Harga Tes PCR Rp 300 Ribu dan Berlaku 3x24 Jam Harus Segera Direalisasikan
Tes COVID-19. (Foto:MP/Ismail)
MerahPutih.com - Perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan tarif tes swab polymerase chain reaction (PCR) menjadi Rp 300.000 mendapatkan apresiasi dari Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena.
Politikus Partai Golkar ini meminta, agar perintah Jokowi tersebut dapat segera dijalankan oleh pihak-pihak yang erat kaitannya dengan tes PCR.
Baca Juga:
Asosiasi Pilot Anggap Tes PCR Calon Penumpang Pesawat Tak Perlu
"Dalam situasi saat ini, kita tidak boleh memberi toleransi kepada orang-orang yang dengan sengaja tidak menjalankan perintah Presiden Jokowi. Yang dibutuhkan kesatuan gerak kita untuk menaati perintah dari pimpinan negara kita dalam rangka upaya kita untuk bisa menangani pandemi COVID-19 dengan baik," kata Melki kepada wartawan, Rabu (26/10).
Melki juga meminta Kementerian Kesehatan dan lembaga terkait lainnya untuk memberikan seruan yang luas untuk berbagai pihak agar harga tes PCR sesuai dengan perintah presiden.
"Kita mesti membuka ruang yang seluas-luasnya agar berbagai pihak yang mampu mengupayakan adanya alat swab PCR yang bagus, murah, terjangkau, ada di seluruh negeri ini, kota, kabupaten, daerah penghubung," ujarnya.
Jika masih ada pihak yang tidak mengikuti perintah presiden terkait harga PCR, sambung Melki, aparat penegak hukum perlu turun tangan melakukan penegakan hukum yang adil dan tegas.
"Demi melindungi masyarakat dari sebaran pandemi COVID-19," pungkas Legislator Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) II itu. (Pon)
Baca Juga:
Puan: Harga Tes PCR Jangan Lebih Mahal dari Harga Tiket
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026