Harga Beras di Cirebon Masih Tinggi
Gerakan Pangan Murah Pemkab Cirebon. (Foto: Mauritz)
MerahPutih.com - Harga sejumlah komoditas pangan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, saat ini mengalami peningkatan signifikan.
Kenaikan harga pangan tersebut disebabkan pasokan berkurang, yang diklaim akibat dampak musim kemarau.
Baca Juga:
Heru Budi Ungkap Harga Beras Masih Tinggi di Jakarta
Hasil panen gabah dan tebu telah mengalami penurunan 40 persen dari luas lahan yang panen per hektar akibat dari kurangnya pasokan air.
Saat ini, harga beras kualitas premium menembus angka Rp 14.500 dan kualitas medium Rp 13.500.
Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) menyelenggarakan Gerakan Pangan Murah (GPM) di halaman Kantor Samsat Kecamatan Sumber.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Cirebon Hafidz Iswahyudi mengatakan, GPM dilakukan sebagai upaya meningkatkan keterjangkauan dan daya beli pangan masyarakat serta strategis bagi masyarakat.
"Dalam GPM kali ini, kami menyediakan sejumlah komoditas pangan, mulai dari beras, telur, minyak goreng, cabe, bawang dan gula pasir untuk ditawarkan kepada masyarakat dengan harga terjangkau," kata Hafidz.
Dalam GPM tersebut, beras SPHP dijual dengan harga Rp 52.500 per lima kilogram, minyak goreng Camar Rp 15.000 per liter. (Mauritz/Jawa Barat)
Baca Juga:
Pemkot Bandung Minta Bulog Siapkan 5 Ton Beras Medium Per Kecamatan
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Harga Beras Satu Harga, Tekan Disparitas Harga Antarwilayah
Harga Beras Masih Dijual Melebihi HET di 51 Daerah
Bapanas Jamin Kualitas Beras, Perputaran di Stok Per 6 Bulan
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Tarik Rp 71 Triliun dari Program MBG, Mau Dialihkan ke Beras Gratis
DPR Tegaskan Tumpukan Beras Bulog 3,8 Juta Ton Seharusnya Cukup untuk Tameng Subsidi, Bukan Jadi Alasan Cabut Izin Pedagang
Satu Juta Ton Usia Simpanan Beras Pemerintah Hampir 12 Bulan, DPR Minta Kurangi
Prabowo Inginkan ASEAN Plus Tree Tingkatkan Cadangan Beras, Perkuat Respons Darurat Antarnegara
Pemprov DKI Beri Surat Teguran Pedagang yang Jual Beras di Atas HET, Pelanggaran Berulang Berujung Izin Usaha Dicabut
Pedagang Beras yang Jual di Atas HET Diberi 'Kartu Kuning' dan Waktu Seminggu untuk Tobat, Kalau Masih Bandel Sanksi Menanti
Badan Pangan Nasional Temukan Beras Premium Sudah Dijual di Bawah HET