Hary Tanoe Bakal Bersaksi di Mahkamah Kehormatan Dewan


Ketua DPR RI Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menghadiri konferensi pers Donald Trump, kandidat presiden Amerika Serikat. (Screenshot CNN)
MerahPutih Nasional - Bos MNC Group, Hary Tanoesudibjo (HT) bakal bersaksi di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan pelanggaran etik tujuh anggota DPR. Ketujuh anggota DPR tersebut antara lain Ketua DPR Setya Novanto, Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Ketua BKSAP Nurhayati Ali Assegaf, Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin, Wakil Ketua Komisi I Tantowi Yahya, Wakil Ketua Komisi V Michael Watimea dan anggota BKSAP Juliari Batubara.
"Dan seperti Hary Tanoe, kalau itu relevan kita akan panggil," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang, di DPR, Jakarta, Senin (14/9).
MKD akan mengklarifikasi keterangan HT dalam perkara ini. Sebab, Tantowi sebelumnya menyebut pertemuannya dengan capres Amerika Serikat difasilitasi oleh HT.
"Kita akan klarifikasi, apa betul, apa latarbelakanngya," kata Junimart.
Junimart menambahkan, tidak ada yang diistimewakan dalam perkara ini dengan mengakhirkan pemanggilan HT. Namun, ada tata caranya dalam memeriksa suatu perkara di MKD.(mad)
Baca Juga:
Mahkamah Kehormatan Dewan Selidiki Setnov dan Fadli Zon
Balik ke DPR, Fadli Zon Sebut Puan Maharani Seperti Zombie
Fadli Zon Benarkan Ada Peran Harry Tanoe di Balik Pertemuan dengan Donald Trump
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya

Kerusakan Museum dan Cagar Budaya di Tiga Kota Jadi Kerugian Besar Bagi Bangsa, Fadli Zon Minta Pelaku Kembalikan Koleksi yang Dijarah

Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol

Viral! Surat-Surat R.A. Kartini Masuk Daftar Memory of the World, Bukti Perempuan Indonesia Punya Kontribusi Penting untuk Peradaban Dunia

Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
