kewenangan Kemenkumham. Sebab, yang terdaftar di Kemenkumham AD/ART Partai Demokrat tahun 2020.
"AD/ART, kami menggunakan rujukan yang telah disahkan di Kemenkumham 2020. Lalu, argumen tentang AD/ART pihak KLB Deli Serdang kami tidak berwenang menilainya, biar itu menjadi ranah pengadilan," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga