Haris Azhar-Fatia Menang Lawan Luhut, Hakim Minta Nama Baik Keduanya Dipulihkan
Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti beserta kuasa hukum merayakan putusan bebas di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2023) ANTARA/Lifia Mawaddah Putri
MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) menjatuhkan vonis bebas kepada Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Membebaskan Terdakwa Haris Azhar," ucap Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1).
Baca Juga:
Majelis Hakim Tolak Hentikan Sidang Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut
Pengadilan juga menjatuhkan vonis yang sama untuk mantan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti, yang disidang bersamaan meskipun perkaranya dipisah. Hakim menilai keduanya tidak terbukti sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," tegas Hakim Cokorda
Dalam putusannya, Majelis Hakim juga meminta nama baik kedua aktivis HAM tersebut untuk direhabilitasi. Hakim berpendapat perbincangan Fatia Maulidiyanty dan Haris Azhar bukanlah termasuk dalam kategori penghinaan dan pencemaran nama baik.
"Oleh karena yang ditemukan dalam video podcast merupakan telaah, komentar analisa pendapat dan penilaian atas hasil kajian cepat yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil," ujar hakim anggota Muhammad Djohan Arifin.
Baca Juga:
Luhut Ungkap Pernah Bantu Haris Azhar Lanjutkan Kuliah ke Harvard
Hakim Djohan menambahkan pasal penghinaan atau pencemaran nama baik juga tidak terpenuhi menurut hukum. Menurutnya, penggunaan kata lord merujuk pada status-status berhubungan dengan kedudukan Luhut.
"Menimbang bahwa majelis hakim menilai frasa kata lord pada Luhut Binsar Pandjaitan bukan di maksud dengan penghinaan nama baik, namun kata lord bukan menggambarkan kata yang buruk, jelek, atau hinaan fisik tetapi merujuk pada status-status berhubungan dengan kedudukannya juga," papar dia.
Dalam kasus ini, Haris Azhar dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya didakwa mencemarkan nama baik Luhut lewat podcast berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam' yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.
Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar lewat akun YouTubenya. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam
Mal Ciplaz Klender Kebakaran, Api Berawal dari Korsleting di Restoran Solaria
Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Diwarnai Kartu Merah, Timnas Indonesia Kalah 2-3 dari Arab Saudi
Timnas Arab Saudi Berbalik Unggul atas Indonesia di Babak Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026
Lifter Indonesia Rizki Juniansyah Raih Dua Emas dan Catatkan Rekor Dunia di Norwegia
Hampir Sebulan Terjebak Longsor, 5 Pekerja Freeport Ditemukan Semua Sudah Jadi Mayat