Hapus POS USBN, Begini Permintaan BSNP ke Para Pendidik
Ilustrasi siswa sekolah tingkat SMA melaksanakan UNBK (Antara News Sumsel/HO)
MerahPutih.Com - Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah menghapus Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional (POS) pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). BSNP pun sudah menyiapkan POS Ujian Nasional yang (UN) baru.
"Merujuk Permendikbud 43/2019, maka BSNP tidak lagi membuat panduan untuk pelaksanaan USBN," ujar Ketua BSNP Abdul Mu’ti di Jakarta, Selasa (21/1).
Baca Juga:
Jokowi Pastikan Penghapusan Ujian Nasional Sudah Dikaji secara Matang
Menurut dia, perlu dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 43/2019 tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019 lalu.
Selain itu, menurut Abdul Mu’ti, paling tidak ada dua hal lagi yang perlu dinyatakan oleh BSNP terkait dengan Permendikbud No. 43/2019.
Pertama, peraturan BSNP No:0051/P/BSNP/XI/2019 tentang POS UN 2019/2020 tidak berlaku. Kedua, berlakunya POS UN 2019/2020 yang baru, sebagaimana tertuang dalam SK BSNP No: 0053/P/BSNP/I/2020.
Hal lain, Abdul Mu’ti juga mengingatkan, sudah adanya teknis pelaksanaan ujian sekolah pada Permendikbud No 53/2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Permendikbud ini, juga sudah memiliki acuan teknisnya berupa petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Dirjen Dikdasmen.
"Ini bisa dijadikan pegangan bagi sekolah untuk melaksanakan ujian sekolah," jelasnya.
Sementara itu, anggota BSNP, Doni Koesoema A mengatakan bahwa momen penghapusan USBN harus menjadi ruang untuk memperkuat kepercayaan publik pada guru dan sekolah.
Baca Juga:
Kemendikbud: Anggaran Ujian Nasional Bakal Dialokasikan untuk Perbaikan Sekolah
"Pak Nadiem Makarim memberikan kepercayaan pada satuan pendidikan untuk menyelenggarakan ujian. Karena itu, kepercayaan ini jangan sampai disalahgunakan," kata Doni.
"Satuan pendidikan perlu menjaga kerahasiaan soal-soal Ujian dan mengembangkan berbagai metode ujian untuk menumbuhkan semangat belajar peserta didik secara kontekstual," pungkasnya.(Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Uang Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Baru Balik Rp 10 M, Padahal Kerugian Capai Rp 1,98 T
Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama
Menang Praperadilan, Kejagung Kebut Seret Nadiem Makarim ke Kursi Terdakwa
Begini Respons Istri Nadiem Mengetahui Upaya Praperadilan Sang Suami Mentah di Tangan Hakim
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Operasi Ambien Beres, Tersangka Nadiem Makarim Kembali Dijebloskan ke Rutan
Sidang Perdana Praperadilan, Kubu Nadiem Beberkan Kejanggalan Penetapan Tersangka
Mantan Pimpinan KPK Hingga Pendiri Tempo Mengajukan Diri Sebagai 'Amicus Curiae' Sidang Praperadilan Nadiem Makariem
Dirawat di Rumah Sakit, Nadiem Makarim Tetap Diborgol dan Dijaga Petugas Kejagung
Tim Hukum Nadiem Makarim Tunjukkan 7 Keganjilan Penetapan Tersangka Eks Mendikbudristek