Halius Hosen: Saya sudah lihat bakat dan kecerdasan Chuck dalam mengemban tugas

P Suryo RP Suryo R - Senin, 12 November 2018
Halius Hosen: Saya sudah lihat bakat dan kecerdasan Chuck dalam mengemban tugas

Mahkamah agung kabulkan PK Chuck Suryosumpeno. (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Penetapan tersangka jaksa Chuck Suryosumpeno oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) membuat kaget mantan Ketua Komisi Kejaksaan, Halius Hosen. Sebab, kata Halius, dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung memutuskan bahwa Chuck tidak melanggar pokok perkara saat menjabat Kepala Satgas Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

"Saya memang belum pernah menjadi atasan langsung Chuck. Namun saya sudah lihat bakat dan kecerdasan Chuck dalam mengemban tugas sebagai jaksa dan sangat loyal pada institusi dan pimpinannya sejak dia bertugas menjadi jaksa di Pulau Batam dan saya saat itu menjabat sebagai Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di Moro Kepulauan Riau di tahun 80-an." kata Halius di Jakarta, Senin 12 November 2018.

Kemudian hari, lanjut dia, Chuck mampu membuat terobosan dalam karirnya. Ia pun mengaku terkesan dengan Kampus Adhyaksaloka Ceger dan saat dia ditempatkan menjadi Kepala Bagian Rumah Tangga Kejagung, dia mampu melakukan pembenahan di Kejaksaan Agung. "Bayangkan sudah berapa Jaksa yang ditempatkan sebagai Kabag Rumah Tangga hanya Chuck yang berani mampu merubah wajah Kejaksaan Agung sedemikian rupa yang kemudian sangat bermanfaat hingga saat ini," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Chuck itu ditempatkan dimanapun pasti mempersembahkan kinerja luar biasa. Contoh saja saat menjabat Ketua Pusat Pemulihan Aset (PPA), ia mampu membangun akses internasional. Bahkan berhasil memasukkan ke kas negara uang triliunan rupiah. "Dengan prestasi itu saya sudah tidak kaget lagi, itulah Chuck yang saya kenal. Di dalam otaknya hanya ada kejaksaan saja tidak ada yang lain."

halius
Halius Hosen, Banyak memuji Chuck Suryosumpeno. (Foto: ist)

Menurut dia, penetapan tersangka terhadap Chuck sedikit aneh, apalagi sudah ada putusan PK MA memerintahkan Jaksa Agung untuk memulihkan nama baik Chuck. Ia berharap Kejaksaan Agung perlu mempertimbangkan dengan cermat dan hati-hati atas keterlibatan Chuck dalam kasus yang kini sedang disidik. "Tentunya dengan mencermati butir-butir putusan PK, apakah tidak memiliki korelasi yuridis terhadap hasil penyidikan."

Yang kedua, yang menjadi perhatian Halius adalah apakah prosedur rentang komando struktural baik secara administratif maupun secara konkrit yang menjadi SOP di organisasi internal kejaksaan tidak dilakukan oleh Satgassus ketika itu, sehingga Kejagung berkesimpulan ada tindak pidana dalam kasus ini.

Sebagai seorang mantan Jaksa, saya patut prihatin dengan keadaan seperti ini. Sangat disayangkan jika Jaksa Agung M Prasetyo saat ini tidak bisa menggunakan potensi dan kemampuan Chuck. "Nyatanya mantan Jaksa Agung seperti almarhum Pak Singgih, Pak MA. Rahman, Pak Hendarman dan Pak Basrief bisa menggunakan potensi dan kemampuan Chuck, bahkan sempat tercetus diantara mereka, jika kejaksaan punya dua orang seperti Chuck, semua bisa kerja dengan tenang.”

Yang ia khawatirkan adalah, saat ini Chuck diduga memiliki data dan informasi terkait Jaksa Agung sehingga ia berani melawan. "Jangan lupa, Chuck adalah jaksa yang pernah dikirim untuk belajar intelejen pada BND di Jerman dan Kantor Pusat FBI di Amerika. Naluri intelejennya pasti jalan. Saya hanya khawatir bila dia terus ditekan dengan tuduhan yang sama sekali tidak dikerjakannya, maka informasi itu akan keluar dari mulutnya. Dan jika itu terjadi maka yang hancur tidak hanya Jaksa Agung tapi juga marwah kejaksaan!," ujarnya.

Sebab selama hampir 37 tahun dirinya mengabdi di kejaksaan, plus 4 tahun 6 bulan menjabat sebagai Ketua Komisi Kejaksaan, persoalan Chuck baru kali ini terjadi di lingkungan Kejaksaan. Dia pun berharap, sebagai seorang ayah seharusnya Jaksa Agung lebih arif bersikap dan berbicara kepada anak-anaknya para Jaksa seluruh Indonesia. Kita semua mengenal Chuck dengan baik, jika ia merasa benar maka tidak peduli apapun dihadapannya pasti diterjang," kata dia mengakhiri wawancara. (*)

#Jaksa
Bagikan
Ditulis Oleh

P Suryo R

Stay stoned on your love

Berita Terkait

Indonesia
Dirut PT Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan usai Kebakaran Maut Tewaskan 22 Orang
Dirut PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana Siagian, divonis 1 tahun 4 bulan penjara. Ia terbukti bersalah atas kebakaran tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 21 Mei 2026
Dirut PT Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan usai Kebakaran Maut Tewaskan 22 Orang
Indonesia
Hari Ini Konsultan Chromebook Hadapi Vonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Ibam, sapaan akrab Ibrahim Arief, dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
Hari Ini Konsultan Chromebook Hadapi Vonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Indonesia
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Atas Kematian 22 Orang Akibat Toko Terbakar
Jaksa meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang menewaskan orang lain akibat kelalaiannya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Mei 2026
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Atas Kematian 22 Orang Akibat Toko Terbakar
Indonesia
Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Baru Dilantik Presiden Prabowo, DPR Ngaku Terkejut
Para Anggota Ombudsman RI, termasuk Hery Susanto baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada pekan lalu, di Istana Kepresidenan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Baru Dilantik Presiden Prabowo, DPR Ngaku Terkejut
Indonesia
Akhirnya Kepala Kejaksaan Negeri Karo Dicopot Kejagung
Mutasi Kajari ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026 dan ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 April 2026
Akhirnya Kepala Kejaksaan Negeri Karo Dicopot Kejagung
Indonesia
Jaksa Kejari Karo Pilih Pikir-Pikir Buntut Ketok Palu Hakim Tipikor Bebaskan Videografer Amsal Christy Sitepu
Harapan jaksa melihat terdakwa mengenakan rompi tahanan lebih lama sirna berganti perintah pemulihan martabat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 01 April 2026
Jaksa Kejari Karo Pilih Pikir-Pikir Buntut Ketok Palu Hakim Tipikor Bebaskan Videografer Amsal Christy Sitepu
Indonesia
Hakim Vonis Videografer Amsal Tidak Bersalah
Majelis hakim dalam amar putusan berpendapat perbuatan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti, seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karo baik dakwaan primer maupun subsider.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 April 2026
Hakim Vonis Videografer Amsal Tidak Bersalah
Indonesia
ABK Ditutut Hukuman Mati, DPR Sebut Jaksa Abaikan Beberapa Pertimbangan
Jangan sampai tuntutan pidana mati itu justru memutus mata rantai penyelidikan yang seharusnya mengusut hingga ke pelaku utamanya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 26 Februari 2026
ABK Ditutut Hukuman Mati, DPR Sebut Jaksa Abaikan Beberapa Pertimbangan
Indonesia
DPR Bongkar Ironi Jaksa di Daerah Terpencil dan Wilayah Kepulauan, untuk Pulang Kampung Saja Enggak Cukup
Gaji dan tunjangan yang diterima saat ini bahkan tidak cukup untuk menunjang mobilitas tugas maupun keperluan pribadi yang mendasar
Angga Yudha Pratama - Jumat, 06 Februari 2026
DPR Bongkar Ironi Jaksa di Daerah Terpencil dan Wilayah Kepulauan, untuk Pulang Kampung Saja Enggak Cukup
Indonesia
Beberapa Kejari Diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi, Ini Alasan Kejagung
Pengamanan para kajari ini merupakan langkah deteksi dini atas pengaduan-pengaduan yang disampaikan masyarakat
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Januari 2026
Beberapa Kejari Diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi, Ini Alasan Kejagung
Bagikan