Hanya Sehari, Polresta Solo Amankan 16 Penjudi
Pihak kepolisian menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan. (MP/Win)
MerahPutih.com - Untuk mengurangi tindak kasus perjudian, dalam sehari Polresta Solo berhasil mengamankan 16 pelaku di lokasi berbeda pada Rabu (19/7).
Bahkan, dari 16 penjudi tersebut ada tiga di antaranya yang terjerat kasus narkoba, sehingga penyelidikan di lakukan terpisah.
Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo mengatakan bahwa penangkapan itu diawali dengan laporan warga yang menginformasikan perjudian kian marak.
Setelah beberapa penjudi berhasil dicokok oleh pihak keamanan, kata Hari, polisi melakukan pengembangan.
"Dari 16 pelaku itu, kita amankan dari tiga lokasi yang berbeda," katanya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa dadu, kalkulator, telepon genggam, dan masih banyak lagi. Tak hanya itu saja, polisi juga menemukan narkoba jenis sabu.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (*)
Berita ini merupakan laporan dari kontributor merahputih.com di Kota Solo, Win. Baca berita lainnya terkait Kota Solo lainnya di: Railbus Bathara Kresna Berhenti Beroperasi Sepekan
Bagikan
Berita Terkait
Jadi Pelaksana Keraton Solo, Tedjowulan Minta 2 Raja Kembar Serahkan Penguasaan Aset
Satnarkoba Polresta Solo Sita 1 Kilogram Sabu dari Jaringan Lintas Provinsi
Keluarkan SK Buat Tedjowulan, Kubu PB XIV Purbaya Ancam Gugat Menteri Fadli Zon di PTUN
GKR Timoer Ngamuk, Menteri Budaya Fadli Zon Tunjuk Tedjowulan Pelaksana Keraton
Banjir, Perjalanan KA Banyubiru Ekspres Solobalapan Dibatalkan
Traktir Makan 2 Raja Kembar Keraton Surakarta, Wapres Gibran Titip Jaga Solo
ASN Solo Mulai WFA, Walkot Respati Sebut Hemat Anggaran Operasional Kantor 29 Persen
Rakorwil PSI Jateng, Kaesang Tekad Jateng Menang Telak di Kandang Gajah
Selama Libur Nataru, Bandara Adi Soemarmo Layani 60.782 Penumpang
Jonathan Frizzy Bebas Bersyarat, Keluar dari Lapas Pemuda Tangerang