Hari Ini Jessica Bacakan Nota Pembelaan


(Foto: MerahPutih/Yohanes Abimanyu)
Ketua kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyebutkan bahwa hari ini Selasa (12/10) Jessica Kumala Wongso akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi sebanyak 3.000 halaman yang disusun sendiri olehnya.
Otto Hasibuan mengatakan pihak kuasa hukum Jessica pun sudah menyiapkan nota pembelaan yang disusun oleh para penasehat hukum. Ia melihat bahwa tidak ada pembunuhan dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
"Saya melihat bahwa tidak ada di tubuh korban. Jadi tidak sda sianida di tubuh korban, kenapa harus ada perkara ini. Selain itu, Jessica akan membacakan nota Pembelaan di sidang nanti," kata Otto Hasibuan saat dihubungi.
Otto merasa keberatan bahwa barang bukti dalam bentuk rekaman pangawas (CCTV) kafe Olivier. Menurutnya bahwa barang bukti tersebut tidak bisa dijadikan barang bukti.
Acuannya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan uji materi mantan Ketua DPR Setya Novanto pada 7 September 2016, tentang penyadapan atau perekaman yang dijadikan bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sebuah kasus.
Intinya, sambung Otto Hasibuan, MK mengeluarkan surat keputusan terhadap penyadapan terhadap aparat penegak hukum dengan ketentuan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Oleh karena itu, menurut Otto Hasibuan, rekaman CCTV kafe Olivier dalam kasus kematian Mirna dianggap tidak sah karena tidak dibuat atas permintaan aparat penegak hukum.
"Saat ini sidang memasuki masa (pledoi) juga. Namun, yang paling esensial bagi kami tidak ada unsur pembunuhan dan tidak ada sianida," jelasnya.
Seperti diketahui, setelah 27 kali persidangan kasus kematian Mirna berlangsung, tiba saatnya bagi Jessica membacakan nota pembelaan dirinya. Otto Hasibuan memastikan Jessica siap membacakan pledoinya hari ini.
Sidang kasus Mirna pun mulai memasuki babak akhir. Setidaknya, tinggal tiga kali persidangan lagi sebelum tiba majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Jessica.
Wayan Mirna meregang nyawa usai menyeruput es Kopi Vietnam di Kafe Olivier, Rabu 6 Januari. Kopi itu dipesan oleh Jessica.
Jessica jadi terdakwa tunggal kasus meninggalnya Mirna. Jaksa telah menuntut hukuman 20 tahun penjara terhadap rekan Mirna di Billyblue College itu. Jaksa menilai Jessica terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. (Abi)
BACA JUGA:
- Kasus Kopi Sianida, Jessica Siap Bacakan Nota Pembelaan
- Sepupu Mirna Siap Lobi Majelis Hakim Agar Tuntutan Jessica Jadi Hukuman Mati
- Suami Mirna Kecewa dengan Tuntutan Jaksa Terhadap Jessica
- Keluarga Besar Mirna Gelar Konferensi Pers Soal Tuntutan 20 Tahun untuk Jessica
- Hingga Kini JPU Tidak Tahu Keberadaan Pembantu Jessica
Bagikan
Berita Terkait
Otto Hasibuan Hingga Abdul Mu'ti Tiba di Istana Kepresidenan

Otto Hasibuan Bakal Bantu Prabowo, Sudah Tanda Tangan Pakta Integritas

Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat

Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Menkumham Baru Persilakan Jessica Wongso Ajukan PK

Kuasa Hukum Jessica Wongso Ngotot Ajukan PK, Ini Alasannya
Jessica Wongso: Di Hati Saya Sudah Tidak Ada Lagi Kebencian
Tampil ke Publik Usai Bebas, Jessica Wongso: Maaf Saya Grogi
Otto Hasibuan: Jessica Wongso Bebas Karena Super Berkelakuan Baik
