Harta Kekayaan Bupati Pati Sudewo Yang Kini Terancam Dimakzulkan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 14 Agustus 2025
Harta Kekayaan Bupati Pati Sudewo Yang Kini Terancam Dimakzulkan

Aksi ribuan warga di depan pendopo Kabupaten Pati, untuk menuntut Bupati Pati Sudewo agar mengundurkan diri dari jabatannya, di Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bupati Pati Sudewo menjadi sorotan usai dituntut mundur warganya sendiri lantaran sejumlah kebijakan menaikan Pajak Bumi dan Bangunan 250 persen dan pernyataannya yang dianggap menantang rakyat buat demo.

Sudewo sejatinya baru menjadi Bupati Pati setelah memenangkan Pilkada 2024 lalu. Dia menjadi kepala daerah Pati bersama Wakil Bupati Sujarwanto Dwiatmoko pada 20 Februari 2025 lalu.

Sudewo adalah putra daerah Pati yang lahir pada 11 Oktober 1968. Politikus Gerindra ini menamatkan pendidikan S1 Teknik Sipil di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta pada 1993, lalu meraih gelar S2 Teknik Pembangunan di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Dalam organisasi, ia pernah menjabat sebagai Ketua Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil UNS, Ketua Keluarga Besar Marhaenis, dab Wakil Ketua Persatuan Insinyur Indonesia.

Baca juga:

Sikap Arogan Bupati Pati Berujung Isu Pemakzulan, Istana Ingatkan Lagi Pejabat Hati-Hati Bicara

Setelah menyelesaikan studi, Sudewo memulai karier di sektor konstruksi sebagai pegawai di PT Jaya Construction selama tahun 1993-1994.

Tak lama kemudian, ia beralih ke jalur pemerintahan sebagai tenaga honorer di Departemen Pekerjaan Umum (PU) Kanwil Bali pada 1994-1995.

Namanya mulai dikenal publik setelah terlibat dalam proyek peningkatan jalan dan jembatan di Bali pada tahun 1995-1996.

Kariernya terus menanjak saat ia diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 1996-1997 dan dipindahkan ke Kanwil PU Jawa Timur, tempat ia menjadi PNS hingga 1999.

Setelah itu, ia bertugas di Dinas PU Kabupaten Karanganyar selama periode 1999-2006. Sebelum menjabat Bupati Pati, dia adalah anggota DPR dari fraksi Partai Gerindra selama dua periode, dan kembali terpilih pada Pemilu 2024.

Dan kemudian ikut Pilkada Pati 2024, dan meraih kemenangan memperoleh 419.684 suara atau 53,53 persen.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK pada 11 April 2025, Sudewo memiliki harta mencapai Rp 31.519.711.746.

Aset tersebut terdiri dari: Tanah dan bangunan senilai Rp 17,03 miliar di Solo, Jogja, Bogor, Depok, Pacitan, dan Tuban.

Properti di Bogor bernilai Rp 3,6 miliar, sedangkan bangunan di Depok Rp 1,5 miliar. Kendaraan senilai Rp 6,33 miliar, meliputi BMW X5 2023 Rp 1,9 miliar, Toyota Alphard 2024 Rp 1,7 miliar, Toyota Land Cruiser 2019 Rp 1,9 miliar, Mitsubishi Pajero Sport Jeep 2019 Rp 287 juta, Toyota Harrier Jeep 2014 Rp 400 juta, dan Toyota Innova 2013 Rp 120 juta.

Aset harta bergerak Rp 795 juta. Surat berharga Rp 5,39 miliar. Kas dan setara kas Rp 1,96 miliar. Sudewo melaporkan tidak memiliki utang, sehingga kekayaan bersihnya tetap Rp 31,5 miliar. (*)

#Pendemo #Bupati #Pemakzulan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Puluhan Anak Masih Ditahan Imbas Demo Agustus 2025, KPAI Sebut Ada Indikasi Mobilisasi Anak Secara Masif
KPAI menerima 203 laporan pengaduan melalui Sistem Informasi Sahabat Anak (SIGA) yang memperkuat temuan awal.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 September 2025
Puluhan Anak Masih Ditahan Imbas Demo Agustus 2025, KPAI Sebut Ada Indikasi Mobilisasi Anak Secara Masif
Indonesia
Istri Gus Dur dan Berbagai Tokoh Kunjungi Aktivis Ditahan Polisi, Kirimkan Surat Permintaan Pembebasan ke Presiden
Selain permohonan pembebasan, surat itu juga berisi permohonan penangguhan para aktivis yang telah ditahan selama lebih dari 20 hari itu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 September 2025
Istri Gus Dur dan Berbagai Tokoh Kunjungi Aktivis Ditahan Polisi, Kirimkan Surat Permintaan Pembebasan ke Presiden
Indonesia
Misteri Hilangnya Peserta Demo, KemenHAM Tegaskan Jangan Terburu-buru Simpulkan 'Penghilangan Paksa' Sebelum Dua Orang Lainnya Ditemukan
Definisi penghilangan paksa adalah adanya pihak yang memaksa untuk menghilangkan seseorang
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Misteri Hilangnya Peserta Demo, KemenHAM Tegaskan Jangan Terburu-buru Simpulkan 'Penghilangan Paksa' Sebelum Dua Orang Lainnya Ditemukan
Indonesia
583 Demonstran Masih Ditahan, Polri Fokus Cari Aktor Intelektual dan Perusak Fasilitas Umum
Polri dari awal membuka ruang komunikasi kepada Komnas HAM, Komnas Anak, Komnas Perempuan, dan KPAI
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
583 Demonstran Masih Ditahan, Polri Fokus Cari Aktor Intelektual dan Perusak Fasilitas Umum
Indonesia
Pimpinan DPR Pelan-Pelan Bakal Lobi Kapolri Bebaskan Demonstran yang Ditangkap
Pembebasan ini hanya berlaku untuk mereka yang tidak terbukti melakukan tindakan anarkis.
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 September 2025
Pimpinan DPR Pelan-Pelan Bakal Lobi Kapolri Bebaskan Demonstran yang Ditangkap
Indonesia
Demo Rusuh Disorot PBB, DPR Pastikan Penyelesaian Dugaan Pelanggaran HAM Tanpa Campur Tangan Asing dan Berpegang pada Kedaulatan Hukum Indonesia.
DPR selalu terbuka untuk menyerap aspirasi masyarakat dan memiliki mekanisme sendiri untuk melakukannya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 September 2025
Demo Rusuh Disorot PBB, DPR Pastikan Penyelesaian Dugaan Pelanggaran HAM Tanpa Campur Tangan Asing dan Berpegang pada Kedaulatan Hukum Indonesia.
Indonesia
Dishub DKI Gerak Cepat, 18 Lampu Lalu Lintas yang Terdampak Unjuk Rasa Ricuh Berhasil Diperbaiki
Selama proses perbaikan, Dishub juga menerapkan pengaturan lalu lintas manual untuk menghindari kemacetan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 September 2025
Dishub DKI Gerak Cepat, 18 Lampu Lalu Lintas yang Terdampak Unjuk Rasa Ricuh Berhasil Diperbaiki
Indonesia
Pramono Anung Pastikan KJP dan KJMU Tidak Akan Dicabut Meski Peserta Didik Ikut Unjuk Rasa
Tugas kita adalah membekali mereka agar mampu menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 September 2025
Pramono Anung Pastikan KJP dan KJMU Tidak Akan Dicabut Meski Peserta Didik Ikut Unjuk Rasa
Indonesia
Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Aturan Pencabutan KJP dan KJMU Bagi Penerima yang Terlibat Kerusuhan
KJP Plus dan KJMU tidak akan dicabut hanya karena siswa mengikuti aksi penyampaian pendapat, kecuali jika mereka melakukan tindak pidana
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Aturan Pencabutan KJP dan KJMU Bagi Penerima yang Terlibat Kerusuhan
Berita
Rumah Sahroni Digeruduk Massa dan Dijarah, Alamat Sempat Viral di Media Sosial
Para demonstran semakin memanas, dan kini mulai mengarah ke rumah pribadi Ahmad Sahroni yang terletak di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
ImanK - Sabtu, 30 Agustus 2025
Rumah Sahroni Digeruduk Massa dan Dijarah, Alamat Sempat Viral di Media Sosial
Bagikan