Hapus POS USBN, Begini Permintaan BSNP ke Para Pendidik

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 21 Januari 2020
 Hapus POS USBN, Begini Permintaan BSNP ke Para Pendidik

Ilustrasi siswa sekolah tingkat SMA melaksanakan UNBK (Antara News Sumsel/HO)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah menghapus Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional (POS) pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). BSNP pun sudah menyiapkan POS Ujian Nasional yang (UN) baru.

"Merujuk Permendikbud 43/2019, maka BSNP tidak lagi membuat panduan untuk pelaksanaan USBN," ujar Ketua BSNP Abdul Mu’ti di Jakarta, Selasa (21/1).

Baca Juga:

Jokowi Pastikan Penghapusan Ujian Nasional Sudah Dikaji secara Matang

Menurut dia, perlu dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 43/2019 tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019 lalu.

Mendikbud Nadiem Makarim meneken Permen terkait penghapus Ujian Nasional
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim di rapat kerja dengan Komisi X DPR, Jakarta, Kamis (12/12/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww

Selain itu, menurut Abdul Mu’ti, paling tidak ada dua hal lagi yang perlu dinyatakan oleh BSNP terkait dengan Permendikbud No. 43/2019.

Pertama, peraturan BSNP No:0051/P/BSNP/XI/2019 tentang POS UN 2019/2020 tidak berlaku. Kedua, berlakunya POS UN 2019/2020 yang baru, sebagaimana tertuang dalam SK BSNP No: 0053/P/BSNP/I/2020.

Hal lain, Abdul Mu’ti juga mengingatkan, sudah adanya teknis pelaksanaan ujian sekolah pada Permendikbud No 53/2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Permendikbud ini, juga sudah memiliki acuan teknisnya berupa petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Dirjen Dikdasmen.

"Ini bisa dijadikan pegangan bagi sekolah untuk melaksanakan ujian sekolah," jelasnya.

Sementara itu, anggota BSNP, Doni Koesoema A mengatakan bahwa momen penghapusan USBN harus menjadi ruang untuk memperkuat kepercayaan publik pada guru dan sekolah.

Baca Juga:

Kemendikbud: Anggaran Ujian Nasional Bakal Dialokasikan untuk Perbaikan Sekolah

"Pak Nadiem Makarim memberikan kepercayaan pada satuan pendidikan untuk menyelenggarakan ujian. Karena itu, kepercayaan ini jangan sampai disalahgunakan," kata Doni.

"Satuan pendidikan perlu menjaga kerahasiaan soal-soal Ujian dan mengembangkan berbagai metode ujian untuk menumbuhkan semangat belajar peserta didik secara kontekstual," pungkasnya.(Asp)

Baca Juga:

BNSP: Ujian Nasional 2020 Dihapus

#Nadiem Makarim #Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan #Ujian Nasional
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Uang Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Baru Balik Rp 10 M, Padahal Kerugian Capai Rp 1,98 T
Kejagung akan terus melakukan penelusuran aset milik para pihak yang terlibat dalam kasus ini
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Uang Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Baru Balik Rp 10 M, Padahal Kerugian Capai Rp 1,98 T
Indonesia
Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama
Ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, pastikan putranya kuat hadapi kasus korupsi Chromebook.
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama
Indonesia
Menang Praperadilan, Kejagung Kebut Seret Nadiem Makarim ke Kursi Terdakwa
Kejagung juga memastikan tersangka Nadiem dijadwalkan akan segera menjalani sidang pokok perkara di pengadilan dengan status sebagai terdakwa.
Wisnu Cipto - Senin, 13 Oktober 2025
Menang Praperadilan, Kejagung Kebut Seret Nadiem Makarim ke Kursi Terdakwa
Indonesia
Begini Respons Istri Nadiem Mengetahui Upaya Praperadilan Sang Suami Mentah di Tangan Hakim
Nadiem mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Begini Respons Istri Nadiem Mengetahui Upaya Praperadilan Sang Suami Mentah di Tangan Hakim
Indonesia
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai permohonan praperadilan yang diajukan pihak Nadiem tidak beralasan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Oktober 2025
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Indonesia
Operasi Ambien Beres, Tersangka Nadiem Makarim Kembali Dijebloskan ke Rutan
Kapuspenkum Kejagung mengisyaratkan operasi yang dijalani Nadiem berkaitan dengan penyakit ambeien.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Oktober 2025
Operasi Ambien Beres, Tersangka Nadiem Makarim Kembali Dijebloskan ke Rutan
Indonesia
Sidang Perdana Praperadilan, Kubu Nadiem Beberkan Kejanggalan Penetapan Tersangka
Sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka Nadiem Makarim dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Oktober 2025
Sidang Perdana Praperadilan, Kubu Nadiem Beberkan Kejanggalan Penetapan Tersangka
Indonesia
Mantan Pimpinan KPK Hingga Pendiri Tempo Mengajukan Diri Sebagai 'Amicus Curiae' Sidang Praperadilan Nadiem Makariem
Publik memiliki hak untuk mengetahui dengan jelas mengenai hal yang diperkarakan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 Oktober 2025
Mantan Pimpinan KPK Hingga Pendiri Tempo Mengajukan Diri Sebagai 'Amicus Curiae' Sidang Praperadilan Nadiem Makariem
Indonesia
Dirawat di Rumah Sakit, Nadiem Makarim Tetap Diborgol dan Dijaga Petugas Kejagung
Nadiem Makarim harus menjalani perawatan di rumah sakit. Namun, tangannya tetap diborgol dan dijaga enam petugas Kejagung.
Soffi Amira - Kamis, 02 Oktober 2025
Dirawat di Rumah Sakit, Nadiem Makarim Tetap Diborgol dan Dijaga Petugas Kejagung
Indonesia
Tim Hukum Nadiem Makarim Tunjukkan 7 Keganjilan Penetapan Tersangka Eks Mendikbudristek
Penahanan Nadiem tidak sah karena alasan-alasan yang dijadikan dasar penahanan tidak dibuktikan secara objektif
Angga Yudha Pratama - Selasa, 30 September 2025
Tim Hukum Nadiem Makarim Tunjukkan 7 Keganjilan Penetapan Tersangka Eks Mendikbudristek
Bagikan