MerahPutih.com - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ferdy Yuman (FY) di Malang, Jawa Timur, Sabtu (9/1) malam.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, Ferdy Yuman atau FY ditangkap lantaran sudah lebih dahulu dijerat sebagai tersangka oleh tim lembaga antirasuah.
"Semalam tim satgas kami telah menangkap seorang FY," ujar Nawawi kepada wartawan, Minggu (10/1).
Baca Juga:
FY diduga menghalangi proses penyidikan kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
"Sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka untuk tindak pidana menghalang-halangi upaya lidik sidik dalam penanganan perkara tersangka NHD dkk," kata Nawawi.
Dengan penangkapan Ferdy Yuman, Nawawi mengultimatum para pihak yang berani menghalang-halangi proses penyidikan perkara yang ditangani pihaknya.
"Ini warning bagi siapa saja yang melakukan tindakan-tindakan serupa," kata Nawawi.
Untuk diketahui, Nurhadi didakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta karena menerima suap dan gratifikasi Rp83 miliar.
Ia melakukan pidana bersama-sama dengan Rezky Herbiyono terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali.
Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun 2012-2016.
Baca Juga:
Uang suap ini diterima Nurhadi dan Rezky dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) agar keduanya membantu Hiendra dalam mengurus perkara.
Jaksa menyebut tindakan Nurhadi itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai Sekretaris MA.
Selain itu, Hiendra Soenjoto juga merupakan tersangka dalam kasus ini. Hiendra ditetapkan tersangka sebagai penyuap Nurhadi dan Rezky Herbiyono terkait penanganan perkara di sejumlah pengadilan negeri. (Knu)
Baca Juga:
Kasus Suap Benur, KPK Dalami Pengumpulan Uang untuk Edhy Prabowo