Usai Diperiksa Polisi, Rachel Vennya Mengaku Khilaf

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 22 Oktober 2021
Usai Diperiksa Polisi, Rachel Vennya Mengaku Khilaf

Rachel Vennya. Foto: instagram@rachelvennya

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Selebgram Rachel Vennya bersama pacarnya Salim Nauderer dan manajer Maulida Khairunnisa selesai menjalani pemeriksaan. Mereka diperiksa terkait aksi kabur karantina pasca berlibur dari Amerika Serikat.

Kuasa hukum Rachel, Indra Raharja menyampaikan kliennya dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik.

"Pertanyaannya seputar kronologis ya, semuanya sudah disampaikan. Intinya hal-hal yang dialami dan dilihat oleh klien kami sudah sampaikan," jelas Indra kepada wartawan, Jumat (22/10).

Baca Juga

Kodam Jaya Limpahkan Kasus Karantina Selebgram Rachel Vennya ke Kepolisian

Rachel akan menyelesaikan proses kasus ini secara profesional sesuai dengan hukum yang berlaku. "Klien kami berkomitmen untuk menyelesaikan ini secara cepat juga, dan pihak kepolisian juga sangat profesional dalam melakukan lidik ini," jelas Indra.

Di depan awak media, Rachel pun mengungkapkan permohonan maaf atas tindakannya tersebut.

"Saya, Maulida, dan Salim ingin menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat atas kesalahan dan kekhilafan kami yang telah meresahkan masyarakat," kata Rachel.

Rachel Vennya. Foto: Instagram/@rachelvennya
Rachel Vennya. Foto: Instagram/@rachelvennya

Rachel menyebut, dirinya beserta Maulida dan Salim akan menjalani proses hukum terkait aksi kaburnya dengan semestinya. Tak luput, ia juga meminta doa agar kasus ini berjalan dengan lancar.

"Kami akan menjalani proses hukum yang berlaku, terima kasih mohon doanya ya," terangnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyampaikan pihaknya menemukan adanya unsur pidana dalam kasus dugaan kaburnya Rachel saat menjalani karantina di RSDC Wisma Atlet.

Baca Juga

Pimpinan Komisi III Tegaskan Kaburnya Rachel Vennya Dapat Bahayakan Banyak Orang

Dalam UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan, Rachel dapat terancam menjalani hukuman 1 tahun penjara.

"Ini kejadiannya tanggal 17 September lalu ada dugaan yang bersangkutan tidak karantina. Makanya dugaan persangkaan itu di Pasal Undang-Undang Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Ancaman 1 tahun penjara," kata Yusri kepada wartawan. (Knu)

#Rachel Vennya
Bagikan

Berita Terkait

Bagikan