Hanya Sehari, Polresta Solo Amankan 16 Penjudi
Pihak kepolisian menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan. (MP/Win)
MerahPutih.com - Untuk mengurangi tindak kasus perjudian, dalam sehari Polresta Solo berhasil mengamankan 16 pelaku di lokasi berbeda pada Rabu (19/7).
Bahkan, dari 16 penjudi tersebut ada tiga di antaranya yang terjerat kasus narkoba, sehingga penyelidikan di lakukan terpisah.
Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo mengatakan bahwa penangkapan itu diawali dengan laporan warga yang menginformasikan perjudian kian marak.
Setelah beberapa penjudi berhasil dicokok oleh pihak keamanan, kata Hari, polisi melakukan pengembangan.
"Dari 16 pelaku itu, kita amankan dari tiga lokasi yang berbeda," katanya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa dadu, kalkulator, telepon genggam, dan masih banyak lagi. Tak hanya itu saja, polisi juga menemukan narkoba jenis sabu.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (*)
Berita ini merupakan laporan dari kontributor merahputih.com di Kota Solo, Win. Baca berita lainnya terkait Kota Solo lainnya di: Railbus Bathara Kresna Berhenti Beroperasi Sepekan
Bagikan
Berita Terkait
Wapres Gibran Melayat PB XIII, Ditemani Gubernur dan Kapolda Jateng
Pelantikan PSI Solo, DPD PSI Solo Undang Jokowi Jadi Saksi
Walkot Solo Resmi Terbitkan SE Larangan Bajaj Anagkut Penumpang
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
UNS Beri Sanksi Mahasiswa Penerima Beasiswa tak Mampu tapi Malah Dugem, KIP Dicabut
Viral Mahasiswa Penerima KIP Tepergok Sedang Dugem, UNS Lakukan Investigasi
Rumah Pensiun Hadiah Negara Hampir Rampung, Jokowi Sebut Desain Dibantu Arsitek
Eks Kepala BNN Tegaskan Pecandu Narkoba Wajib Rehabilitasi, Pengedar Harus Dihukum Keras
PDIP Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, FX Rudy Sebut itu Harapan Masyarakat
DPRD Soroti SPPG Solo Pekerjaan Warga Luar Kota, tak Kurangi Angka Pengangguran