Merahputih.com - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih mengeluarkan aturan dengan mewajibkan anak buahnya untuk menggunakan sepeda atau angkutan umum ke tempat kerja setiap hari Jumat.
Kebijakan itu ditekan untuk mengajak masyarakat menggunakan angkutan umum, bersepeda atau menggunakan kendaraan ramah lingkungan sehingga mengurangi potensi pencemaran udara dari sektor transportasi di Ibu Kota.
Baca Juga:
Menurut Andono, upaya konkret memperbaiki kualitas udara Ibu kota yang saat ini darurat mesti dilakukan oleh semua pihak.
"Tak terkecuali di lingkungan pemerintahan," kata Andono melalui keterangan tertulis yang diterima Merahputih.com, Jumat (27/9).
Demi memberikan contoh nyata penerapan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, ia pum memberlakukan aturan internal kepada seluruh jajarannya.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor 126 Tahun 2019 tentang Penggunaan Angkutan Umum, Sepeda atau Kendaraan Ramah Lingkungan Bagi Seluruh Pegawai Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga:
Kebijakan tersebut ditetapkan pada 23 September 2019 lalu dan mulai berlaku efektif pada Jumat ini (27/9).
"Kami berupaya memberikan contoh. Agar masyarakat melihat Pemprov bukan hanya memerintah saja, tapi telah melaksanakannya," tutup Andono. (Asp)