Hari Ini, Rachel Vennya Diperiksa Terkait Pelat Mobil RFS

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 25 Oktober 2021
Hari Ini, Rachel Vennya Diperiksa Terkait Pelat Mobil RFS

Selebgram Rachel Vennya dengan didampingi kuasa hukumnya berikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Kasus pelat B 139 RFS di mobil Toyota Vellfire yang ditumpangi selebgram Rachel Vennya menuai polemik. Hal ini karena nomor pelat tersebut tidak terpasang di mobil yang sebenarnya.

Terkait itu, pihak kepolisian sudah mengirimkan surat panggilan terhadap Rachel untuk diperiksa soal pelat nomor bodong tersebut. Pemeriksaan itu akan dilakukan pada Senin (25/10).

Baca Juga

Polda Metro akan Selidiki Keaslian Pelat Mobil Milik Rachel Vennya

“Rencana kita akan klarifikasi hari Senin (25/10),” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono saat dihubungi wartawan, Minggu (24/10).

Argo mengatakan pemeriksaan direncanakan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Rachel Vennya bakal diperiksa di Kantor Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan.

“(Diperiksa) di kantor Gakkum. Kita kirimkan (surat panggilan klarifikasi) sesuai dengan nama yang tertera di kendaraan itu. Itu kan data kendaraan atas nama Rachel Vennya,” terang Argo.

Argo mengatakan surat undangan klarifikasi bakal dikirimkan hari ini ke rumah Rachel Vennya. Polisi meminta Rachel Vennya bersikap kooperatif.

“Surat klarifikasi atas nama pemilik kendaraan dan alamat rumah ya,” terang Argo.

Selebgram Rachel Vennya penuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait tindakannya kabur dari isolasi di RSDC Wisma Atlet Pademangan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Selebgram Rachel Vennya penuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait tindakannya kabur dari isolasi di RSDC Wisma Atlet Pademangan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Penggunaan pelat kendaraan B-139-RFS yang digunakan Rachel Vennya di mobil Vellfire warna hitam miliknya menuai polemik usai diduga bodong. Polisi pun bakal segera melakukan pemeriksaan kepada Rachel Vennya.

Mobil Vellfire pelat B-139-RFS digunakan Rachel Vennya sesuai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis (21/10) sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi menyebut pelat itu memang pelat atas nama Rachel Vennya.

Namun, hasil penyelidikan polisi pelat nomor itu seharusnya tidak terpasang di mobil Vellfire hitam yang digunakan Rachel Vennya kemarin.

“Jadi kalau dari data base ranmor yang ada di kita B-139-RFS itu memang betul kepunyaan Rachel Vennya. Jadi itu bukan nomor khusus itu nomer biasa karena itu tiga angka,” terang Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/10).

“Nah cuman di data kita mobil itu berwarna putih. Sementara dari hasil fakta dan tangkapan temen-temen mobil yang digunakan itu berwarna hitam,” tambahnya.

Sambodo menyebutkan penyidik akan mencari tahu apakah Rachel Vennya mengubah spesifikasi kendaraan dengan identitas TNKB B-139-RFS itu atau Rachel Vennya pakai pelat bodong, akan ditelisik lebih lanjut.

“Kami akan mengklarifikasi itu. Kami akan cocokkan data kita dengan nomor mesin dan sebagainya,” bebernya.

Jika Rachel Vennya terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas terkait nopol itu, sanksi tilang menantinya. (Knu)

Baca Juga

Usai Diperiksa Polisi, Rachel Vennya Mengaku Khilaf

#Rachel Vennya #Polda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan